Elangmut Indonesia – Kasus pembunuhan pemilik toko kelontong di Bekasi oleh mantan karyawannya sendiri mengejutkan publik dan menjadi sorotan media nasional.
Identitas Korban dan Pelaku
Korban: SS (63 tahun), pemilik toko kelontong di Jalan Raya Mustikasari, Rawalumbu, Kota Bekasi.
Pelaku: DS (30 tahun), mantan karyawan korban yang bekerja di toko tersebut sekitar 4–5 bulan pada tahun 2015.
Kronologi Kejadian
Pada Jumat pagi, 11 November 2022, sekitar pukul 07.00 WIB, warga menemukan jasad SS di tokonya dengan kondisi tangan dan kaki terikat serta terdapat bercak darah. Pelaku, DS, masuk ke toko melalui pintu belakang yang tidak terkunci, memanfaatkan pengetahuannya tentang kebiasaan korban yang biasanya menyiapkan barang dagangan antara pukul 03.00 hingga 05.00 WIB.
BACA JUGA : Kasus Pernikahan Anak Viral
Saat SS memergoki DS yang hendak mencuri, DS memukul kepala SS dengan botol air mineral hingga pingsan. Kemudian, DS mengikat korban dengan tali rafia dan menyeretnya ke dalam kamar. Mengetahui korban masih hidup, DS memukul kepala SS dengan balok kayu hingga tewas.
Motif dan Tindakan Pelaku
Motif utama pembunuhan ini adalah pencurian. DS berencana mencuri barang dagangan dari toko korban. Setelah memastikan SS meninggal, DS mencuri puluhan slop rokok dari berbagai merek dan menyimpannya di belakang toko. Untuk menghilangkan jejak, DS membakar CPU komputer yang menyimpan rekaman CCTV.
Penangkapan dan Proses Hukum
DS ditangkap oleh pihak kepolisian pada 12 November 2022 di kediamannya di Citeureup, Kabupaten Bogor, sehari setelah kejadian. Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor, jaket, helm, balok kayu, CPU, decoder, flashdisk, tali rafia, dan monitor CCTV. DS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


































