Elangmaut indonesia Sungguh sadis perlakuan perusahaan agen gas Elpiji di kota Batam, tidak membayar upah 3 orang pekerja berinisial EB, CH, TH, hingga 5 bulan.
Tiga orang pekerja PT. DIAN KEROSENE PRATAMA yang bergerak di bidang Keagenan gas elpiji 3 kg mengeluhkan nasib mereka, “mau makan apa kami ini, anak dan istri kami tidak makan, sudah 5 bulan gaji kami tidak dibayarkan oleh PT. DIAN KEROSENE PRATAMA tempat kami bekerja. Kami merasa dizolimi oleh PT. DIAN KEROSENE PRATAMA dimana tidak membayar upah kami selama 5 bulan, sejak bulan mei 2023 sampai dengan bulan September 2023 Sungguh tragis dan tidak manusiawi.
Upah yang diberikan oleh PT. DIAN KEROSENE PRATAMA kepada kami dibawah Upah Minimum Kota Batam, sejak masuk kerja sampai 2020 pembayaran upah dibawah Upah Minum Kota Batam, kami telah bekerja di sana bernama TH bekerja sejak 2015, CH bekerja sejak 2015, dan EB Bekerja sejak 2018 hingga hari ini.

Lanjutnya jam kerja kami melebihi jam kerja Normatif, yang seharusnya merupakan kelebihan jam kerja atau lembur kami tidak dibayarkan oleh PT. DIAN KEROSENA PRATAMA sekupang Batam. Kami mulai kerja dari jam 7 lagi hingga jam 7 malam kadang sampai jam 10 malam, sementara kami tahu seharusnya jam kerja 8 jam kerja setiap hari.”
Awak media ini mempertanyakan, mengapa masih kerja kalau tidak dibayarkan gaji ?. Sahut Pekerja ketiga orang itu “karena begitu sulit mendapatkan pekerjaan di kota Batam ini kami hanya menunggu dan menunggu gaji kami dibayar sesuai dengan Upah Minum Kota Batam, Tetapi sampai saat ini kami sudah banyak hutang kepada teman-teman karena tidak dibayarkan gaji kami dari PT. DIAN KEROSENA PRATAMA.”

Harapan kami ada 3 Point:
Pertama : Agar PT. DIAN KEROSENE PRATAMA membayar upah kami dari bulan mei hingga bulan September 2023,
Kedua: Membayar sisa pembayaran upah sejak kami bekerja sampai hari ini.
Ketiga: Segera dibayarkan uang lembur kami atau kelebihan jam kerja kami sejak mulai bekerja hingga saat ini.
Terakhir, supaya memastikan status kami sebagai karyawan atau di Putuskannya Hubungan Kerja ( PHK), karena PT. DIAN KEROSENE PRATAMA sudah menempatkan karyawan lain sebagai pengganti kami untuk melakukan pekerjaan yang sehari-hari kami lakukan sebagai kernet. Status kami di perusahaan PT. DIAN KEROSENA PRATAMA adalah Permen sesuai dengan SK pengangkatan karyawan.

Yayasan Bantuan Hukum Elang Maut Indonesia – CHEMI Batam selaku kuasa hukum Ketiga orang Pekerja merespon terhadap keluhan ketiga orang Pekerja itu, dengan menyurati Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Cq. UPT Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau untuk dapat melakukan Proses Hukum yang berlaku berkaitan dengan Pelanggaran Hak Normatif Pekerja dimaksud.
Awak media telah melakukan kordinasi dengan PT. DIAN KEROSENE PRATAMA tetapi tidak direspon hingga berita ini terbit.
































