Elangmautonline.com. Kebakaran terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Korsleting listrik diduga menjadi penyebabnya. 41 orang narapidana (napi) meninggal dunia akibat kebakaran tersebut. Sedangkan puluhan lainnya dilaporkan terluka.
Kebakaran di Lapas Tangerang itu dilaporkan terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Kebakaran diduga diakibatkan korsleting listrik.
“Sementara diduga akibat arus pendek,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (8/9/2021).
Kebakaran di Lapas Tangerang berlangsung selama 2 jam. Api bisa dipadamkan sekitar pukul 04.00 WIB.
“Yang meninggal dunia sebanyak 41 orang,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam jumpa pers di lokasi kebakaran, Rabu (8/9/2021).
” Celoteh bang Elang “
” Apakah SOP tentang keamanan Lapas telah sesuai dan memenuhi standard ?
” Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
“Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”Pasal 359 KUHP:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”


































