Elangmautonline.com. Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ke Polda Metro Jaya terkait dugaan ancaman kekerasan dan atau ancaman melalui media elektronik. Laporan dilayangkan lantaran Adam Deni dituding sebagai penyebab akun Instagram Jerinx dihilangkan.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menjadwalkan musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx untuk dimintai klarifikasi terkait laporan blogger Adam Deni. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Jerinx bakal diperiksa di Polda Metro Jaya pada Senin pekan depan. “Kita sudah kirim undangan klarifikasi kita, jadwalkan hari Senin nanti untuk hadir,” ucap Yusri saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (23/7/2021).
Yusri mengatakan, Adem Deni sendiri sudah diperiksa lebih dulu sekaligus menyertakan bukti-bukti mengenai laporannya terhadap Jerinx pada Rabu, (14/7/2021).
Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Catatan Bang Elang
Pasal 29 UU ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 45B UU ITE
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau
menakut–nakuti yang ditujukan secara pribadi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima
puluh juta rupiah).


































