Elang Maut Online. Bandung. Ahli waris DJAJADI KARTA Bin ARSADIDJAJA, selaku pemilik lahan yang diduga dijadikan Apartemen Grand Asia Afrika berdasarkan HGB yang diterbitkan BPN Kota Bandung, ziarah ke makan DJAJADI KARTA Bin ARSADIDJAJA.


” Kami berharap BPN Kota Bandung memberikan jawaban atas surat kami dan menjelaskan bagaimana mereka bisa memberikan HGB kepada Apartemen Grand Asia Afrika Bandung. Kami ingin melihat alas hak penerbitannya yang kami duga tidak sesuai dengan objek ” Keluh ahli waris yang diwakili oleh ibu Yuyu.

” Kita tinggal adu data saja, semuanya akan jelas dan tidak perlu ribut-ribut, Jika BPN terbuka maka tidak akan ada sengketa tanah, karena semuanya terdata dengan baik di BPN ” Jelas Lambok H Pakpahan, SH selaku kuasa dari ahli waris yang juga Direktur LBH Elang Maut.
Ketika ditanya dalam rangka apa berziarah ke makam DJAJADI KARTA Bin ARSADIDJAJA, ahli waris menjawab bahwa mereka berdoa agar siapapun yang menguasai yang bukan haknya akan dikutuk oleh lahan itu sendiri.
” Jangan pernah kau kuasai yang bukan hakmu, kau akan terkutuk tujuh turunan, sengsara dan bermasalah seumur hidupmu ” Tungkas Ahli waris yang didampingi Kuasa Hukumnya
” Celoteh bang Elang “
” Wahai BPN jadilah pemecah masakah…bukan pembuat masalah ”























