Elangmaut Indonesia – Penjagaan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh personel Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya dari Polisi Militer (Puspom), telah memicu perdebatan publik mengenai legalitas dan urgensinya. Berikut ini adalah penjelasan mengenai latar belakang kebijakan tersebut serta pandangan dari berbagai ahli dan tokoh masyarakat.
Latar Belakang Penjagaan oleh TNI
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar, menjelaskan bahwa keberadaan personel Puspom TNI di Kejagung merupakan implementasi dari nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung yang ditandatangani pada 6 April 2023. MoU tersebut mencakup penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan, seperti penempatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil), serta dukungan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan .
Pandangan Para Ahli dan Tokoh
1. Khairul Fahmi (Pengamat Pertahanan dan Keamanan, ISSES):
Fahmi menilai bahwa revisi Undang-Undang TNI yang mengatur keberadaan personel aktif TNI di Kejaksaan Agung akan memperkuat legalitas unsur militer di mata hukum. Ia menjelaskan bahwa keberadaan Jampidmil selaras dengan konsep “single prosecution”, di mana semua perkara pidana, termasuk yang melibatkan prajurit TNI, tetap berada di bawah koordinasi Kejaksaan .
BACA JUGA : Calon Kuat Kapolri
2. Fauka Noor Farid (Mantan Anggota Tim Mawar Kopassus):
Fauka menyatakan bahwa penempatan personel Puspom TNI di Kejagung sudah sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar aturan. Ia menekankan bahwa nota kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan telah berlaku sejak lama dan tidak bertentangan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI .
3. Al Araf (Ketua Centra Initiative):
Sebaliknya, Al Araf berpendapat bahwa pengerahan Puspom TNI di lingkungan Kejagung tidak sesuai dengan UU TNI. Ia menyoroti bahwa operasi militer selain perang hanya bisa dilakukan jika ada keputusan Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) UU TNI. Menurutnya, meskipun ada MoU antara TNI dan Kejagung, hal tersebut tidak dapat menggantikan ketentuan dalam UU .
Kesimpulan
Penempatan personel TNI di Kejaksaan Agung merupakan bagian dari kerja sama antara kedua institusi, yang bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum, khususnya dalam perkara koneksitas yang melibatkan unsur militer dan sipil. Namun, perdebatan mengenai legalitas dan kesesuaian dengan UU TNI menunjukkan perlunya evaluasi dan klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.













Comments 1