Elang Maut Online. Sidoarjo. Sesuai dengan visi misi Club Hukum Elang Maut menjadi pemecah masalah di tengah-tengah masyarakat, maka anggota Club Hukum Elang Maut Jawa Timur bersama konsumen datangi kantor developer perumahan yang beralamat di Desa Cangkringsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur untuk menyelesaikan perkara pada hari Kamis, 13 Januari 2022.


Kasus ini bermula dari pertengahan tahun 2019 Bapak Danang dan Bapak Dedy yang merupakan kakak beradik memesan rumah bersandingan di developer perumahan yang kebetulan juga lokasi perumahan yang akan dibangun berada di samping kantor developer perumahan tersebut.
Setelah proses administrasi selesai termasuk DP (Down Payment) sebesar Rp 60 juta dilunasi, pihak developer menyampaikan bahwa akhir tahun 2019 sudah bisa serah terima kunci. Kemudian Bapak Danang dan Bapak Dedy masing-masing melanjutkan pembayaran cicilan sebesar Rp 2,5 juta disetiap bulannya.
Namun setelah 3 bulan berjalan belum ada tanda-tanda pembangunan bahkan hingga tahun 2019 berakhir lokasi pembangunan masih tetap, Bapak Danang dan Bapak Dedy memutuskan untuk mengurungkan niatnya membeli rumah dan meminta uang nya kembali.
Kemudian Bapak Danang dan Bapak Dedy kenal dengan salah satu anggota Elang Maut meminta bantuan untuk menyelesaikan masalahnya. Dari sinilah anggota Elang Maut awal membantu menyelesaikan mulai dari menemui pihak Lowyer developer perumahan sampai dengan memberikan petunjuk apa yang harus dilakukan Bapak Danang dan Bapak Dedy. Setelah itu tidak ada komunikasi lagi sehingga anggota Elang Maut beranggapan permasalahan sudah selesai.
Baru pada 11 Januari 2022 Bapak Danang dan Bapak Dedy kembali menemui anggota Elang Maut menyampaikan bahwa uangnya belum kembali semua, total masih ada Rp 45 juta yang belum dilunasi. Kemudian pada hari Kamis, 13 Januari 2022 kemarin anggota Elang Maut langsung mendampingi Bapak Danang dan Bapak Dedy menemui pihak developer perumahan di kantornya.
Di kantor developer perumahan tersebut, anggota Elang Maut menemui pimpinan developer dan menyampaikan semuanya terkait aturan hukum termasuk Permen PUPR no.11 th 2019 dan apabila tidak ada itikad baik akan diajukan somasi yang kemudian melanjutkan ke ranah hukum.
Setelah adu argumen, akhirnya menemukan win-win solusi, yaitu ada 2 pilihan. Pilihan pertama, Sisa uang bisa di ambil saat itu juga, namun ada potongan biaya sebesar Rp 8 juta karena pihak developer juga sudah memberikan fee kepada sales, dan pengeluaran lain di luar administrasi. Pilihan kedua adalah uang akan dikembalikan utuh atau bahkan lebih setelah tanah kavling yang di batalkan tersebut terjual, dalam artian seluruh hasil penjualan diserahkan kepada Bapak Danang dan Bapak Dedy.
Selanjutnya Bapak Danang dan Bapak Dedy memutuskan untuk memilih pada pilihan pertama dengan pertimbangan uang tersebut dibutuhkan untuk keperluan lain dengan segera. Lalu transaksi pembayaran dilakukan pada saat itu juga melalui sistem transfer. ( Lingga/EM Jatim )
” Celoteh Bang Elang ”
” Paham hukum membuat anda terhindar dari kesewenang-wenangan “


































