• Home
  • Kontak Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Yayasan BHEMI
Sabtu, Agustus 29, 2026
  • Login
Elangmaut Indonesia
ADVERTISEMENT
  • BERITA ACARA
    • All
    • Buser
    • GELEDAH
    • PEMERIKSAAN
    • SITA
    LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Perkara Narkotika  yang Disidangkan di PN Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Perkara Narkotika yang Disidangkan di PN Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Daftarkan Praperadilan untuk Sopir Pengangkut Batubara di PN Baturaja

    LBH Elang Maut Indonesia Daftarkan Praperadilan untuk Sopir Pengangkut Batubara di PN Baturaja

    Polda Sumatera Selatan Berantas Narkoba: 49 Tersangka Diamankan, Barang Bukti Bernilai Miliaran Dimusnahkan

    Polda Sumatera Selatan Berantas Narkoba: 49 Tersangka Diamankan, Barang Bukti Bernilai Miliaran Dimusnahkan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Dissenting Opinion Hakim Mulyono dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Keraguan dalam Perkara Pidana Tidak Boleh Diabaikan

    Dissenting Opinion Hakim Mulyono dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Keraguan dalam Perkara Pidana Tidak Boleh Diabaikan

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • LITIGASI
    • All
    • AHLI
    • BUKTI
    • PETUNJUK
    • PLEDOI
    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Publik Menunggu Kebenaran yang Terang, Bukan Sekadar Pengakuan

    Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Publik Menunggu Kebenaran yang Terang, Bukan Sekadar Pengakuan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • DAKWA
    • All
    • Advokasi
    • EKSEPSI
    • LAPOR
    • SANGKA
    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Perkara Narkotika  yang Disidangkan di PN Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Perkara Narkotika yang Disidangkan di PN Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Advokasi Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Rokan Hulu

    LBH Elang Maut Indonesia Advokasi Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Rokan Hulu

    Ketika Suap Dianggap Lebih Ampuh Daripada Pengacara: Fenomena Rusaknya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

    Ketika Suap Dianggap Lebih Ampuh Daripada Pengacara: Fenomena Rusaknya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

    Memalsukan Surat dan Menggunakan Surat Palsu: Dua Perbuatan Berbeda yang Sama-Sama Bisa Dipidana

    Memalsukan Surat dan Menggunakan Surat Palsu: Dua Perbuatan Berbeda yang Sama-Sama Bisa Dipidana

    ADVOKAT HARUS BERDIRI SEJAJAR DENGAN PENEGAK HUKUM LAINNYA: BUKAN PELENGKAP, TETAPI FILTER PENEGAKAN HUKUM

    ADVOKAT HARUS BERDIRI SEJAJAR DENGAN PENEGAK HUKUM LAINNYA: BUKAN PELENGKAP, TETAPI FILTER PENEGAKAN HUKUM

  • APARAT
    • All
    • BURON
    • INFORMAN
    • OKNUM
    • TANGKAP
    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    LBH Elang Maut Indonesia Advokasi Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Rokan Hulu

    LBH Elang Maut Indonesia Advokasi Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Rokan Hulu

    MAHFUD MD SOROTI PENGALIHAN PERKARA FEBRIE ADRIANSYAH: HUKUM ACARA TAK BOLEH DIKORBANKAN ATAS NAMA KOLABORASI

    MAHFUD MD SOROTI PENGALIHAN PERKARA FEBRIE ADRIANSYAH: HUKUM ACARA TAK BOLEH DIKORBANKAN ATAS NAMA KOLABORASI

    Ketika Suap Dianggap Lebih Ampuh Daripada Pengacara: Fenomena Rusaknya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

    Ketika Suap Dianggap Lebih Ampuh Daripada Pengacara: Fenomena Rusaknya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

    Berkedok Kelompok Tani, Oknum Diduga Mafia Tanah Rampas Lahan Hasil Olahan Warga Sejak 2009

    Berkedok Kelompok Tani, Oknum Diduga Mafia Tanah Rampas Lahan Hasil Olahan Warga Sejak 2009

    LBH Elang Maut Indonesia Kritik Pernyataan “Tugas Intelijen  untuk Melanggar Hukum”

    LBH Elang Maut Indonesia Kritik Pernyataan “Tugas Intelijen untuk Melanggar Hukum”

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • PERDATA
    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Polemik Putusan Cerai Baim Wong

    Putusan MK: Negara Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar (SD dan SMP), Termasuk Swasta

    Putusan MK: Negara Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar (SD dan SMP), Termasuk Swasta

