RS (23), seorang pemuda berbadan tegap warga Desa Tanah Abang Utara, tega menyetubuhi bibi kandungnya sendiri inisial TN (21) yang tengah tertidur pulas. Aksi pelaku diketahui korban merasa tubuhnya ada yang menindih sambil meraba organ vitalnya dan memaksa korban dari belakang. Korban dalam keadaan tak berdaya melawan dengan tubuhnya yang di tindih pelaku dari belakang sembari memaksa menyetubuhi tubuh korban, Meski pun sekuat tenaga, korban tak berdaya lemas membuat pelaku RS semakin bebas berbuat terhadap korban.
Perbuatan tersebut menyebabkan korban syok dan terpukul, Terlebih lagi (MH) suami korban, yang sepulang dari kerja melihat ada chat yang mencurigakan di inbox akunnya dari Ayuk Istri ku “jangan ceritakan pada siapa pun karena itu aib keluarga “. Merasa penasaran MH mencoba menghubungi Pelaku RS melalui Telepon. Tanpa basa basi, MH bertanya ke Pelaku dan pelaku mengakuinya dan minta maaf khilaf ” ujarnya kepada awak Media.
Peristiwa tersebut terjadi pada , Jumat 2 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 wib, hingga pukul 01.00 wib.di sebuah kamar kediaman Orang tua pelaku , Desa Tanah Abang Utara Kecamatan Tanah Abang , Kabupaten PALI. Sebelumnya TN tidur bersama adik pelaku (KS) Di kamar, namun saat setelah sadar TN sendirian, si adik pelaku tidak ada di kamar, kamar yang semula terkunci terbuka pintunya.

TN, saat di bincangi awak media dengan wajah masih terbata terlihat masih trauma. Dari kejadian itu upaya mediasi secara kekeluargaan sudah dilakukan bahkan JH (40) Ayah Pelaku sendiri datang kerumah di Tanjung Raja Ogan Ilir dan mengatakan telah mengetahui dan telah mengusir pelaku RS dari rumah kedatangannya bersama kakak ipar yang lainya.”Tambahnya.
Hingga sampe pada tanggal 18, kami melaporkan kejadian ini ke Mapolres PALI, di ruang konseling pun kita tetap berkomunikasi dengan kakak ipar (JH) Ayah Pelaku RS, Namun tak kunjung ada titik temu terutama pada Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Yang di alami Korban.
Keluarga Korban yang di dampingi Kuasa Hukum dari LBH Elang Maut Indonesi , melalui kepengurusan DPD CHEMI SUMSEL. Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang di alami Korban TN Warga Tanjunga Raja Ogan Ilir locus Desa Tanah Abang . Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI Sumatera Selatan.
Dengan Bukti laporan. STTLP/LP/B-28/II/2024/SPKT/POLRES PALI POLDA SUMSEL. Dan surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyelidikan (SP2HP). B/40/III/2024 .SATRESKRIM.
Terlapor RS terancam dengan.”Pasal 285 KUHP Jo pelecehan Seksual ” yang merupakan delik biasa. hal ini dikarenakan polisi dapat memproses kasus perkosaan tanpa adanya persetujuan dari pelapor atau korban.
Beber Arafat, mendampingi korban Ke Unit Pelayanan Daerah PPA propinsi Sumsel untuk mendapatkan Visum (VeR), jika tidak lagi jelas terbaca maka masih ada Visum (VeR) Phsykiatrium yg dilakukan Psikologi UPTD PPA , terkait adanya trauma psikis.
Maka dari itu itu kami Menghimbau , Pelaku ini sebaiknya menyerahkan diri.
Club Hukum Elang Maut Indonesia (CHEMI) memiliki anggota tersebar di 32 Propinsi Seluruh Indonesia, dimana tujuan kita memberikan Edukasi Hukum kepada masyarakat . Dan berbadan ” Hukum Yayasan Bantuan Hukum Elang Maut Indonesia (YBHEMI)”.


































