Elang Maut Indonesia – Medan – Sidang perkara pidana dengan terdakwa DRS yang diduga menggunakan surat atau dokumen kendaraan palsu kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/8/2025). Persidangan yang memasuki babak ketiga ini beragendakan pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa.
Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan sindikat pemalsuan dokumen kendaraan bermotor terbesar di Sumatera Utara yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu.
Sindikat Antar Provinsi dan Rumah Produksi Dokumen Palsu
Pengungkapan sindikat ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut di Jalan Jamin Ginting KM 14, Kecamatan Medan Tuntungan, pada 11 Maret 2025. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan Janfrisa Sembiring alias JS (36), yang menjadi otak pemalsuan dokumen kendaraan bermotor.
Menurut Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, JS membuat dokumen-dokumen palsu seperti STNK dan BPKB untuk mobil dan sepeda motor. Dari penangkapan JS, polisi berhasil mengembangkan kasus dan menangkap 10 tersangka lainnya, yaitu:
Muhammad Tebri (38)
Muslim (33)
Edi Nuriswan (47)
Dwi Rijki Suteja (31)
Bobby Leonardus Sembiring (42)
Dedy Saputra (46)
Robi Anzalni (36)
Febi Donal (39)
Leonardus Juivernianto (33)
Indra Wijaya (30)
Mereka diduga memiliki peran berbeda-beda dalam jaringan tersebut, mulai dari pembuat, perantara, hingga pemesan.
“Dari informasi awal masyarakat, kami berhasil membongkar jaringan ini. Mereka beroperasi lintas provinsi dengan sistem yang cukup terorganisir,” ujar Sumaryono dalam konferensi pers, Mei lalu.
Barang Bukti: 25 Mobil dan 1 Motor
Dari penggerebekan dan penelusuran di enam provinsi (Riau, Jakarta, Banten, Bali, Jawa Timur, dan Jawa Barat), polisi mengamankan 25 unit mobil dan 1 sepeda motor. Di antaranya, terdapat 9 unit Mini Cooper yang masih dalam proses perakitan.
Baca Juga : Hak Terdakwa Turunan Berkas Perkara
Pihak kepolisian juga menemukan mesin dan suku cadang ilegal yang diduga masuk tanpa melalui prosedur bea cukai. Polda Sumut tengah berkoordinasi dengan Ditlantas dan Korlantas Polri serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pengembangan lebih lanjut.
Tidak Ada Keterlibatan Pejabat
Dalam keterangannya, Sumaryono menegaskan bahwa dari hasil penyelidikan sementara, tidak ditemukan keterlibatan pejabat negara atau aparat penegak hukum. “Ini murni dilakukan oleh para tersangka yang saat ini sudah kami amankan,” tegasnya.
Terdakwa DRS Disidangkan, Penasehat Hukum Keluhkan Hambatan Prosedural
DRS, salah satu pihak yang diduga terlibat sebagai pengguna dokumen palsu, kini sedang menjalani proses hukum di PN Medan. Namun, proses persidangan dikabarkan diwarnai dengan kendala prosedural.
Penasehat Hukum terdakwa mengeluhkan belum diterimanya turunan lengkap berkas perkara dari JPU, meskipun Majelis Hakim telah dua kali memerintahkan penyerahannya. Bahkan, panggilan resmi untuk sidang ketiga pun belum diterima oleh terdakwa hingga hari pelaksanaan.
BACA JUGA : Jangan Ada yang “Hilang” di Meja Hijau
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran terhadap prinsip peradilan yang adil, transparan, dan profesional, sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP.
“Kami bolak-balik dari Kejati ke PN Medan, tapi belum juga mendapatkan salinan berkas perkara. Ini sangat menyulitkan pembelaan,” ujar Penasehat Hukum DRS dari LBH Elang Maut Indonesia..
Dorongan Evaluasi dan Reformasi Penegakan Hukum
Kasus ini mendapat sorotan karena tidak hanya menyangkut kejahatan terorganisir lintas provinsi, tetapi juga menyentuh persoalan klasik dalam sistem peradilan pidana Indonesia, minimnya transparansi dan koordinasi antar lembaga penegak hukum.
Publik berharap Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung segera meninjau pelaksanaan tugas bawahannya agar tetap berada dalam koridor hukum acara pidana yang menjamin hak-hak terdakwa serta profesionalisme aparat penegak hukum.