elang maut online. Selasa (18/04/2023) pukul 11 malam. Berkat Agusman Jaya Gulo (korban) berangkat dari rumah naik motor BP. 5358 EO. menuju tempat kerja di sekupang, Batam.
Di perjalanan, pas depan Showroom Toyota Sekupang menuju tempat kerja, ada sebuah mobil lori BP. 9538 ZB. Milik PT. Duta Sinar Wangi Batam, sebelah kiri Showroom mobil Toyota Sekupang dengan muatan penuh berada di depan Korban.
Seketika barang dari lori tersebut terjatuh ke aspal, Korban menabrak barang tersebut lalu jatuh dan tergeletak.
Akhirnya security yang berada di sekitar lokasi perusahaan, pemilik lori meminta sopir keluar dari Perusahaan agar mengambil barang nya yang jatuh dan mengurus korbannya.
Kemudian korban diantar ke Rumah Sakit Otorita Batam, setelah di tangani di RS Otorita Batam, diketahui bahwa bahu sebelah kiri Korban patah dan muka cecet2. Dokter menyarankan operasi.
Salah satu teman sopir Lori berkata kepada korban, sebaiknya di tukang urut patah tulang, karena kalau di RS agak lama baru sembuh. Kemudian korban sepakat dan memilih utk berobat di tukang urut patah tulang.
Atas kejadian kecelakaan itulah korban telah mendatangi Polresta Barelang untuk melaporkan kejadian itu.
Paralegal Club’ Hukum Elang Maut Batam menyampaikan ” kiranya Aparat Penegak Hukum memproses kejadian lakalantas tersebut sesuai dengan prosedur hukum yg berlaku. Sebab jika di lihat dari keadaan korban, sungguh memprihatinkan akibat kecelakaan itu Bahu sebelah kiri Korban PATAH, Kejadian itu jelas hukumnya telah diatur dalam Pasal 310 ayat 3 UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.”