Elangmaut Indonesia – Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) secara resmi membacakan tuntutan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristianto, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun kepada Hasto Kristianto terkait perkara obstruction of justice (menghalangi penyidikan) serta dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku.
Selain pidana penjara, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 6 bulan.
BACA JUGA : Perlindungan Hukum Belanja Online
Menurut JPU, pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah sikapnya yang dinilai tidak kooperatif selama penyidikan dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal-hal yang meringankan antara lain sikap sopan terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum, dan menjadi tulang punggung keluarga.
Menanggapi tuntutan ini, Hasto Kristianto mengaku telah memprediksi tuntutan tersebut sejak awal dan menyebut bahwa proses ini tidak lepas dari risiko pilihan politiknya yang memperjuangkan demokrasi dan supremasi hukum.
“Apa yang terjadi ini sudah saya perkirakan sejak awal. Saya siap hadapi risikonya,” tegas Hasto usai persidangan.
Di sisi lain, Jaksa Wawan Yunarwanto menegaskan bahwa tuntutan ini bukan bentuk balas dendam, melainkan bentuk edukasi hukum dan penegakan hukum berdasarkan alat bukti.
Sidang selanjutnya akan digelar Kamis, 10 Juli 2025 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh pihak terdakwa.(Redaksi)
Comments 1