Elangmaut Indonesia. Banyuasin – Seorang Oknum Anggota Polri bernama AIPTU AS, jabatan Kapospol Keluang, Polsek Tungkal Ilir Polres Banyuasin, diduga melakukan penggelapan uang kepada warga Rt.19 Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin.
Dari pengakuan korban yang bernama Sarman, saat diwawancarai mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula, disaat dia melihat orang disekitar rumahnya sudah menyambungkan listrik secara resmi. Ketika Sarman hendak melakukan hal yang sama, ia bertemu dengan AIPTU AS yang berjanji akan menyanggupi pemasangan Amper Meter Listrik PLN tersebut. Sarman menyetujui nya, Hingga akhirnya disepakati lah harga pemasangan Amper tersebut sejumlah Rp.2.200.000.
“Saya melihat orang disekitar rumah saya menyambung kan listrik secara resmi yang Ber meteran listrik. Lalu saya bertemu dengan AIPTU AS yang menyanggupi memasang kan Amper Meter Listrik PLN. Dengan harga di sepakati senilai Rp. 2.200.000, langsung hidup ke rumah saya kata pak Saukani. Lalu saya pun memberikan uang kepada AIPTU AS sebesar Rp 2.200.000. Pada Bulan 12 tahun 2021 lalu agar rumah kami bisa segera mempunyai meteran listrik sendiri, namun sampai sekarang meterannya tak kunjung di pasang” keluhnya.
Lebih lanjut, Sarman juga meminta pertolongan kepada Pak Adri agar bisa membantunya untuk melaporkan hal tersebut ke PLN di Balai. Pihak PLN mengatakan bahwa mereka tidak tahu mengenai hal tersebut dikarenakan tidak adanya nomor ID Register maupun Daftar Tunggu. Pihak PLN juga menyarankan apabila korban merasa dirugikan harap untuk melaporkannya ke polisi atas Penipuan tersebut.
Hal tersebut membuat Sarman merasa dirugikan atas tindakan AIPTU AS tersebut, sebesar Rp 2,2 juta dan diduga melanggar disiplin dan kode etik Polri serta Pidana sebagaimana diatur do KUHP.
Sarman berharap agar Laporan dengan nomor STTP/119-DL/X/2023/YANDUAN di Propam Polda Sumsel, dapat terselesaikan dengan baik dan transparan, sementara itu bagi oknum Polri yang terlibat bisa mendapatkan sanksi oleh Propam Polda Sumsel sesuai dengan tindakan yang ia lakukan.
(tim)


































