Elang Maut online.com – Kasubdit lV Tipidter Krimsus Polda Sumsel Meringkus 5 tersangka dalam penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang bertempat SPBU talang Padang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, lantai dasar Polda Sumsel, jalan Sudirman km 3’5 kecamatan kemuning kota Palembang Senin (01-04-2024).
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes bernama Sunarto mengatakan,”kelima orang tersangka berhasil di tangkap, ini semua berkat pengaduan masyarakat melalu Banpol”.
Lanjut Sunarto,”bahwa kegiatan para tersangka sudah berlangsung sekitar delapan bulan dengan modus, pelaku menyalurkan BBM subsidi jenis solar di SPBU ini. pihak SPBU memindahkan BBM jenis solar subsidi ke tangki non subsidi” jelasnya.
Adapun penangkapan berawal satu dari tiga orang tersangka dengan inisial HDN (40 tahun) yang diduga sebagai pemilik kendaraan(tengki), KNS (22 tahun) sebagai sopir dan SPD (36 tahun), diduga sebagai operator SPBU Talang Padang kecamatan Gunung Megang kabupaten Muara Enim provinsi Sumsel.
“Dari hasil pengembangan, telah berhasil diamankan dua orang tersangka yaitu JS (34 tahun) pekerjaan sebagai manager SPBU dan HB (35 tahun) yang bekerja sebagai pengawas lapangan di SPBU tersebut”. jelas Kabid Humas Polda dihadapan puluhan awak media ,online,tv,elektronik dan cetak.
Ditempat yang sama, kasubdit lV Tipidter Krimsus AKBP Bagus Suryo Wibowo menjelaskan, “tersangka HDN dan KNS melangsir di SPBU tersebut menggunakan kendaraan tangkinya sudah di modifikasi di dalamnya ada dua buah drum”.ucap Bagus.
“Para tersangka tertangkap tangan sedang beraksi menggunakan dua kendaraan tersebut, saat tertangkap para pelaku tidak bisa lagi mengelak, para pelaku membeli BBM Bersubsidi tersebut kapada pihak SPBU dengan harga Subsidi Rp8.200/ liter kemudian dijual ke masyarakat umum dengan harga Normal /Non Subsidi Rp14.200/liter (Dexlite)”
Satu tersangka tidak bisa kita tampilkan karena menderita sakit akut, kasus akan kita kembangkan lebih lanjut”,pungkas Bagus. Para tersangka di jerat dengan pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda 60 milyar. (adri)


































