Elangmautonline.com. Hanya karena kotoran anjing pria berinisial JA ( 47) emosi sehingga menganiaya tetangganya inisial AH ( 59) hingga tewas.
Peristiwa pada Sabtu (24/7) ini diawali ketika anak korban mengajak jalan anjingnya. Anjingnya itu kemudian membuang kotoran depan rumah pelaku, sehingga akhirnya ditegur pelaku. Kemudian anak korban mengadu kepada korban. Hingga akhirnya korban mendatangi rumah pelaku.
Kejadian ini terekam CCTV di rumah pelaku. Dari rekaman CCTV itu terlihat korban dan pelaku cekcok mulut. “Jangan buang kotoran di sini!” teriak JA dalam video sambil menunjuk tangannya ke arah AH. “Mau apa lu? Hah?” ujar JA lagi.
Percekcokan itu kemudian berujung pada pemukulan. Korban lalu jatuh dan tidak sadarkan diri dan malam harinya meninggal di rumah sakit.
Polisi yang menerima laporan adanya kejadian tersebut langsung melakukan olah TKP. Pelaku juga akhirnya ditangkap polisi. Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang mengatakan pelaku memukul korban karena kesal anjing korban buang kotoran di depan rumahnya.
Pelaku terancam pidana 7 tahun penjara karena dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Kalau motif sementara karena dia emosi anjingnya itu buang hajat di depan rumahnya,” ucap Bintang, Selasa (27/7/2021).
“Catatan bang Elang”
Jika anda merasa dirugikan piaraan tetangga, anda bisa ambil langkah hukum, bukan main hakim sendiri.
Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”):
“Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”


































