Elang Maut Online. Kediri Raya, Beredar surat dari Plt.Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri tertanggal 28 Maret 2022 yang ditanda tangani oleh Plt.Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri Slamet Turmudi, S.Sos. yang ditujukan kepada Pengurus Yayasan atau Lembaga se – Kabupaten Kediri dinyatakan HOAKS.
Diketahui bahwa Plt.Kadinsos Kabupaten Kediri Slamet Turmudi,S.Sos. sudah berpamitan purna tugas kepada Keluarga Besar Dinas Sosial Kabupaten pada tanggal 20 Maret 2022 lalu melalui pesan group WhatsApp. Karena Beliau pada saat itu sedang ada urusan yang sangat penting sehingga Bapak Slamet Turmudi tidak bisa hadir untuk mengadakan perpisahan seperti biasanya yaitu acara perpisahan seperti pejabat – pejabat bilamana sudah purna tugas. Beliau meminta maaf karena berpamitan hanya melalui pesan whatsaap saja dan menyampaikan bahwa Beliau sudah purna tugas mengabdi pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri.
Dan sebagai pengganti Bapak Slamet Turmudi,Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri memberikan amanat dan tugas sebagai Plt.Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri adalah kepada Dra.Dyah Saktiana pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022.
Surat yang lampirannya satu lembar bernomor 460/745/DINSOS/IV/2022 bersifat penting dengan perihal ” Pemberitahuan Program Penggalangan Dana Donasi Dalam Rangka Menjelang BLN SUCI RAMADHAN 1443 H.”
Selanjutnya pada tanggal yang sama [ tanggal surat yang dinyatakan HOAKS ] tepatnya Hari Senin Tanggal 28 Maret 2022 Dra.Dyah Saktiana Selaku Plt.Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri menerbitkan PENGUMUMAN nomor : 460/5422/418.26/2022 untuk Klarifikasi.
Isi dari Pengumuman Klarifikasi tersebut adalah “Berkaitan dengan surat Nomor : 460/745/DINSOS/IV/2022 tanggal 28 Maret 2022 perihal Pemberitahuan Program Penggalangan Dana Donasi dalam rangka Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1443 H. yang ditujukan kepada pengurus yayasan/lembaga se- Kabupaten Kediri.
Bersama ini dinformasikan,bahwa Dinas Sosial Kabupaten Kediri TIDAK PERNAH menerbitkan surat pemberitahuan sebagaimana tersebut di atas.
Untuk itu diminta masyarakat tidak perlu menanggapi.
Apabila masyarakat menemukan hal – hal serupa dikemudian hari,mohon mengklarifikasikan terlebih dahulu ke Dinas Sosial Kabupaten Kediri melalui Nomor WA. : 0851 – 5710 – 4085 / No.Telpon : ( 0354 ) 689626.
Pengumuman Klarifikasi tersebut ditanda tangani dan distempel basah pada tanggal 28 Maret 2022 oleh Plt.Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri,Dra.Dyah Saktiana.
Selanjutnya melalui Bapak Didik selaku Kepala Bidang LINJAMSOS ( Perlindungan dan Jaminan Sosial ) Dinas Sosial Kabupaten Kediri,Beliau segera dan langsung menyampaikan Informasi Pengumuman Klarifikasi tersebut ke seluruh Pilar – Pilar Sosial Dinas Sosial Kabupaten Kediri melalui group whatsaaps agar Informasi tersebut segera disampaikan dan diketahui Masyarakat. “Supaya tidak terjadi hal – hal yang tidak inginkan khususnya untuk masyarakat,jangan sampai ada korban yang tertipu karena surat HOAKS tersebut. Karena Dinsos diretas oleh orang tidak dikenal dan tidak bertanggungjawab” Tegas Pak Didik menambahkan.
( Team ILK./BK./RT. )