• Home
  • Kontak Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Yayasan BHEMI
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
Elangmaut Indonesia
ADVERTISEMENT
  • BERITA ACARA
    • All
    • Buser
    • GELEDAH
    • PEMERIKSAAN
    • SITA
    Polda Sumatera Selatan Berantas Narkoba: 49 Tersangka Diamankan, Barang Bukti Bernilai Miliaran Dimusnahkan

    Polda Sumatera Selatan Berantas Narkoba: 49 Tersangka Diamankan, Barang Bukti Bernilai Miliaran Dimusnahkan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Dissenting Opinion Hakim Mulyono dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Keraguan dalam Perkara Pidana Tidak Boleh Diabaikan

    Dissenting Opinion Hakim Mulyono dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Keraguan dalam Perkara Pidana Tidak Boleh Diabaikan

    RISM0N SIANIPAR MINTA MAAF, POLEMIK IJAZAH JOKOWI MASUK BABAK BARU

    RISM0N SIANIPAR MINTA MAAF, POLEMIK IJAZAH JOKOWI MASUK BABAK BARU

    Vonis Bebas Aktivis Delpedro: Kemenangan Fakta Hukum atau Tekanan Politik?

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • LITIGASI
    • All
    • AHLI
    • BUKTI
    • PETUNJUK
    • PLEDOI
    Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Publik Menunggu Kebenaran yang Terang, Bukan Sekadar Pengakuan

    Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Publik Menunggu Kebenaran yang Terang, Bukan Sekadar Pengakuan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok: Radit Jadi Terdakwa, Muncul Dugaan Kekeliruan Proses Hukum

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • DAKWA
    • All
    • Advokasi
    • EKSEPSI
    • LAPOR
    • SANGKA
    Berkedok Kelompok Tani, Oknum Diduga Mafia Tanah Rampas Lahan Hasil Olahan Warga Sejak 2009

    Berkedok Kelompok Tani, Oknum Diduga Mafia Tanah Rampas Lahan Hasil Olahan Warga Sejak 2009

    Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Publik Menunggu Kebenaran yang Terang, Bukan Sekadar Pengakuan

    Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Publik Menunggu Kebenaran yang Terang, Bukan Sekadar Pengakuan

    Ketika Militer Masuk ke Ranah Sipil: Akankah Pengaruh pada Negara Hukum dan Demokrasi

    Ketika Militer Masuk ke Ranah Sipil: Akankah Pengaruh pada Negara Hukum dan Demokrasi

    LBH Elang Maut Indonesia: Saksi Bukan Alat untuk Menguatkan Dugaan, Tetapi Penjaga Kebenaran

    LBH Elang Maut Indonesia: Saksi Bukan Alat untuk Menguatkan Dugaan, Tetapi Penjaga Kebenaran

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    Negara Bukan Pemilik Tanah Rakyat: Hak Lama Harus Dihormati, Bukan Dirampas

    Negara Bukan Pemilik Tanah Rakyat: Hak Lama Harus Dihormati, Bukan Dirampas

  • APARAT
    • All
    • BURON
    • INFORMAN
    • OKNUM
    • TANGKAP
    Berkedok Kelompok Tani, Oknum Diduga Mafia Tanah Rampas Lahan Hasil Olahan Warga Sejak 2009

    Berkedok Kelompok Tani, Oknum Diduga Mafia Tanah Rampas Lahan Hasil Olahan Warga Sejak 2009

    LBH Elang Maut Indonesia Kritik Pernyataan “Tugas Intelijen  untuk Melanggar Hukum”

    LBH Elang Maut Indonesia Kritik Pernyataan “Tugas Intelijen untuk Melanggar Hukum”

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    Diduga Salah Sasaran, Kasus Amsal Sitepu Dinilai Menyimpang dari Esensi Pasal 3 UU Tipikor

    Diduga Salah Sasaran, Kasus Amsal Sitepu Dinilai Menyimpang dari Esensi Pasal 3 UU Tipikor

    Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap ASN Harus Sesuai Prosedur: Ketelitian dan Kecermatan Adalah Keharusan

    Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap ASN Harus Sesuai Prosedur: Ketelitian dan Kecermatan Adalah Keharusan

    Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok: Radit Jadi Terdakwa, Muncul Dugaan Kekeliruan Proses Hukum

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • PERDATA
    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Polemik Putusan Cerai Baim Wong

    Putusan MK: Negara Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar (SD dan SMP), Termasuk Swasta

    Putusan MK: Negara Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar (SD dan SMP), Termasuk Swasta

    Penjual Es Teh Umroh Setelah Dihina Miftah

    Penjual Es Teh Umroh Setelah Dihina Miftah

    Alat Bukti Dalam Hukum

    Alat Bukti Dalam Hukum

  • ARTIKEL
  • LIDIK
  • LBH
  • SIDIK
  • Elang Maut
  • Vonis
No Result
View All Result
  • BERITA ACARA
    • All
    • Buser
    • GELEDAH
    • PEMERIKSAAN
    • SITA
    Polda Sumatera Selatan Berantas Narkoba: 49 Tersangka Diamankan, Barang Bukti Bernilai Miliaran Dimusnahkan

    Polda Sumatera Selatan Berantas Narkoba: 49 Tersangka Diamankan, Barang Bukti Bernilai Miliaran Dimusnahkan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Dissenting Opinion Hakim Mulyono dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Keraguan dalam Perkara Pidana Tidak Boleh Diabaikan

    Dissenting Opinion Hakim Mulyono dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Keraguan dalam Perkara Pidana Tidak Boleh Diabaikan

    RISM0N SIANIPAR MINTA MAAF, POLEMIK IJAZAH JOKOWI MASUK BABAK BARU

    RISM0N SIANIPAR MINTA MAAF, POLEMIK IJAZAH JOKOWI MASUK BABAK BARU

    Vonis Bebas Aktivis Delpedro: Kemenangan Fakta Hukum atau Tekanan Politik?

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • LITIGASI
    • All
    • AHLI
    • BUKTI
    • PETUNJUK
    • PLEDOI
    Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Publik Menunggu Kebenaran yang Terang, Bukan Sekadar Pengakuan

    Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Publik Menunggu Kebenaran yang Terang, Bukan Sekadar Pengakuan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok: Radit Jadi Terdakwa, Muncul Dugaan Kekeliruan Proses Hukum

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • DAKWA
    • All
    • Advokasi
    • EKSEPSI
    • LAPOR
    • SANGKA
    Berkedok Kelompok Tani, Oknum Diduga Mafia Tanah Rampas Lahan Hasil Olahan Warga Sejak 2009

    Berkedok Kelompok Tani, Oknum Diduga Mafia Tanah Rampas Lahan Hasil Olahan Warga Sejak 2009

    Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Publik Menunggu Kebenaran yang Terang, Bukan Sekadar Pengakuan

    Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Publik Menunggu Kebenaran yang Terang, Bukan Sekadar Pengakuan

    Ketika Militer Masuk ke Ranah Sipil: Akankah Pengaruh pada Negara Hukum dan Demokrasi

    Ketika Militer Masuk ke Ranah Sipil: Akankah Pengaruh pada Negara Hukum dan Demokrasi

    LBH Elang Maut Indonesia: Saksi Bukan Alat untuk Menguatkan Dugaan, Tetapi Penjaga Kebenaran

    LBH Elang Maut Indonesia: Saksi Bukan Alat untuk Menguatkan Dugaan, Tetapi Penjaga Kebenaran

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    Negara Bukan Pemilik Tanah Rakyat: Hak Lama Harus Dihormati, Bukan Dirampas

    Negara Bukan Pemilik Tanah Rakyat: Hak Lama Harus Dihormati, Bukan Dirampas

  • APARAT
    • All
    • BURON
    • INFORMAN
    • OKNUM
    • TANGKAP
    Berkedok Kelompok Tani, Oknum Diduga Mafia Tanah Rampas Lahan Hasil Olahan Warga Sejak 2009

    Berkedok Kelompok Tani, Oknum Diduga Mafia Tanah Rampas Lahan Hasil Olahan Warga Sejak 2009

    LBH Elang Maut Indonesia Kritik Pernyataan “Tugas Intelijen  untuk Melanggar Hukum”

