Polisi menetapkan NIA RAMADHANI dan suaminya ARDI BAKRIE sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi mendapatkan informasi bahwa NIA RAMADHANI sering menggunakan sabu-sabu. Kemudian, polisi menelusuri informasi hingga akhirnya mengamankan sopir NIA RAMADHANI , pria berinisial ZN. Terkait kasus tersebut polisi menyita 0,78 gram sabu dan alat isap.
Baca : NIA RAMADHANI DAN ARDI BAKRIE WAJIB DIREHAB
Dengan demikian apakah NIA RAMADHNAI dan ARDI BAKRIE akan dipenjara atau direhabilitasi ? Pada Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Artinya bahwa seoranmg pecandu atau korban penyalahgunaan arkotika wajib direhabilitasi ?
Apa itu pecandu narkotika ? Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaanketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis ( PAsal 1 ayat 13 UU Narkotika ).
Apa itu penyalahguna ? Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum ( Pasal 1 ayat 15 UU Narkotika )
Yang dimaksud dengan ”korban penyalahgunaan Narkotika” adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika ( penjelasan pasal 54 UU Narkotika )
Jadi jelas bahwa jika anda adalah seorang pecandu atau penyalahguna narkotika wajib untuk direhabilitasi. Tetapi ingat hal tersebut atas keesadaran anda sendiri. Artinya anda melapor ke BBN atauke Polisi bahwa anda adalah pecandu atau penyalahguna minta untuk direhabilitasi, anda tidak akan dipidana.
Tetapi jika anda tertangkap menggunakan narkotika maka anda akan dikenakan pasal 127 UU Narkotika.
Pasal 127
(1) Setiap Penyalah Guna:
a.Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b.Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c.Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 103 UU Narkotika memberi kewenangan hakim memerintahkan pecandu dan korban penyalahguna narkotika sebagai terdakwa menjalani rehabilitasi melalui putusannya jika mereka terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika.
Terkait penerapan Pasal 103 UU Narkotika ini, MA mengeluarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 jo SEMA Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Menurut SEMA Nomor 4 Tahun 2010 yang dapat dijatuhkan tindakan rehabilitasi yakni terdakwa tertangkap tangan penyidik Polri dan BNN; saat tertangkap tangan ditemukan barang bukti pemakaian 1 hari; adanya surat keterangan uji laboratorium positif menggunakan narkotika berdasarkan permintaan penyidik; adanya surat keterangan dari psikiater pemerintah yang ditunjuk hakim; tidak terbukti yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Berdasarkan pembahasan diatas jelaslah bahwa jika NIA RAMADHANI dan ARDI BAKRIE melaporkan dirinya sebagai pecandu atau penyalahguna narkotika, maka mereka akan langsung direhab tanpa proses peradilan. Akan tetapi jika mereka tertangkap menggunakan narkotika dengan barang bukti pemakaian untuk 1 hari, maka mereka akan dikenakan pasal 127 UU Narkotika dan tetap dibawa ke pengadilan . Nantinya hakimlah yang akan menentukan mereka akan di rehab atau dihukum penjara, setelah hakim yakin bahwa mereka bukan pengedar tetap hanya sebagai pecandu atau korban penyalahguna narkotika. ( LBH Elang Maut )


