    Penjual Es Teh Umroh Setelah Dihina Miftah

    Penjual Es Teh Umroh Setelah Dihina Miftah

    Alat Bukti Dalam Hukum

    Alat Bukti Dalam Hukum

  • ARTIKEL
  • LIDIK
  • LBH
  • SIDIK
  • Elang Maut
  • Vonis
No Result
View All Result
  • BERITA ACARA
    • All
    • Buser
    • GELEDAH
    • PEMERIKSAAN
    • SITA
    LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Perkara Narkotika  yang Disidangkan di PN Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Perkara Narkotika yang Disidangkan di PN Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Daftarkan Praperadilan untuk Sopir Pengangkut Batubara di PN Baturaja

    LBH Elang Maut Indonesia Daftarkan Praperadilan untuk Sopir Pengangkut Batubara di PN Baturaja

    Polda Sumatera Selatan Berantas Narkoba: 49 Tersangka Diamankan, Barang Bukti Bernilai Miliaran Dimusnahkan

    Polda Sumatera Selatan Berantas Narkoba: 49 Tersangka Diamankan, Barang Bukti Bernilai Miliaran Dimusnahkan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Dissenting Opinion Hakim Mulyono dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Keraguan dalam Perkara Pidana Tidak Boleh Diabaikan

    Dissenting Opinion Hakim Mulyono dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Keraguan dalam Perkara Pidana Tidak Boleh Diabaikan

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • LITIGASI
    • All
    • AHLI
    • BUKTI
    • PETUNJUK
    • PLEDOI
    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Publik Menunggu Kebenaran yang Terang, Bukan Sekadar Pengakuan

    Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Publik Menunggu Kebenaran yang Terang, Bukan Sekadar Pengakuan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • DAKWA
    • All
    • Advokasi
    • EKSEPSI
    • LAPOR
    • SANGKA
    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Perkara Narkotika  yang Disidangkan di PN Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Perkara Narkotika yang Disidangkan di PN Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Advokasi Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Rokan Hulu

    LBH Elang Maut Indonesia Advokasi Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Rokan Hulu

    Ketika Suap Dianggap Lebih Ampuh Daripada Pengacara: Fenomena Rusaknya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

    Ketika Suap Dianggap Lebih Ampuh Daripada Pengacara: Fenomena Rusaknya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

    Memalsukan Surat dan Menggunakan Surat Palsu: Dua Perbuatan Berbeda yang Sama-Sama Bisa Dipidana

    Memalsukan Surat dan Menggunakan Surat Palsu: Dua Perbuatan Berbeda yang Sama-Sama Bisa Dipidana

    ADVOKAT HARUS BERDIRI SEJAJAR DENGAN PENEGAK HUKUM LAINNYA: BUKAN PELENGKAP, TETAPI FILTER PENEGAKAN HUKUM

    ADVOKAT HARUS BERDIRI SEJAJAR DENGAN PENEGAK HUKUM LAINNYA: BUKAN PELENGKAP, TETAPI FILTER PENEGAKAN HUKUM

  • APARAT
    • All
    • BURON
    • INFORMAN
    • OKNUM
    • TANGKAP
    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    LBH Elang Maut Indonesia Advokasi Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Rokan Hulu

    LBH Elang Maut Indonesia Advokasi Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Rokan Hulu

    MAHFUD MD SOROTI PENGALIHAN PERKARA FEBRIE ADRIANSYAH: HUKUM ACARA TAK BOLEH DIKORBANKAN ATAS NAMA KOLABORASI

    MAHFUD MD SOROTI PENGALIHAN PERKARA FEBRIE ADRIANSYAH: HUKUM ACARA TAK BOLEH DIKORBANKAN ATAS NAMA KOLABORASI

    Ketika Suap Dianggap Lebih Ampuh Daripada Pengacara: Fenomena Rusaknya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

    Ketika Suap Dianggap Lebih Ampuh Daripada Pengacara: Fenomena Rusaknya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

    Berkedok Kelompok Tani, Oknum Diduga Mafia Tanah Rampas Lahan Hasil Olahan Warga Sejak 2009

    Berkedok Kelompok Tani, Oknum Diduga Mafia Tanah Rampas Lahan Hasil Olahan Warga Sejak 2009

    LBH Elang Maut Indonesia Kritik Pernyataan “Tugas Intelijen  untuk Melanggar Hukum”

    LBH Elang Maut Indonesia Kritik Pernyataan “Tugas Intelijen untuk Melanggar Hukum”

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • PERDATA
    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Polemik Putusan Cerai Baim Wong

