Bandung, elangmautonline.com. Polisi menetapkan NIA RAMADHANI dan suaminya ARDI BAKRIE sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi mendapatkan informasi bahwa NIA RAMADHANI sering menggunakan sabu-sabu. Kemudian, polisi menelusuri informasi hingga akhirnya mengamankan sopir NIA RAMADHANI , pria berinisial ZN. Terkait kasus tersebut polisi menyita 0,78 gram sabu dan alat isap.
Baca : ARDI BAKRIE Jadi Tersangka Kasus Narkotika, Semua Sama Dimata Hukum ?
Dengan tertangkapnya kedua orang tersebut, apakah mereka harus dipenjara ? Ups tunggu dulu, Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sesuai pasal 54 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 103 UU Narkotika
(1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:
a.memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau
b.menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
(2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
Hal ini diperjelas dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi (Peraturan BNN 11/2014).
Begitu pula tertuang di Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 berusaha untuk mendayagunakan kembali Pasal 103 Undang-undang Narkotika yang menyatakan bahwa hakim dapat memutus pencandu narkotika untuk menjalani rehabilitasi.
Dalam surat edaran tersebut, menyebutkan lima syarat untuk mendapatkan putusan rehabilitasi yaitu:
1) terdakwa ditangkap dalam kondisi tertangkap tangan;
2) pada saat tertangkap tangan ditemukan barang bukti pemakaian satu hari (terlampir dalam SEMA);
3) surat uji laboratorium positif menggunakan narkotika;
4) surat keterangan dari dokter jiwa/psikiater; dan
5) tidak terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Jika seseorang ditangkap penyidik Polri atau BNN menggunakan atau memiliki narkotika, maka akan tetap diproses secara hukum dengan dakwaan Pasal 127 UU Narkotika yang putusannya menjatuhkan perintah rehabilitasi. Adapun karena Pasal 127 UU Narkotika ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, sehingga tidak perlu ditahan.
Penentuan apakah layak direhabilitasi atau tidak, tetap melalui putusan pengadilan. Hal ini diatur dalam Pasal 127 ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam hal penyalahguna dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Nah dengan demikian jelas bahwa ARDI BAKRIE dan NIA RAMADHANI tetap harus diproses samapi kepengadilan. Nantinya jika fakta persidangan membuktikan bahwa keduanya memang hanya sebagai penyalahguna atau korban narkotika, maka wajib direhabilitasi. Kecuali terbukti terlibat dalam peredaran terlarang narkotika.
Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada Team LBH Elang Maut menegaskan bahwa setuju direhabilitasi jika keduanya memang korban penyalahgunaan. ” Korban narkotika tidak boleh di penjara tetapi harus diselamatkan bukan malah dijerumuskan seperti klien kami ( ALMA FADILAH -Red ) ” Tutur salah seorang anggota Team.
Baca : Apa Benar Hukum Tajam Ke Bawah ?
Semua korban penyalahgunaan atau korban salah pergaulan narkotika wajib diselamatkan, tidak hanya NIA dan ARDI begitu juga anak Indonesia lainnya, semua harus sama dimata hukum.
” Tetapi tentunya tidak boleh dibedakan antara si miskin dan si kaya. Kalau si kaya di rehab tetapi kalau si miskin dipenjara, itulah yang menyebabkan masyarakat tidak percaya akan hukum kita ” lanjutnya.
































