Elangmautonline.com.Viral di medsos rekaman video yang menunjukkan tindak perbuatan tak menyenangkan seorang pria terhadap . Peristiwa ini terjadi di Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kota Medan, Kamis (29/7/2021) pukul 15:02 WIB.
Pria yang belakangan diketahui berinisial MRS mendadak emosi ketika petugas hendak menyampaikan tagihan listrik. Pelanggan tersebut tercatat memiliki tunggakan rekening listrik bulan Juli 2021 sebesar Rp719.749 disertai denda keterlambatan Rp75.000.
Di awal video tampak seorang pria berkaus marah-marah dan meminta seseorang untuk keluar dari rumahnya. Belakangan diketahui pria tersebut memarahi petugas PLN. Sedangkan kedatangan petugas guna memutus aliran listrik di rumah pria itu. Ini dilakukan karena pelanggan PLN itu menunggak pembayaran tagihan listrik.
Video selanjutnya memperlihatkan pria itu membuka masker dan langsung meludahi petugas PLN.
Ia juga membanting pintu mobil yang dikendarai petugas. Di akhir video, pria itu masih terlihat emosi.
Polisi bergerak cepat merespons video viral pria meludahi petugas perempuan PLN di Kota Medan, Sumatra Utara. Pria berinisial MRS alias Reza pun langsung ditangkap setelah korban melapor ke Polsek Medan Kota. “Iya benar, kami telah menangkap orang yang patut diduga meludahi petugas PLN yang viral itu,” ujar Wakapolsek Medan Kota AKP AW Nasution di ruangannya, Sabtu (31/7/2021).
“Celoteh Bang Elang”
“Meludahi orang termasuk penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam passal 351 KUHP. Menurut yurisprudensi, “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang”. Dengan ucapan kata-kata menyakitkan hati, pelaku dapat juga dijerat dengan pasal 315 KUHP atau biasa disebut penghinaan ringan”


