    Putusan MK: Negara Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar (SD dan SMP), Termasuk Swasta

    Putusan MK: Negara Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar (SD dan SMP), Termasuk Swasta

    Penjual Es Teh Umroh Setelah Dihina Miftah

    Penjual Es Teh Umroh Setelah Dihina Miftah

    Alat Bukti Dalam Hukum

    Alat Bukti Dalam Hukum

  • ARTIKEL
  • LIDIK
  • LBH
  • SIDIK
  • Elang Maut
  • Vonis
No Result
View All Result
Elang Maut Online
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home BERITA ACARA

RAZMAN ARIF NASUTION DITUNTUT 2 TAHUN PENJARA DALAM KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK HOTMAN PARIS

Hotman Paris Hutapea

Elangmaut Indonesia by Elangmaut Indonesia
Juli 18, 2025
in BERITA ACARA, OKNUM, PLEDOI
0
0
SHARES
23
VIEWS

Elangmaut Indonesia – Jakarta, 18 Juli 2025 – Pengacara kontroversial Razman Arif Nasution dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada sidang yang digelar Rabu, 16 Juli 2025. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

“Terdakwa telah melakukan pencemaran nama baik secara terbuka melalui media sosial yang berdampak serius terhadap reputasi korban,” ujar jaksa dalam persidangan.

Kasus ini bermula dari unggahan Razman di media sosial yang diduga menyebarkan tuduhan tidak berdasar terhadap Hotman Paris.

BACA JUGA :  Pajak Mati 2 Tahun Kendaraan Ditrampas

Jaksa menyakini Razman melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Razman: Saya Tidak Takut

Menanggapi tuntutan tersebut, Razman menyatakan tidak gentar. “Saya tidak takut. Saya akan bongkar semuanya dalam pleidoi nanti,” ucapnya kepada awak media usai persidangan.

Razman juga mengaku kecewa dengan proses hukum yang menurutnya belum mempertimbangkan seluruh fakta yang ia sampaikan di persidangan. Pembacaan pleidoi (pembelaan) dijadwalkan akan digelar pada 29 Juli 2025.

Hotman Paris: Hukuman Terlalu Ringan

Sementara itu, Hotman Paris menilai tuntutan jaksa terlalu ringan. “Saya ingin dia dihukum lebih berat. Empat tahun penjara itu lebih layak,” kata Hotman. Ia juga mengkritik sikap Razman yang dinilai tidak menghormati etika profesi advokat.

“Pengacara seperti dia tidak layak lagi berada di dunia hukum,” tegas Hotman.

LEMBAGA BANTUAN HUKUM 

Catatan Sidang: Tidak Sopan dan Tak Menyesal

Dalam catatan jaksa, Razman dinilai tidak menunjukkan penyesalan dan beberapa kali bertindak tidak sopan selama persidangan, termasuk membuka ponsel saat sidang berlangsung. Hal ini menjadi pertimbangan pemberatan dalam tuntutan jaksa.

Elangmaut Indonesia – Jakarta, 18 Juli 2025 – Pengacara kontroversial Razman Arif Nasution dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada sidang yang digelar Rabu, 16 Juli 2025. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

“Terdakwa telah melakukan pencemaran nama baik secara terbuka melalui media sosial yang berdampak serius terhadap reputasi korban,” ujar jaksa dalam persidangan.

Kasus ini bermula dari unggahan Razman di media sosial yang diduga menyebarkan tuduhan tidak berdasar terhadap Hotman Paris.

BACA JUGA :  Pajak Mati 2 Tahun Kendaraan Ditrampas

Jaksa menyakini Razman melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Razman: Saya Tidak Takut

Menanggapi tuntutan tersebut, Razman menyatakan tidak gentar. “Saya tidak takut. Saya akan bongkar semuanya dalam pleidoi nanti,” ucapnya kepada awak media usai persidangan.

Razman juga mengaku kecewa dengan proses hukum yang menurutnya belum mempertimbangkan seluruh fakta yang ia sampaikan di persidangan. Pembacaan pleidoi (pembelaan) dijadwalkan akan digelar pada 29 Juli 2025.

Hotman Paris: Hukuman Terlalu Ringan

Sementara itu, Hotman Paris menilai tuntutan jaksa terlalu ringan. “Saya ingin dia dihukum lebih berat. Empat tahun penjara itu lebih layak,” kata Hotman. Ia juga mengkritik sikap Razman yang dinilai tidak menghormati etika profesi advokat.

“Pengacara seperti dia tidak layak lagi berada di dunia hukum,” tegas Hotman.

