Elangmautonline.com. Tim Kuasa Hukum dari LBH Elang Maut Indonesia yaitu ARAFAT, C.Fls yang mendampingi Pekerja /Buruh an. HERMAWAN jabatan terakhir Helper PT. Cipta Hasil Sugiarto Cabang Prabumulih, perusahaan yang berkantor pusat di Cirebon Jawa Barat Yang bergerak jasa Rental Angkutan dan alat berat.
HERMAWAN berharap memperoleh surat keterangan kerja yang wajib dilampirkan pekerja yang mengundurkan diri untuk mengajukan klaim manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
” Perusahaan PT. Cipta Hasil Sugiarto, tidak memberikan kejelasan kepada pekerja “apa alasanya secara jelas dan tertulis jangan hanya, katanya-katanya pesan bos. Ga ada kepastian.Nelpon sembunyi-sembunyi. (Pelanggaran HAM menggantung-gantung Nasib hak hidup orang)” Tutur ARAFAT,C.Fls
LBH Elang Maut Indonesia, Sebagai Kuasa Hukum Pekerja Dalam Menuntut Hak mereka, Awalnya Permasalah Kecil dan Sepele, Perusahaan tidak mengeluarkan Surat Keputusan Hubungan Kerja Kepada guna sebagai persayaratan “Pekerja/Buruh hendak mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua (“JHT”).
Terkait Advokasi Tim Kuasa Hukum LBH Elang Maut perwakilan Sumsel ARAFAT, C.Fls yang mendampingi HERMAWAN menjelaskan bahwa LBH Elang Maut mendukung upaya-upayaagar masyarakat Sadar Hukum.(Kadarkum). Seprti Pesan Bapak Pembina yang Kerap kami Sapa Panglima ” Pak Benny Fremmy Surbakti, SH.MH ..”Elang Maut Indonesia Selalu memberikan Edukasi Hukum bagi masyarakat Awam, tak paham Hukum Dan Sangat mendukung Penegakan Hukum. Namun Jangan Ada kesewenang-wenangan dalam prosesnya. Tegas ARAFAT, C.Fls “, Kepada awak Media .
” Celoteh Bang Elang “
” Diharapkan agar perusahaan segera menerbitkan surat keterangan agar buruh mendapatkan haknya “


































