Elangmautonline.com. Putusan Mahkamah Knstitusi terbaru tentang jaminan fidusia yaitu Putusan No 2/PUU-XIX/2021 membuat heboh karena banyak media membuat judul yang membingungkan masyarakat. Sehingga banyak orang manafsirkan, bahwa dengan adanya putusan tersebut, maka debt collector dapat menarik kendaraan gagal bayar, tanpa harus ijin dari ketua Pengadilan Negeri, sebagaimana putusan sebelumnya yaitu putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2019.
Sebelumnya pada putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/201 menjelaskan bahwa sesuai pasal 15 ayat (2) UU Fidusia, bahwa sertifikat Fidusia meiliki kekuatan yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukumm tetap. Sehingga jika terjadi gagal bayar maka tindakan eksekusi harus berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri, sama halnya pada putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali debitur menyerahkan dengan sukarela.
Kemudian atas putusan MK tersebut Joshua Michael Djami menggugat UU Jaminan Fidusia kembali agar mempermudah leasing menagih kendaraan. Tapi apa kata MK?
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review tentang UU Jaminan Fidusia yang diajukan oleh Joshua Michael Djami. Dalam pertimbangannya, MK menyinggung soal proses hukum penyitaan kendaraan oleh leasing.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan MK No 2/PUU-XIX/2021.
Dengan demikian tidak ada perubahan apapun atas putusan sebelumnya, yaitu leasing tetap harus bermohon kepada pengadilan untuk dapat melakukan eksekusi atas jaminan yang gagal bayar, kecuali si debitur menyerahkan dengan sukarela.
” Celoteh Bang Elang “
” Sudah jelas bahwa putusan Makhakamah Konstitusi berkekuatan hukum tetap, sudah final dan tidak dapat diubah, tidak ada banding dan sebagainya, jadi mana mungkin putusan MK diubah-ubah “
” Seharusnya media membuat berita yang tidak membingungkan masyarakat, jangan ada kepentingan dalam membuat berita, kasihan masyarakat kita “


