LEMBAGA BANTUAN HUKUM 

Catatan Sidang: Tidak Sopan dan Tak Menyesal

Dalam catatan jaksa, Razman dinilai tidak menunjukkan penyesalan dan beberapa kali bertindak tidak sopan selama persidangan, termasuk membuka ponsel saat sidang berlangsung. Hal ini menjadi pertimbangan pemberatan dalam tuntutan jaksa.

Elangmaut Indonesia – Jakarta, 18 Juli 2025 – Pengacara kontroversial Razman Arif Nasution dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada sidang yang digelar Rabu, 16 Juli 2025. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

“Terdakwa telah melakukan pencemaran nama baik secara terbuka melalui media sosial yang berdampak serius terhadap reputasi korban,” ujar jaksa dalam persidangan.

Kasus ini bermula dari unggahan Razman di media sosial yang diduga menyebarkan tuduhan tidak berdasar terhadap Hotman Paris.

BACA JUGA :  Pajak Mati 2 Tahun Kendaraan Ditrampas

Jaksa menyakini Razman melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Razman: Saya Tidak Takut

Menanggapi tuntutan tersebut, Razman menyatakan tidak gentar. “Saya tidak takut. Saya akan bongkar semuanya dalam pleidoi nanti,” ucapnya kepada awak media usai persidangan.

Razman juga mengaku kecewa dengan proses hukum yang menurutnya belum mempertimbangkan seluruh fakta yang ia sampaikan di persidangan. Pembacaan pleidoi (pembelaan) dijadwalkan akan digelar pada 29 Juli 2025.

Hotman Paris: Hukuman Terlalu Ringan

Sementara itu, Hotman Paris menilai tuntutan jaksa terlalu ringan. “Saya ingin dia dihukum lebih berat. Empat tahun penjara itu lebih layak,” kata Hotman. Ia juga mengkritik sikap Razman yang dinilai tidak menghormati etika profesi advokat.

“Pengacara seperti dia tidak layak lagi berada di dunia hukum,” tegas Hotman.

LEMBAGA BANTUAN HUKUM 

Catatan Sidang: Tidak Sopan dan Tak Menyesal

Dalam catatan jaksa, Razman dinilai tidak menunjukkan penyesalan dan beberapa kali bertindak tidak sopan selama persidangan, termasuk membuka ponsel saat sidang berlangsung. Hal ini menjadi pertimbangan pemberatan dalam tuntutan jaksa.

Elangmaut Indonesia – Jakarta, 18 Juli 2025 – Pengacara kontroversial Razman Arif Nasution dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada sidang yang digelar Rabu, 16 Juli 2025. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

“Terdakwa telah melakukan pencemaran nama baik secara terbuka melalui media sosial yang berdampak serius terhadap reputasi korban,” ujar jaksa dalam persidangan.

Kasus ini bermula dari unggahan Razman di media sosial yang diduga menyebarkan tuduhan tidak berdasar terhadap Hotman Paris.

BACA JUGA :  Pajak Mati 2 Tahun Kendaraan Ditrampas

Jaksa menyakini Razman melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Razman: Saya Tidak Takut

Menanggapi tuntutan tersebut, Razman menyatakan tidak gentar. “Saya tidak takut. Saya akan bongkar semuanya dalam pleidoi nanti,” ucapnya kepada awak media usai persidangan.

Razman juga mengaku kecewa dengan proses hukum yang menurutnya belum mempertimbangkan seluruh fakta yang ia sampaikan di persidangan. Pembacaan pleidoi (pembelaan) dijadwalkan akan digelar pada 29 Juli 2025.

Hotman Paris: Hukuman Terlalu Ringan

Sementara itu, Hotman Paris menilai tuntutan jaksa terlalu ringan. “Saya ingin dia dihukum lebih berat. Empat tahun penjara itu lebih layak,” kata Hotman. Ia juga mengkritik sikap Razman yang dinilai tidak menghormati etika profesi advokat.

“Pengacara seperti dia tidak layak lagi berada di dunia hukum,” tegas Hotman.

LEMBAGA BANTUAN HUKUM 

Catatan Sidang: Tidak Sopan dan Tak Menyesal

Dalam catatan jaksa, Razman dinilai tidak menunjukkan penyesalan dan beberapa kali bertindak tidak sopan selama persidangan, termasuk membuka ponsel saat sidang berlangsung. Hal ini menjadi pertimbangan pemberatan dalam tuntutan jaksa.

