Elangmautonline. Subang Senin/15/05/2023. Masyarakat itu harus mengetahui jika Corporate Social Responsibility (CSR) adalah salah satu kewajiban dari perusahaan, baik itu BUMN,BUMD Perusahaan Perbankan,Perusahaan Pembiayaan,Perusahaan pemegang izin usaha pertambangan mau pun perusahaan perusahaan lain nya, yang bergerak dalam dunia penanaman modal.
Namun kenyataan nya saat ini di duga masih terdeteksi ada beberapa perusahaan yang belum di ketahui secara jelas dan terbuka apa telah menggelontorkan dana CSR atau belum dengan baik dan tepat sasaran.
Berdasarkan UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang mana termuat di dalam pasal 1 ayat (3),pasal 66 ayat (2) dan pasal 74 ayat (1) dan selain ketentuan dalam pasal tersebut mengenai Corporate Social Responsibility (CSR). termuat juga dalam ketentuan UU No.25 Tahun 2007 Tentang penanaman modal yang mana tertuang dalam pasal 15 huruf (b) di mana keseluruhan nya kewajiban bagi Perseroan untuk mewajibkan bagi seluruh Perseroan untuk mengimplementasikan program program Corporate Social Responsibility (CSR) tersebut tiap tahun nya.
Harapan kita semua bahwa seluruh perseroan,baik yang bergerak dalam bidang pengelolahan sumber daya alam ataupun penanaman modal lain nya, khusus nya yang ada di kabupaten subang agar kiranya dapat mengimplementasikan program Corporate Social Responsibility (CSR) tersebut dengan baik dengan ketentuan Undang Undang.
Dalam penyusunan program Corporate Social Responsibility (CSR) baik Perseroan yang Bergerak di bidang sumber daya alam maupun Perseroan yang Bergerak di bidang penanaman modal lain nya harus memperhatikan beberapa aspek yaitu harus sesuai dengan kebutuhan prioritas masyarakat sekitar yang ada di kabupaten subang.
“CSR merupakan elemen penting yang berkontribusi dalam proses mempercepat pembangunan dan kemajuan suatu daerah,Tutur bupati subang yang biasa di sapa kang jimat pada selasa 8/9/2020
oleh Karna itu untuk mendorong proses pembangunan yang lebih cepat Pemerintah Daerah Kabupaten Subang telah menerbitkan keputusan bupati subang Nomor:pr.14/kep.217-bp4d/2020 tentang forum Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan Perusahaan Kabupaten Subang priode tahun 2019-2023”
Berdasarkan pengetahuan kami, Seharus nya sebelum Perseroan menyusun program Corporate Social Responsibility (CSR) tersebut Perseroan dapat melakukan FGD terlebih dahulu dengan menampung berbagai aspirasi dan keluhan masyarakat,sehingga dalam penyusunan program Corporate Social Responsibility (CSR) bagi perseroan tersebut dapat melahirkan kesepakatan secara tertulis antara pihak Perseroan dan masyarakat
“Tujuan tersebut adalah untuk melahirkan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang sesuai dengan kebutuhan lingkungan di sekitar masyarakat.
Mengingat ketentuan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan pada pasal 4 ayat (1) menegaskan Bahwa Perseroan dalam mengimplementasikan tanggung jawab Sosial dan lingkungan di laksanakan oleh direksi berdasarkan Rencana Kerja Tahunan setelah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris atau (RUPS) sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, kecuali di tentukan lain dalam peraturan perundang undangan.
Pada umumnya kesepakatan itu dapat di tuangkan dalam suatu perjanjian yang berisi Tentang program program Corporate Social Responsibility (CSR) yang harus di lakukan oleh perusahaan.Hal ini di dasarkan pada kedudukan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai kewajiban hukum bagi perusahaan yang di landasi pada alasan filosofis sebagai mana yang terdapat di dalam UUD 1945.
Penulis (Cecep Subang))