Elang Maut Online. Kolonel Infanteri Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer dalam kasus pembunuhan berencana terbadap sejoli Handi Saputra dan Salsabila.
Kasus ini bermula ketika Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya menabrak Handi dan Salsa di Nagreg. Bukannya menolong korban, Kolonel Priyanto cs malah membawa mereka hingga keluar dari Jabar dan membuang tubuh kedua korban ke anak Sungai Serayu. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia.
Handi diduga dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup. Jasad kedua korban ditemukan di Sungai Serayu. Dari ketiga tersangka, diketahui Kolonel Priyanto-lah yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit setelah kecelakaan akibat tabrakan dengan mobilnya. Dia juga yang memiliki ide membuang tubuh Handi-Salsa ke sungai.
PENEMBAKAN DI LAPAS CEBONGAN
Pada Sabtu 23 Maret 2013, sekitar pukul 01.30 WIB, satu kelompok yang terdiri atas sekitar 17 orang tak dikenal mendatangi Lapas Cebongan. Mereka berhasil masuk setelah mengancam petugas lapas dengan senjata api. Pelaku juga melakukan tembakan ke udara agar sipir dan napi yang lain tiarap. Mereka lalu meminta sipir menunjukkan sel di mana terdapat tahanan yang terlibat kasus penganiayaan anggota Koppasus hingga tewas di Hugo’s Cafe. Mereka juga meminta sipir memberikan kunci sel tempat para tersangka ditahan. Dalam prosesnya, mereka sempat melukai sipir, dan melakukan ancaman dengan menunjukkan granat. Akhirnya sipir memberitahu bahwa para tahanan tersebut ditempatkan di sel 5A serta memberikan kunci selnya. Setelah memperoleh informasi tersebut, kelompok itu kemudian pergi menuju sel para tersangka.

Dalam prosesnya, ketika mereka semakin mendekati sasaran, jumlah pelaku yang ikut serta semakin sedikit. Dari 17 orang yang melakukan penyerangan, hanya satu orang yang melakukan penembakan. Begitu tiba di sel 5A, mereka menyuruh para tahanan yang berada di sana untuk berkumpul. Kemudian salah seorang pelaku bertanya di mana kelompok Diki. Ia berkata, “Yang bukan kelompok Diki, minggir!”. Sempat ada tahanan yang berkata bahwa Diki tidak ada, tetapi pelaku mengancam bahwa mereka akan menembak semua tahanan itu jika tidak diberitahu.Akhirnya para tahanan memisahkan diri hingga tersisa tiga orang. Mereka disuruh untuk berkumpul, kemudian langsung ditembak hingga tewas. Setelah itu, pelaku menembak satu orang tahanan lagi.
Setelah menembak mati para tahanan, para penembak memaksa sebanyak 31 tahanan di sel tersebut yang menyaksikan eksekusi itu untuk bertepuk tangan. Begitu selesai, para pelaku pun pergi meninggalkan sel. Untuk menghilangkan barang bukti, mereka merusak kamera CCTV dan mengambil rekaman CCTV lapas.
Penyerangan berlangsung selama kurang lebih 15 menit,sementara penembakannya berlangsung selama 5 menit.Salah satu saksi melaporkan bahwa, selama peristiwa berlangsung, ada seorang pelaku yang terus-menerus melihat jam di tangannya.
KORBAN
Korban yang tewas dalam pristiwa penembakan ini adalah:
1. Hendrik Benyamin Angel Sahetapi alias Diki Ambon, 31 tahun. Diki merupakan seorang karyawan swasta namun dikenal pula sebagai seorang preman. Ia pernah ditangkap Polresta Yogyakarta dalam kasus pembunuhan mahasiswa tahun 2002 dan pemerkosaan tahun 2007. Diki pernah bergabung dengan ormas pimpinan Hercules, tetapi kemudian mundur dan tidak aktif lagi. Ia juga menjadi tenaga keamanan di Hugo’s Cafe yang terletak depan halaman Hotel Sheraton Mustika di Jl Solo Km 10 Maguwoharjo, Sleman.
2. Adrianus Candra Galaja alais Dedi, 33 tahun
3. Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu alias Adi, 29 tahun
4. Yohanes Juan Manbait alias Juan, 38 tahun. Yohanes adalah seorang anggota Polresta Yogyakarta yang pernah terlibat kasus sabu-sabu. Akibat kasus itu, ia dipecat dari kepolisian. Ia juga divonis hukuman 2,8 tahun dan perawatan di RS Grhasia khusus narkoba. Ketika mengeroyok Heru, Juan sedang menjalani masa bebas bersyarat.
Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menyidangkan kasus penyerangan oleh 12 orang anggota grup 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartosuro, Kamis pagi ini, 20 Juni 2013.
Para pelaku dikenai Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan biasa, Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan hingga menyebabkan kematian, dan terakhir Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) mengenai menolak perintah dinas.
Tiga terdakwa kasus penyerangan Lapas Cebongan dijatuhi hukuman penjara 6 sampai 11 tahun karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap empat tahanan titipan Polda DI Yogyakarta di Lapas Cebongan.
Serda Ucok Tigor Simbolon divonis 11 tahun penjara, sedangkan Serda Sugeng Sumaryanto dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, dan Koptu Kodik dihukum 6 tahun penjara. Selain itu, ketiganya dipecat dari TNI. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Oditur Militer, di mana Serda Ucok dituntut 12 tahun, Serda Sugeng 10 tahun, dan Koptu Kodik 8 tahun. Sementara itu, lima terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 1 tahun 9 bulan, tetapi tidak dipecat dari TNI. Mereka dinyatakan terbukti membantu pembunuhan berencana tersebut.
Pasal 340
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa
orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau
pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
” Celoteh Bang Elang ”
” Kedua kasus tersebut adalah sama-sama di dakwa pasal pembunuhan berencana ( 340 KUHP ), tetapi vonis tetap tergantung pertimbangan Hakim “
