Tags: berita hukumHotman ParisPencemaran nama baikpengacara viralRazman Arif Nasutiontuntutan jaksaUU ITEvonis hukum
ADVERTISEMENT
Previous Post

TOM LEMBONG DIVONIS 4,5 TAHUN PENJARA DALAM KASUS KORUPSI

Next Post

Kalau Hakim Masih Ragu, Terdakwa Harus Dibebaskan

Elangmaut Indonesia

Elangmaut Indonesia

Biografi Singkat “Elang Maut Online”1. Latar Belakang & Asal-Usul“Elang Maut Online” lahir pada awal 2022 dari kegelisahan sejumlah praktisi dan akademisi hukum terhadap rendahnya kesadaran masyarakat akan hak dan mekanisme peradilan. Terinspirasi oleh filosofi elang—simbol ketajaman penglihatan—media ini dirancang untuk menyorot “celah” informasi hukum sekaligus menuntun pembacanya melihat persoalan hukum dengan lebih tajam dan objektif.2. Visi Menjadi rujukan utama edukasi dan pemberitaan hukum di Indonesia yang dapat diakses siapa saja, kapan saja, demi terwujudnya masyarakat yang “melek hukum” dan berdaya.3. Misi

  • Memberi Akses Informasi: Menyajikan berita, analisis, dan opini hukum secara ringkas, akurat, dan mudah dipahami.
  • Edukasi Prosedur: Membimbing masyarakat awam tentang langkah-langkah berurusan dengan aparat penegak hukum—dari tahap penyelidikan hingga putusan pengadilan.
  • Kritik Konstruktif: Meninjau praktik hukum dan penegakan hukum dengan sikap objektif, sekaligus menawarkan rekomendasi perbaikan.
  • Membangun Jaringan: Berkolaborasi dengan akademisi, advokat, LSM, dan aparat untuk konten mendalam dan valid.
4. Isi & Fitur Utama
  • Berita Terkini: Update kasus-kasus krusial—dari putusan Mahkamah Agung hingga pelanggaran HAM.
  • Panduan Praktis: Infografis “Cara Mengajukan Laporan Polisi,” “Hak Terlapor,” dan modul–modul sederhana lain.
  • Wawancara & Opini: Dialog bersama ahli—hakim, jaksa, akademisi—serta rubrik opini untuk perspektif beragam.
  • Video Edukasi & Podcast: Penjelasan prosedur pidana/perdata dan tajuk hukum hangat dalam format ringkas.
5. Nilai-Nilai Inti
  • Akuntabilitas: Setiap informasi diverifikasi; narasumber ahli dan dokumen resmi dijadikan rujukan.
  • Aksesibilitas: Bahasa yang digunakan ringan dan visual menarik agar bisa dinikmati masyarakat awam.
  • Independensi: Konten terbebas dari tekanan politik atau kepentingan pihak manapun.
  • Inovasi: Terus mengembangkan format (AR, quiz interaktif, dan live Q&A) agar belajar hukum kian menyenangkan.
6. Tim Redaksi
  • Pimpinan Redaksi: Dean Pahlevi S. – praktisi hukum
  • Editor Hukum: Benny F. Surbakti, S.H., M.H. . – dosen hukum acara pidana dengan puluhan makalah jurnal.
  • Jurnalis & Kreator Konten: Kombinasi lulusan hukum, jurnalis, dan desainer infografis yang berdedikasi menghadirkan konten yang valid sekaligus engaging.
7. Harapan & Arah Ke Depan “Elang Maut Online” berkomitmen menembus batas—mencakup liputan kasus hukum daerah, fitur analitik big data kejahatan, hingga pengembangan platform mobile interaktif. Semua demi satu tujuan: mewujudkan masyarakat Indonesia yang cerdas hukum.Ketajaman informasi, kejelasan langkah, dan kesejajaran objektivitas: itulah semangat Elang Maut Online.

Next Post

Kalau Hakim Masih Ragu, Terdakwa Harus Dibebaskan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Elangmautonline.com adalah Portal Berita dan Investigasi Hukum, mencerdaskan masyarakat agar terhindar dari kesewenang-wenangan. Membahas hukum dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami masyarakat.

Jurnalis dan Wartawan Elangmautonline.com dilarang keras menerima imbalan dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

PT. Elang Maut Mandiri

LEMBAGA BANTUAN HUKUM WA : 0878-5140-7999

© 2024 Elangmaut Indonesia - Pelopor Masyarakat Cerdas Hukum

No Result
View All Result

© 2024 Elangmaut Indonesia - Pelopor Masyarakat Cerdas Hukum

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?