Elang Maut Online, Palembang, – Perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan Gas Bumi, di wilayah Desa Sidomulyo Dan Desa Bertak, Kecamatan Tungkal Ilir Banyuasin Sumatera Selatan. PT. Odira Energi-PP Upstrem Migas Salah Satu Perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Sumatera Bagian Selatan. (KKKS SKK MIGAS SBS). Beroperasi dengan beberapa sumur minyak dan gasnya serta salah satu Badan Usaha Milik Negara. (BUMN) Yang Merger Semula dari Odira Energi Karang Agung kini PT Odira Energi – PP.

Dalam Pengelolaan Blok sumber energi minyak dan gas bumi, beberapa waktu lalu kita mendapatkan laporan dari masyarakat, sebagai korban terdampak dari tumpahan minyak akibat semburan dari pipa yang bocor, mengenai kebun usaha Milik warga. Hal itu di laporkan ke pihak DLH kabupaten dan di tanggapi ganti rugi. Demikian pula atas pembuangan limbah sisa produksi berupa air formasi ke media ruang terbuka, di beberapa tempat kami temukan dan tekusur,” Ujar Arafat,
Dari temuan di lapangan kita dapat melihat secara kasat mata Kenakalan Perusahaan ini, unsur kesengajaan bukan kelalaian Membuang Limbah B3 itu ke Sungai sekitar termasuk Sungai Peladangan yang Sebelumnya di gunakan warga masyarakat sebagai kehidupan sehari-hari kini tercemar oleh beragam Kandungan material kimiawi yang tercampur Air Formasi, tentu hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (UUPLHK).
Kondisi ini telah menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan habitat alam, tentunya hal ini menimbulkan kerugaian baik bagi masyarakat maupun dampak terhadap negara. Dimana Indonesia sedang Gencarnya mempromosikan Perubahan Iklim dan Folu Zink emision, Justru Pihak perusahaan ini membakar flaring melampaui aturan Permen ESDM no 17 Tahun 2021 tentang Pembakaran Gas Suar, hal ini di keluhkan masyarakat termasuk yang di alami Pak Edi, Yang lokasinya berdekatan rumahnya penuh Carbon sisa pembakaran Gas Flaring dari investigasi kami Club Hukum Elang Maut Indonesia DPD Sumsel.
Tim kita sebelumnya pernah melaporkan kejadian ini sekira Awal Agustus 2021. Melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin. Dan kita pun pernah rapat dengan Bapak Bupati Pada bulan Nopember 2022 bertempat di Rumah Dinas Bupati.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Sekda Banyuasin, Asisten 1 dan Kang Hukum kabuoaten Banyuasin, dimana kita mempertanyakan sebelumnya ke pihak DLH, pada tanggal… Dari Kabid Kum. Menjelaskan bahwa DLH telah mengeluarkan Memo terkait hal itu, kapada bapak bupati. No.660/xxx. Yang di sampaikan Pihak DLH. Dari situ kami pun DPD Club Hukum Elang Maut Berkirim Surat ke Buoati Banyuasin Nomor.:xxx.
Dalam rapat kita pun menanyakan memo DLH ke Bupati terkait Pelanggaran PT. Odira Energi -PP. Namun bapak bupati Menyampaikan Kala itu agar Kita mengirim surat resmi agar di susun mekanisme penyelesaian secara Restorative Justice. Yang nantinya Tim akan di pimpin Sekda,”ujar bapak bupati pada pertemuan tersebut. Kita berkirim surat kembali dimana sepertinya Istruksi bapak bupati itu, perlu di ingatkan kembali lantaran belaiu sangat sibuk sebagai pejabat”Tegas Arafat.
Kembali pada tanggal 2 Januari kita mempertanyakan hal itu, dan mengahadap pak Sekdin Pak Azizmi yang Seblumnya juga hadir di rapat kita, dimana beliau saat itu masih asisten satu. Dan kebetulan kini Dia menjabat Sekda dan sangat tajam ingatan beliau bahwa apa yang di instruksikan Bapak Bupati segera akan di laksanakan, Namun kita diminta tunggu agar kabar berita disamaoikan melalui Isro (Kadin DLH). Ujarnya kala itu.
Dalam Surat ada catatan disposisi tentang tim yang akan turun investigasi, Dan Sekda Sendiri Berjanji Akan turun Ikut secara langsung. Berkali-kali dia mengulang kata itu. Di hadapan Arafat dan Adri Pengurus DPD Club Hukum Elang Maut Indonesia Sumatera Selatan. (DPD CHEMI SUMSEL) Sebagai Advokasi Masyarakat korban dampak pencemaran Limbah Odira -PP.
Melalui pesan singkatnya Kepala Dinas, pada tanggal 5 Januari 2023 Memberitahukan Bahwa akan turun bersama pada Selasa depan. (10/1/2023). Karena perkataan Seorang Pejabat berwenang tentu ketua Dewan Pimpinan Daerah Club Hukum Elang Maut Indonesia Sumatera Selatan. Yakin bahwa itu sebuah komitmen. Pada malam Selasa Tim Advokasi Hukum dan Lingkungan Bersiap, Berangkat Ke Banyuasin, sembari mengkonfirmasi dengan Pihak-pihak yang akan Turun Selasa, Seperti yang di rekomendasi Sekda Azimi. Di surat, Tema Elang maut Bergerak Ke Lokasi, dan rehat saat subuh, whatsaap salah satu anggota tim berbunyi, dan Pak Kadin, SLH menyampaikan permintaan maaf bahwa Investigasi hari ini Batal.
Team pun tertawa sembari minum kopi persis di hadapan, Yang Saat ini melakukan Ekplorasi di Sumur milik Odira.
Ya hebat PT. Odira Ini Sakti bagai negara, dalam negara hingga pejabat pun tak berdaya di buatnya,”tandas Arafat setengah kecewa. ( Adri /Tim )


































