• Home
  • Kontak Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Yayasan BHEMI
Sabtu, Juli 25, 2026
  • Login
Elangmaut Indonesia
ADVERTISEMENT
  • BERITA ACARA
    • All
    • Buser
    • GELEDAH
    • PEMERIKSAAN
    • SITA
    LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Perkara Narkotika  yang Disidangkan di PN Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Perkara Narkotika yang Disidangkan di PN Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Daftarkan Praperadilan untuk Sopir Pengangkut Batubara di PN Baturaja

    LBH Elang Maut Indonesia Daftarkan Praperadilan untuk Sopir Pengangkut Batubara di PN Baturaja

    Polda Sumatera Selatan Berantas Narkoba: 49 Tersangka Diamankan, Barang Bukti Bernilai Miliaran Dimusnahkan

    Polda Sumatera Selatan Berantas Narkoba: 49 Tersangka Diamankan, Barang Bukti Bernilai Miliaran Dimusnahkan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Dissenting Opinion Hakim Mulyono dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Keraguan dalam Perkara Pidana Tidak Boleh Diabaikan

    Dissenting Opinion Hakim Mulyono dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Keraguan dalam Perkara Pidana Tidak Boleh Diabaikan

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • LITIGASI
    • All
    • AHLI
    • BUKTI
    • PETUNJUK
    • PLEDOI
    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Publik Menunggu Kebenaran yang Terang, Bukan Sekadar Pengakuan

    Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Publik Menunggu Kebenaran yang Terang, Bukan Sekadar Pengakuan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • DAKWA
    • All
    • Advokasi
    • EKSEPSI
    • LAPOR
    • SANGKA
    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Perkara Narkotika  yang Disidangkan di PN Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Perkara Narkotika yang Disidangkan di PN Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Advokasi Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Rokan Hulu

    LBH Elang Maut Indonesia Advokasi Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Rokan Hulu

    Ketika Suap Dianggap Lebih Ampuh Daripada Pengacara: Fenomena Rusaknya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

    Ketika Suap Dianggap Lebih Ampuh Daripada Pengacara: Fenomena Rusaknya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

    Memalsukan Surat dan Menggunakan Surat Palsu: Dua Perbuatan Berbeda yang Sama-Sama Bisa Dipidana

    Memalsukan Surat dan Menggunakan Surat Palsu: Dua Perbuatan Berbeda yang Sama-Sama Bisa Dipidana

    ADVOKAT HARUS BERDIRI SEJAJAR DENGAN PENEGAK HUKUM LAINNYA: BUKAN PELENGKAP, TETAPI FILTER PENEGAKAN HUKUM

    ADVOKAT HARUS BERDIRI SEJAJAR DENGAN PENEGAK HUKUM LAINNYA: BUKAN PELENGKAP, TETAPI FILTER PENEGAKAN HUKUM

  • APARAT
    • All
    • BURON
    • INFORMAN
    • OKNUM
    • TANGKAP
    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    LBH Elang Maut Indonesia Advokasi Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Rokan Hulu

    LBH Elang Maut Indonesia Advokasi Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Rokan Hulu

    MAHFUD MD SOROTI PENGALIHAN PERKARA FEBRIE ADRIANSYAH: HUKUM ACARA TAK BOLEH DIKORBANKAN ATAS NAMA KOLABORASI

    MAHFUD MD SOROTI PENGALIHAN PERKARA FEBRIE ADRIANSYAH: HUKUM ACARA TAK BOLEH DIKORBANKAN ATAS NAMA KOLABORASI

    Ketika Suap Dianggap Lebih Ampuh Daripada Pengacara: Fenomena Rusaknya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

    Ketika Suap Dianggap Lebih Ampuh Daripada Pengacara: Fenomena Rusaknya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

    Berkedok Kelompok Tani, Oknum Diduga Mafia Tanah Rampas Lahan Hasil Olahan Warga Sejak 2009

    Berkedok Kelompok Tani, Oknum Diduga Mafia Tanah Rampas Lahan Hasil Olahan Warga Sejak 2009

