Elang Maut Indonesia – Jakarta, 1 Agustus 2025 – Pertanyaan tentang apakah anak adopsi berhak atas warisan dari orang tua angkatnya sering kali muncul dalam masyarakat. Banyak yang mengira bahwa anak angkat otomatis mendapat hak waris seperti anak kandung. Namun, bagaimana sebenarnya hal ini diatur dalam hukum Indonesia?
Tidak Otomatis Jadi Ahli Waris
Menurut hukum positif di Indonesia, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), anak angkat tidak secara otomatis menjadi ahli waris dari orang tua angkat. Hal ini berbeda dengan anak kandung atau anak luar kawin yang telah diakui, yang memang disebut secara eksplisit dalam Pasal 852 KUHPerdata sebagai ahli waris.
Namun bukan berarti anak adopsi tidak bisa menerima warisan sama sekali. Ada beberapa mekanisme hukum yang memungkinkan mereka memperoleh bagian dari harta peninggalan orang tua angkat.
Baca Juga : Mens Rea: Niat Jahat yang Menjadi Kunci Pembuktian Pidana
Bisa Menerima Warisan Jika Ada Wasiat atau Hibah
Menurut praktisi hukum, anak angkat bisa memperoleh warisan melalui surat wasiat (testament) atau hibah dari orang tua angkat. Surat wasiat tersebut sebaiknya dibuat secara resmi, misalnya di hadapan notaris, agar sah dan dapat dilaksanakan saat pewaris meninggal dunia.
Selain itu, hibah atau pemberian harta saat orang tua angkat masih hidup juga menjadi opsi legal yang dapat ditempuh untuk memberikan kepastian hak kepada anak angkat.
“Dalam hukum perdata, anak angkat memang tidak termasuk ahli waris sah, tapi bisa mendapat warisan jika disebut dalam wasiat atau diberi hibah,” jelas Benny F Surbakti, S.H, M.H Selaku Pembina LBH Elang Maut Indonesia.
Dalam hukum waris Islam, anak angkat juga tidak termasuk sebagai ahli waris karena warisan hanya diberikan kepada keluarga sedarah. Meski begitu, orang tua angkat masih bisa memberikan wasiat hingga maksimal sepertiga dari total harta, asalkan tidak merugikan ahli waris sah.
Sedangkan dalam hukum adat, pengakuan anak angkat sebagai ahli waris berbeda-beda tergantung wilayah dan tradisi setempat. Di beberapa daerah, anak angkat bisa mendapat hak waris setara anak kandung, sedangkan di daerah lain haknya sangat terbatas.
Perlu Langkah Hukum yang Jelas
Agar anak angkat memperoleh kepastian hukum sebagai penerima warisan, penting bagi orang tua angkat untuk membuat akta adopsi resmi melalui pengadilan dan menyusun wasiat atau surat hibah dengan bantuan notaris.
Tanpa langkah hukum yang tepat, anak angkat berpotensi tidak mendapatkan apapun saat orang tua angkat meninggal, karena harta akan jatuh ke tangan ahli waris sah menurut hukum. / Elang






























