Elangmautonline.com. Bandung, hingga saat ini BPN Kota Bandung belum juga membalas atau menjawab surat dari LBH Elang Maut, terkait penerbitan HGB Apartemen Grand Asia Afrika yang di duga berdiri dilahan milik Almarhum DJAJADI KARTA Bin ARSADIDJAJA Eigendom Verponding No. 6014 dengan luas tanah 20.120 M2, akte tertanggal 18 Januari 1936 No. 44 Meetbrief ( surat ukur ) No. 685 tanggal 22 Agustus 1934 tertulis atas nama orang pribumi yaitu DJAJADI KARTA Bin ARSADIDJAJA , terletak di Tjikawo, district Tegallega, Regenschap Bandoeng, West Java, sekarang di Desa Burangrang Kecamatan Lengkong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga : Tidak Menanggapi Suratnya, LBH Elang Maut Kembali Klarifikasi BPN Kota Bandung. Ada apa ?
” Kami sudah beberapa kali mengirim surat kepada BPN Kota Bandung yang ditembuskan ke berbagai instansi, tetapi hingga saat ini tidak ada tanggapan alias diam seribu bahasa. Kami berencana akan mengirim surat kepada Tuhan Yang Maha Esa, Tutur LAMBOK H PAKPAHAN, SH selaku direktur LBH Elang Maut
” Kami hanya ingin klarifikasi dari pihak BPN Kota Bandung yang menerbitkan HGB atas Apartemen Grand Asia Afrika Kota Bandung yang berdiri megah ” Tambah NICOLAS HUTABARAT, SH tim dari LBH Elang Maut.
” Celoteh Bang Elang ”
” Siapa mafia tanah yang sebenarnya ? “


