    LBH Elang Maut Indonesia Kritik Pernyataan “Tugas Intelijen  untuk Melanggar Hukum”

    LBH Elang Maut Indonesia Kritik Pernyataan “Tugas Intelijen untuk Melanggar Hukum”

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • PERDATA
    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Polemik Putusan Cerai Baim Wong

    Putusan MK: Negara Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar (SD dan SMP), Termasuk Swasta

    Putusan MK: Negara Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar (SD dan SMP), Termasuk Swasta

    Penjual Es Teh Umroh Setelah Dihina Miftah

    Penjual Es Teh Umroh Setelah Dihina Miftah

    Alat Bukti Dalam Hukum

    Alat Bukti Dalam Hukum

  • ARTIKEL
  • LIDIK
  • LBH
  • SIDIK
  • Elang Maut
  • Vonis
No Result
View All Result
  • BERITA ACARA
    • All
    • Buser
    • GELEDAH
    • PEMERIKSAAN
    • SITA
    LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Perkara Narkotika  yang Disidangkan di PN Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Perkara Narkotika yang Disidangkan di PN Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Daftarkan Praperadilan untuk Sopir Pengangkut Batubara di PN Baturaja

    LBH Elang Maut Indonesia Daftarkan Praperadilan untuk Sopir Pengangkut Batubara di PN Baturaja

    Polda Sumatera Selatan Berantas Narkoba: 49 Tersangka Diamankan, Barang Bukti Bernilai Miliaran Dimusnahkan

    Polda Sumatera Selatan Berantas Narkoba: 49 Tersangka Diamankan, Barang Bukti Bernilai Miliaran Dimusnahkan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Dissenting Opinion Hakim Mulyono dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Keraguan dalam Perkara Pidana Tidak Boleh Diabaikan

    Dissenting Opinion Hakim Mulyono dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Keraguan dalam Perkara Pidana Tidak Boleh Diabaikan

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • LITIGASI
    • All
    • AHLI
    • BUKTI
    • PETUNJUK
    • PLEDOI
    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Publik Menunggu Kebenaran yang Terang, Bukan Sekadar Pengakuan

    Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Publik Menunggu Kebenaran yang Terang, Bukan Sekadar Pengakuan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • DAKWA
    • All
    • Advokasi
    • EKSEPSI
    • LAPOR
    • SANGKA
    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Perkara Narkotika  yang Disidangkan di PN Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Perkara Narkotika yang Disidangkan di PN Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Advokasi Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Rokan Hulu

    LBH Elang Maut Indonesia Advokasi Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Rokan Hulu

    Ketika Suap Dianggap Lebih Ampuh Daripada Pengacara: Fenomena Rusaknya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

    Ketika Suap Dianggap Lebih Ampuh Daripada Pengacara: Fenomena Rusaknya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

    Memalsukan Surat dan Menggunakan Surat Palsu: Dua Perbuatan Berbeda yang Sama-Sama Bisa Dipidana

    Memalsukan Surat dan Menggunakan Surat Palsu: Dua Perbuatan Berbeda yang Sama-Sama Bisa Dipidana

    ADVOKAT HARUS BERDIRI SEJAJAR DENGAN PENEGAK HUKUM LAINNYA: BUKAN PELENGKAP, TETAPI FILTER PENEGAKAN HUKUM

    ADVOKAT HARUS BERDIRI SEJAJAR DENGAN PENEGAK HUKUM LAINNYA: BUKAN PELENGKAP, TETAPI FILTER PENEGAKAN HUKUM

  • APARAT
    • All
    • BURON
    • INFORMAN
    • OKNUM
    • TANGKAP
    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    LBH Elang Maut Indonesia Advokasi Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Rokan Hulu

    LBH Elang Maut Indonesia Advokasi Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Rokan Hulu

    MAHFUD MD SOROTI PENGALIHAN PERKARA FEBRIE ADRIANSYAH: HUKUM ACARA TAK BOLEH DIKORBANKAN ATAS NAMA KOLABORASI

    MAHFUD MD SOROTI PENGALIHAN PERKARA FEBRIE ADRIANSYAH: HUKUM ACARA TAK BOLEH DIKORBANKAN ATAS NAMA KOLABORASI

    Ketika Suap Dianggap Lebih Ampuh Daripada Pengacara: Fenomena Rusaknya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