    LBH Elang Maut Indonesia Kritik Pernyataan “Tugas Intelijen untuk Melanggar Hukum”

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    Diduga Salah Sasaran, Kasus Amsal Sitepu Dinilai Menyimpang dari Esensi Pasal 3 UU Tipikor

    Diduga Salah Sasaran, Kasus Amsal Sitepu Dinilai Menyimpang dari Esensi Pasal 3 UU Tipikor

    Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap ASN Harus Sesuai Prosedur: Ketelitian dan Kecermatan Adalah Keharusan

    Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap ASN Harus Sesuai Prosedur: Ketelitian dan Kecermatan Adalah Keharusan

    Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok: Radit Jadi Terdakwa, Muncul Dugaan Kekeliruan Proses Hukum

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • PERDATA
    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Polemik Putusan Cerai Baim Wong

    Putusan MK: Negara Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar (SD dan SMP), Termasuk Swasta

    Putusan MK: Negara Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar (SD dan SMP), Termasuk Swasta

    Penjual Es Teh Umroh Setelah Dihina Miftah

    Penjual Es Teh Umroh Setelah Dihina Miftah

    Alat Bukti Dalam Hukum

    Alat Bukti Dalam Hukum

  • ARTIKEL
  • LIDIK
  • LBH
  • SIDIK
  • Elang Maut
  • Vonis
No Result
View All Result
Elang Maut Online
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Artikel

Antara kasus Kolonel Priyanto dan Kasus Cebongan

by
Desember 10, 2024
in Artikel
0
Antara kasus Kolonel Priyanto dan Kasus Cebongan
0
SHARES
13
VIEWS

Elang Maut Online.  Kolonel Infanteri Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer dalam kasus pembunuhan berencana terbadap sejoli Handi Saputra dan Salsabila.

 Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022). “Memidana terdakwa oleh karena itu Kolonel Priyanto pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Faridah.

Kasus ini bermula ketika Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya menabrak Handi dan Salsa di Nagreg. Bukannya menolong korban, Kolonel Priyanto cs malah membawa mereka hingga keluar dari Jabar dan membuang tubuh kedua korban ke anak Sungai Serayu. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia.

Handi diduga dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup. Jasad kedua korban ditemukan di Sungai Serayu. Dari ketiga tersangka, diketahui Kolonel Priyanto-lah yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit setelah kecelakaan akibat tabrakan dengan mobilnya. Dia juga yang memiliki ide membuang tubuh Handi-Salsa ke sungai.

 

PENEMBAKAN DI LAPAS CEBONGAN

Pada Sabtu 23 Maret 2013, sekitar pukul 01.30 WIB, satu kelompok yang terdiri atas sekitar 17 orang tak dikenal mendatangi Lapas Cebongan. Mereka berhasil masuk setelah mengancam petugas lapas dengan senjata api. Pelaku juga melakukan tembakan ke udara agar sipir dan napi yang lain tiarap. Mereka lalu meminta sipir menunjukkan sel di mana terdapat tahanan yang terlibat kasus penganiayaan anggota Koppasus hingga tewas di Hugo’s Cafe. Mereka juga meminta sipir memberikan kunci sel tempat para tersangka ditahan. Dalam prosesnya, mereka sempat melukai sipir, dan melakukan ancaman dengan menunjukkan granat. Akhirnya sipir memberitahu bahwa para tahanan tersebut ditempatkan di sel 5A serta memberikan kunci selnya. Setelah memperoleh informasi tersebut, kelompok itu kemudian pergi menuju sel para tersangka.

Dalam prosesnya, ketika mereka semakin mendekati sasaran, jumlah pelaku yang ikut serta semakin sedikit. Dari 17 orang yang melakukan penyerangan, hanya satu orang yang melakukan penembakan. Begitu tiba di sel 5A, mereka menyuruh para tahanan yang berada di sana untuk berkumpul. Kemudian salah seorang pelaku bertanya di mana kelompok Diki. Ia berkata, “Yang bukan kelompok Diki, minggir!”. Sempat ada tahanan yang berkata bahwa Diki tidak ada, tetapi pelaku mengancam bahwa mereka akan menembak semua tahanan itu jika tidak diberitahu.Akhirnya para tahanan memisahkan diri hingga tersisa tiga orang. Mereka disuruh untuk berkumpul, kemudian langsung ditembak hingga tewas. Setelah itu, pelaku menembak satu orang tahanan lagi.

