Elangmaut Indonesia – Jakarta, 18 Juli 2025 – Pengacara kontroversial Razman Arif Nasution dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada sidang yang digelar Rabu, 16 Juli 2025. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
“Terdakwa telah melakukan pencemaran nama baik secara terbuka melalui media sosial yang berdampak serius terhadap reputasi korban,” ujar jaksa dalam persidangan.
Kasus ini bermula dari unggahan Razman di media sosial yang diduga menyebarkan tuduhan tidak berdasar terhadap Hotman Paris.
BACA JUGA : Pajak Mati 2 Tahun Kendaraan Ditrampas
Razman: Saya Tidak Takut
Menanggapi tuntutan tersebut, Razman menyatakan tidak gentar. “Saya tidak takut. Saya akan bongkar semuanya dalam pleidoi nanti,” ucapnya kepada awak media usai persidangan.
Razman juga mengaku kecewa dengan proses hukum yang menurutnya belum mempertimbangkan seluruh fakta yang ia sampaikan di persidangan. Pembacaan pleidoi (pembelaan) dijadwalkan akan digelar pada 29 Juli 2025.
Hotman Paris: Hukuman Terlalu Ringan
Sementara itu, Hotman Paris menilai tuntutan jaksa terlalu ringan. “Saya ingin dia dihukum lebih berat. Empat tahun penjara itu lebih layak,” kata Hotman. Ia juga mengkritik sikap Razman yang dinilai tidak menghormati etika profesi advokat.
“Pengacara seperti dia tidak layak lagi berada di dunia hukum,” tegas Hotman.
Catatan Sidang: Tidak Sopan dan Tak Menyesal
Dalam catatan jaksa, Razman dinilai tidak menunjukkan penyesalan dan beberapa kali bertindak tidak sopan selama persidangan, termasuk membuka ponsel saat sidang berlangsung. Hal ini menjadi pertimbangan pemberatan dalam tuntutan jaksa.