    Ketika Suap Dianggap Lebih Ampuh Daripada Pengacara: Fenomena Rusaknya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

    Berkedok Kelompok Tani, Oknum Diduga Mafia Tanah Rampas Lahan Hasil Olahan Warga Sejak 2009

    Berkedok Kelompok Tani, Oknum Diduga Mafia Tanah Rampas Lahan Hasil Olahan Warga Sejak 2009

    LBH Elang Maut Indonesia Kritik Pernyataan “Tugas Intelijen  untuk Melanggar Hukum”

    LBH Elang Maut Indonesia Kritik Pernyataan “Tugas Intelijen untuk Melanggar Hukum”

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • PERDATA
    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Polemik Putusan Cerai Baim Wong

    Putusan MK: Negara Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar (SD dan SMP), Termasuk Swasta

    Putusan MK: Negara Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar (SD dan SMP), Termasuk Swasta

    Penjual Es Teh Umroh Setelah Dihina Miftah

    Penjual Es Teh Umroh Setelah Dihina Miftah

    Alat Bukti Dalam Hukum

    Alat Bukti Dalam Hukum

  • ARTIKEL
  • LIDIK
  • LBH
  • SIDIK
  • Elang Maut
  • Vonis
No Result
View All Result
Elang Maut Online
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home APARAT

TOM LEMBONG DIVONIS 4,5 TAHUN PENJARA DALAM KASUS KORUPSI

Tindak Pidana Korupsi

Elangmaut Indonesia by Elangmaut Indonesia
Juli 18, 2025
in APARAT, Vonis
0
0
SHARES
63
VIEWS
Elangmaut  Indonsia – Jakarta, 18 Juli 2025 – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).

Hakim menyatakan tindakan Tom terkait dengan impor gula juga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tom tidak dibebani uang pengganti lantaran tidak memperoleh keuntungan pribadi terkait impor gula.

Majelis hakim mengambil alih pertimbangan jaksa perihal kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Dalam pertimbangannya, hakim juga mengesampingkan keterangan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang dibacakan jaksa dalam persidangan. Menurut hakim, alasan Rini yang sedang ada agenda keluarga di Jawa adalah tidak sah.

Hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis kepada Tom.

BACA JUGA :  Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara 
Keadaan memberatkan, Tom saat menjadi menteri perdagangan dinilai terkesan mengedepankan ekonomi kapitalis bukan Pancasila.

Hal meringankan yaitu Tom belum pernah dihukum, kooperatif dalam persidangan, tidak menerima keuntungan pribadi, hingga berlaku sopan selama persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya Tom dipidana dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
LEMBAGA BANTUAN HUKUM 
Menurut jaksa, Tom telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp515.408.740.970,36 (Rp515 miliar), merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) dalam kegiatan impor gula semasa ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Namun, Tom kukuh merasa tidak bersalah. Tom menyatakan kegiatan impor gula semata-mata menindaklanjuti arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan dilakukan sesuai dengan prosedur termasuk melibatkan kementerian lain.

Elangmaut  Indonsia – Jakarta, 18 Juli 2025 – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).

Hakim menyatakan tindakan Tom terkait dengan impor gula juga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tom tidak dibebani uang pengganti lantaran tidak memperoleh keuntungan pribadi terkait impor gula.

Majelis hakim mengambil alih pertimbangan jaksa perihal kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Dalam pertimbangannya, hakim juga mengesampingkan keterangan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang dibacakan jaksa dalam persidangan. Menurut hakim, alasan Rini yang sedang ada agenda keluarga di Jawa adalah tidak sah.

Hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis kepada Tom.

BACA JUGA :  Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara 
Keadaan memberatkan, Tom saat menjadi menteri perdagangan dinilai terkesan mengedepankan ekonomi kapitalis bukan Pancasila.

