Elangmaut Indonesia Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak meminta maaf kepada jajaran Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Permintaan maaf disampaikan Johanis Tanak saat audiensi antara pimpinan dan pegawai yang terjadi hari ini, Senin (31/7) pagi hingga pukul 10.30 WIB.
Audiensi berkaitan dengan polemik operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas yang berujung penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto ini.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap alasan Johanis Tanak meminta maaf kepada Puspom TNI berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Johanis meminta maaf pada Jumat, 28 Juli 2023.
Alex menyebut, di hari itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko mendatangi gedung KPK. Sebelum mendatangi markas antirasuah, Danpuspom TNI diketahui menggelar jumpa pers yang menyatakan KPK menyalahi prosedur karena menetapkan dua prajurit TNI aktif sebagai tersangka.
“Begini kontruksinya, sebelum datang ke KPK pihak Puspom itu menyampaikan, bikin konpers, dia menyebutkan KPK tidak berwenang, KPK bersalah, kan begitu, baru mereka datang ke KPK,”
ujar Alex dalam keterangannya dikutip Selasa (1/8).
Alex menyebut, lantaran Puspom TNI menyebut KPK bersalah menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, maka Johanis berpikir harus meminta maaf atas kesalahan tersebut.
” Celoteh Bang Elang ”
” Pertama kali KPK minta maaf kepada Terduga Koruptor. Ketika ada tersangka yang keberatan, selama ini KPK giigih dengan mengatakan ” Silahkan tempuh jalur hukum atau Praperadilan ” Tetapi Kali ini cukup dengan protes dan komplen, KPK melepaskan kasusnya tanpa ada Praperadilan “