Elang maut online. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Selain itu, Ferdy Sambo juga juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Atas tuntutan Jaksa tersebut, kubu Ferdy Sambo bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.
” Celoteh bang Elang ”
” Semuanya tergantung pada Palu Hakim “