Hal meringankan yaitu Tom belum pernah dihukum, kooperatif dalam persidangan, tidak menerima keuntungan pribadi, hingga berlaku sopan selama persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya Tom dipidana dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
LEMBAGA BANTUAN HUKUM 
Menurut jaksa, Tom telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp515.408.740.970,36 (Rp515 miliar), merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) dalam kegiatan impor gula semasa ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Namun, Tom kukuh merasa tidak bersalah. Tom menyatakan kegiatan impor gula semata-mata menindaklanjuti arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan dilakukan sesuai dengan prosedur termasuk melibatkan kementerian lain.

Elangmaut  Indonsia – Jakarta, 18 Juli 2025 – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).

Hakim menyatakan tindakan Tom terkait dengan impor gula juga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tom tidak dibebani uang pengganti lantaran tidak memperoleh keuntungan pribadi terkait impor gula.

Majelis hakim mengambil alih pertimbangan jaksa perihal kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Dalam pertimbangannya, hakim juga mengesampingkan keterangan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang dibacakan jaksa dalam persidangan. Menurut hakim, alasan Rini yang sedang ada agenda keluarga di Jawa adalah tidak sah.

Hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis kepada Tom.

BACA JUGA :  Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara 
Keadaan memberatkan, Tom saat menjadi menteri perdagangan dinilai terkesan mengedepankan ekonomi kapitalis bukan Pancasila.

Hal meringankan yaitu Tom belum pernah dihukum, kooperatif dalam persidangan, tidak menerima keuntungan pribadi, hingga berlaku sopan selama persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya Tom dipidana dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
LEMBAGA BANTUAN HUKUM 
Menurut jaksa, Tom telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp515.408.740.970,36 (Rp515 miliar), merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) dalam kegiatan impor gula semasa ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Namun, Tom kukuh merasa tidak bersalah. Tom menyatakan kegiatan impor gula semata-mata menindaklanjuti arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan dilakukan sesuai dengan prosedur termasuk melibatkan kementerian lain.

Elangmaut  Indonsia – Jakarta, 18 Juli 2025 – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).

Hakim menyatakan tindakan Tom terkait dengan impor gula juga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tom tidak dibebani uang pengganti lantaran tidak memperoleh keuntungan pribadi terkait impor gula.

Majelis hakim mengambil alih pertimbangan jaksa perihal kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Dalam pertimbangannya, hakim juga mengesampingkan keterangan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang dibacakan jaksa dalam persidangan. Menurut hakim, alasan Rini yang sedang ada agenda keluarga di Jawa adalah tidak sah.

Hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis kepada Tom.

BACA JUGA :  Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara 
Keadaan memberatkan, Tom saat menjadi menteri perdagangan dinilai terkesan mengedepankan ekonomi kapitalis bukan Pancasila.

Hal meringankan yaitu Tom belum pernah dihukum, kooperatif dalam persidangan, tidak menerima keuntungan pribadi, hingga berlaku sopan selama persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya Tom dipidana dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
LEMBAGA BANTUAN HUKUM 
Menurut jaksa, Tom telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp515.408.740.970,36 (Rp515 miliar), merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) dalam kegiatan impor gula semasa ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Namun, Tom kukuh merasa tidak bersalah. Tom menyatakan kegiatan impor gula semata-mata menindaklanjuti arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan dilakukan sesuai dengan prosedur termasuk melibatkan kementerian lain.

Tags: berita hukum terbaruHukumkasus pejabatkejaksaanKorupsipengadilan tipikortindak pidana korupsiTom Lembongvonis pengadilan
ADVERTISEMENT
Previous Post