Setelah menembak mati para tahanan, para penembak memaksa sebanyak 31 tahanan di sel tersebut yang menyaksikan eksekusi itu untuk bertepuk tangan. Begitu selesai, para pelaku pun pergi meninggalkan sel. Untuk menghilangkan barang bukti, mereka merusak kamera CCTV dan mengambil rekaman CCTV lapas.

Penyerangan berlangsung selama kurang lebih 15 menit,sementara penembakannya berlangsung selama 5 menit.Salah satu saksi melaporkan bahwa, selama peristiwa berlangsung, ada seorang pelaku yang terus-menerus melihat jam di tangannya.

KORBAN

Korban yang tewas dalam pristiwa penembakan ini adalah:

1. Hendrik Benyamin Angel Sahetapi alias Diki Ambon, 31 tahun. Diki merupakan seorang karyawan swasta namun dikenal pula sebagai seorang preman. Ia pernah ditangkap Polresta Yogyakarta dalam kasus pembunuhan mahasiswa tahun 2002 dan pemerkosaan tahun 2007. Diki pernah bergabung dengan ormas pimpinan Hercules, tetapi kemudian mundur dan tidak aktif lagi. Ia juga menjadi tenaga keamanan di Hugo’s Cafe yang terletak depan halaman Hotel Sheraton Mustika di Jl Solo Km 10 Maguwoharjo, Sleman.

2. Adrianus Candra Galaja alais Dedi, 33 tahun
3. Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu alias Adi, 29 tahun
4. Yohanes Juan Manbait alias Juan, 38 tahun. Yohanes adalah seorang anggota Polresta Yogyakarta yang pernah terlibat kasus sabu-sabu. Akibat kasus itu, ia dipecat dari kepolisian. Ia juga divonis hukuman 2,8 tahun dan perawatan di RS Grhasia khusus narkoba. Ketika mengeroyok Heru, Juan sedang menjalani masa bebas bersyarat.

Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menyidangkan kasus penyerangan oleh 12 orang anggota grup 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartosuro, Kamis pagi ini, 20 Juni 2013.

Para pelaku dikenai Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan biasa, Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan hingga menyebabkan kematian, dan terakhir Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) mengenai menolak perintah dinas.

Tiga terdakwa kasus penyerangan Lapas Cebongan dijatuhi hukuman penjara 6 sampai 11 tahun karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap empat tahanan titipan Polda DI Yogyakarta di Lapas Cebongan.

Serda Ucok Tigor Simbolon divonis 11 tahun penjara, sedangkan Serda Sugeng Sumaryanto dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, dan Koptu Kodik dihukum 6 tahun penjara. Selain itu, ketiganya dipecat dari TNI. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Oditur Militer, di mana Serda Ucok dituntut 12 tahun, Serda Sugeng 10 tahun, dan Koptu Kodik 8 tahun. Sementara itu, lima terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 1 tahun 9 bulan, tetapi tidak dipecat dari TNI. Mereka dinyatakan terbukti membantu pembunuhan berencana tersebut.

 

Pasal 340
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa
orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau
pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

” Celoteh Bang Elang ”

” Kedua kasus tersebut adalah sama-sama di dakwa pasal  pembunuhan berencana  ( 340 KUHP ), tetapi vonis tetap tergantung pertimbangan Hakim “

Tags: elang mautkasus lapas cebongankolonel priyanto
ADVERTISEMENT
Previous Post

Nekat Bangun Pagar Rumah Permanen Diatas Saluran Irigasi

Next Post

Tanah Karo Sarang Narkoba dan Judi ?

Next Post
Tanah Karo Sarang Narkoba dan Judi ?

