Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terpidana kasus suap dari Djoko Tjandra disebut banyak mendapatkan perlakuan istimewa, mulai dari penahanan di rutan cabang Kejagung sampai dengan pemotongan hukuman oleh Pengadilan Tinggi DKI.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan Kejaksaan Agung belum memindahkan penahanan terpidana eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Rumah Tahanan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Berdasarkan informasi, Pinangki masih berada di Rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Baca : Jaksa Pinangki Vonis 4 Tahun dan Alma Fadilah Vonis 5 Tahun denda 1 Milyar
“MAKI mengecam dan menyayangkan atas Pinangki yang belum dilakukan eksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau lapas Wanita lainnya,” kata Boyamin dihubungi, Sabtu (31/7/2021). Boyamin menyebut perlakuan spesial terhadap penahanan Pinangki dianggap bentuk disparitas penegakan hukum dibawah komando pimpinan Jaksa Agung St Burhanudin serta jajarannya.
“Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas napi-napi wanita lainnya. Telah terjadi disparitas (perbedaan) dalam penegakan hukum,” tegas Boyamin. Ia meuturkan apabila tidak ada respon yang dilakukan Kejaksaan Agung, kata Boyamin, pihaknya tak segan Minggu depan akan melaporkan ke Komisi III DPR RI.
a mendesak agar Pinangki sebagai terpidana harus segera dieksekusi ke Rutan Pondok Bambu. “Saya menduga bahwa kekhawatiran bahwa ada hal yang sengaja ditutupin adalah benar adanya.”
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso menyampaikan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum kunjung mengeksekusi eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari karena tengah banyak kerjaan.
“Celoteh Bang Elang”
“Ini salah satu bukti bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul dan ragu-ragu keatas”
