BREAKING NEWS: Jaksa Tuntut Hasto Kristianto 7 Tahun Penjara

Next Post

RAZMAN ARIF NASUTION DITUNTUT 2 TAHUN PENJARA DALAM KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK HOTMAN PARIS

Elangmaut Indonesia

Elangmaut Indonesia

Biografi Singkat “Elang Maut Online”1. Latar Belakang & Asal-Usul“Elang Maut Online” lahir pada awal 2022 dari kegelisahan sejumlah praktisi dan akademisi hukum terhadap rendahnya kesadaran masyarakat akan hak dan mekanisme peradilan. Terinspirasi oleh filosofi elang—simbol ketajaman penglihatan—media ini dirancang untuk menyorot “celah” informasi hukum sekaligus menuntun pembacanya melihat persoalan hukum dengan lebih tajam dan objektif.2. Visi Menjadi rujukan utama edukasi dan pemberitaan hukum di Indonesia yang dapat diakses siapa saja, kapan saja, demi terwujudnya masyarakat yang “melek hukum” dan berdaya.3. Misi

  • Memberi Akses Informasi: Menyajikan berita, analisis, dan opini hukum secara ringkas, akurat, dan mudah dipahami.
  • Edukasi Prosedur: Membimbing masyarakat awam tentang langkah-langkah berurusan dengan aparat penegak hukum—dari tahap penyelidikan hingga putusan pengadilan.
  • Kritik Konstruktif: Meninjau praktik hukum dan penegakan hukum dengan sikap objektif, sekaligus menawarkan rekomendasi perbaikan.
  • Membangun Jaringan: Berkolaborasi dengan akademisi, advokat, LSM, dan aparat untuk konten mendalam dan valid.
4. Isi & Fitur Utama
  • Berita Terkini: Update kasus-kasus krusial—dari putusan Mahkamah Agung hingga pelanggaran HAM.
  • Panduan Praktis: Infografis “Cara Mengajukan Laporan Polisi,” “Hak Terlapor,” dan modul–modul sederhana lain.
  • Wawancara & Opini: Dialog bersama ahli—hakim, jaksa, akademisi—serta rubrik opini untuk perspektif beragam.
  • Video Edukasi & Podcast: Penjelasan prosedur pidana/perdata dan tajuk hukum hangat dalam format ringkas.
5. Nilai-Nilai Inti
  • Akuntabilitas: Setiap informasi diverifikasi; narasumber ahli dan dokumen resmi dijadikan rujukan.
  • Aksesibilitas: Bahasa yang digunakan ringan dan visual menarik agar bisa dinikmati masyarakat awam.
  • Independensi: Konten terbebas dari tekanan politik atau kepentingan pihak manapun.
  • Inovasi: Terus mengembangkan format (AR, quiz interaktif, dan live Q&A) agar belajar hukum kian menyenangkan.
6. Tim Redaksi
  • Pimpinan Redaksi: Dean Pahlevi S. – praktisi hukum
  • Editor Hukum: Benny F. Surbakti, S.H., M.H. . – dosen hukum acara pidana dengan puluhan makalah jurnal.
  • Jurnalis & Kreator Konten: Kombinasi lulusan hukum, jurnalis, dan desainer infografis yang berdedikasi menghadirkan konten yang valid sekaligus engaging.
7. Harapan & Arah Ke Depan “Elang Maut Online” berkomitmen menembus batas—mencakup liputan kasus hukum daerah, fitur analitik big data kejahatan, hingga pengembangan platform mobile interaktif. Semua demi satu tujuan: mewujudkan masyarakat Indonesia yang cerdas hukum.Ketajaman informasi, kejelasan langkah, dan kesejajaran objektivitas: itulah semangat Elang Maut Online.

Next Post

RAZMAN ARIF NASUTION DITUNTUT 2 TAHUN PENJARA DALAM KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK HOTMAN PARIS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Elangmautonline.com adalah Portal Berita dan Investigasi Hukum, mencerdaskan masyarakat agar terhindar dari kesewenang-wenangan. Membahas hukum dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami masyarakat.

Jurnalis dan Wartawan Elangmautonline.com dilarang keras menerima imbalan dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

PT. Elang Maut Mandiri

LEMBAGA BANTUAN HUKUM WA : 0878-5140-7999

© 2024 Elangmaut Indonesia - Pelopor Masyarakat Cerdas Hukum

No Result
View All Result

© 2024 Elangmaut Indonesia - Pelopor Masyarakat Cerdas Hukum

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?