Penadahan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang mendukung keberlanjutan tindak pidana lain seperti pencurian atau penggelapan. Meskipun bukan pelaku utama, penadah tetap memainkan peran penting dalam siklus kejahatan dengan menjadi “pasar” bagi hasil kejahatan. Oleh karena itu, hukum pidana Indonesia memberikan perhatian khusus terhadap perbuatan ini melalui ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 480 KUHP: Rumusan Tindak Pidana Penadahan
Pasal 480 KUHP berbunyi:
“Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena mendapat keuntungan, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa benda itu diperoleh karena kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
BACA JUGA : Anjing Dikuliti Hidup hidup
Unsur-unsur Delik:
Perbuatan aktif: membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, hadiah, menyimpan, atau menyembunyikan.
Objek: benda yang berasal dari kejahatan.
Pengetahuan atau dugaan: pelaku mengetahui atau patut menduga bahwa benda tersebut hasil kejahatan.
Pasal ini masuk dalam kategori delik lanjutan, yakni tindak pidana yang keberadaannya tergantung pada tindak pidana sebelumnya (kejahatan asal).
Pendapat Ahli
⚖️ Prof. Moeljatno
Menurut Moeljatno, penadahan adalah delik turunan (afgeleide delicten) yang tidak berdiri sendiri. Artinya, tindak pidana penadahan hanya mungkin terjadi jika ada kejahatan utama (misalnya pencurian). Tanpa kejahatan asal, unsur objektif delik ini tidak terpenuhi.
⚖️ Prof. Andi Hamzah
Andi Hamzah menekankan bahwa unsur “patut menduga” dalam Pasal 480 KUHP harus dimaknai sebagai standar kehati-hatian yang wajar dalam masyarakat. Sehingga, jika seseorang membeli barang dengan harga tidak wajar tanpa mengecek asal-usulnya, ia dapat dianggap lalai secara hukum dan tetap bisa dijerat sebagai penadah.
Penutup
Perbuatan penadahan memiliki konsekuensi hukum yang tegas, meskipun pelaku bukan merupakan pelaku utama kejahatan. Melalui Pasal 480 KUHP, hukum pidana Indonesia berupaya memutus rantai kejahatan dengan menjerat pihak-pihak yang secara langsung maupun tidak langsung menikmati hasil tindak pidana.
Penegakan hukum terhadap penadah juga merupakan langkah penting dalam upaya pencegahan kejahatan yang lebih luas, karena tanpa adanya penadah, pelaku kejahatan utama akan kesulitan menyalurkan hasil kejahatannya.












Comments 1