Tanah Karo Sarang Narkoba dan Judi ?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
LBH Elangmaut Indonesia Dampingi Warga Mengadu Ke Propam Polda Kaltim

LBH Elangmaut Indonesia Dampingi Warga Mengadu Ke Propam Polda Kaltim

Desember 12, 2024

Elangmaut Indonesia Silahturahmi 2025

Januari 13, 2025
Pajak Mati 2 Tahun Kendaraan Dirampas. Elangmaut Indonesia : Itu Berita Hoaks

Pajak Mati 2 Tahun Kendaraan Dirampas. Elangmaut Indonesia : Itu Berita Hoaks

Maret 20, 2025
LUAR BIASA. Keponakan Memperkosa Bibi

LUAR BIASA. Keponakan Memperkosa Bibi

Desember 10, 2024
Pajak Mati 2 Tahun Kendaraan Dirampas. Elangmaut Indonesia : Itu Berita Hoaks

Pajak Mati 2 Tahun Kendaraan Dirampas. Elangmaut Indonesia : Itu Berita Hoaks

4
Menikahkan Anak Dibawah Umur, apa Hukumnya ?

Menikahkan Anak Dibawah Umur, apa Hukumnya ?

3

Jika Hukum Acara Dilanggar, Maka Penegak Hukumnya adalah Pelaku Kejahatan

3
Moge Milik Ridwan Kamil Disita KPK

Moge Milik Ridwan Kamil Disita KPK

2
Berkedok Kelompok Tani, Oknum Diduga Mafia Tanah Rampas Lahan Hasil Olahan Warga Sejak 2009

Berkedok Kelompok Tani, Oknum Diduga Mafia Tanah Rampas Lahan Hasil Olahan Warga Sejak 2009

Mei 30, 2026
Polda Sumatera Selatan Berantas Narkoba: 49 Tersangka Diamankan, Barang Bukti Bernilai Miliaran Dimusnahkan

Polda Sumatera Selatan Berantas Narkoba: 49 Tersangka Diamankan, Barang Bukti Bernilai Miliaran Dimusnahkan

Mei 30, 2026
Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Publik Menunggu Kebenaran yang Terang, Bukan Sekadar Pengakuan

Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Publik Menunggu Kebenaran yang Terang, Bukan Sekadar Pengakuan

Mei 30, 2026
Ketika Militer Masuk ke Ranah Sipil: Akankah Pengaruh pada Negara Hukum dan Demokrasi

Ketika Militer Masuk ke Ranah Sipil: Akankah Pengaruh pada Negara Hukum dan Demokrasi

Mei 30, 2026

Recent News

Berkedok Kelompok Tani, Oknum Diduga Mafia Tanah Rampas Lahan Hasil Olahan Warga Sejak 2009

Berkedok Kelompok Tani, Oknum Diduga Mafia Tanah Rampas Lahan Hasil Olahan Warga Sejak 2009

Mei 30, 2026
Polda Sumatera Selatan Berantas Narkoba: 49 Tersangka Diamankan, Barang Bukti Bernilai Miliaran Dimusnahkan

Polda Sumatera Selatan Berantas Narkoba: 49 Tersangka Diamankan, Barang Bukti Bernilai Miliaran Dimusnahkan

Mei 30, 2026
Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Publik Menunggu Kebenaran yang Terang, Bukan Sekadar Pengakuan

Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Publik Menunggu Kebenaran yang Terang, Bukan Sekadar Pengakuan

Mei 30, 2026
Ketika Militer Masuk ke Ranah Sipil: Akankah Pengaruh pada Negara Hukum dan Demokrasi

Ketika Militer Masuk ke Ranah Sipil: Akankah Pengaruh pada Negara Hukum dan Demokrasi

Mei 30, 2026

Elangmautonline.com adalah Portal Berita dan Investigasi Hukum, mencerdaskan masyarakat agar terhindar dari kesewenang-wenangan. Membahas hukum dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami masyarakat.

Jurnalis dan Wartawan Elangmautonline.com dilarang keras menerima imbalan dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

PT. Elang Maut Mandiri

LEMBAGA BANTUAN HUKUM WA : 0878-5140-7999

© 2024 Elangmaut Indonesia - Pelopor Masyarakat Cerdas Hukum

No Result
View All Result

© 2024 Elangmaut Indonesia - Pelopor Masyarakat Cerdas Hukum

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?