• Home
  • Kontak Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Yayasan BHEMI
Sabtu, Juli 25, 2026
  • Login
Elangmaut Indonesia
ADVERTISEMENT
  • BERITA ACARA
    • All
    • Buser
    • GELEDAH
    • PEMERIKSAAN
    • SITA
    LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Perkara Narkotika  yang Disidangkan di PN Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Perkara Narkotika yang Disidangkan di PN Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Daftarkan Praperadilan untuk Sopir Pengangkut Batubara di PN Baturaja

    LBH Elang Maut Indonesia Daftarkan Praperadilan untuk Sopir Pengangkut Batubara di PN Baturaja

    Polda Sumatera Selatan Berantas Narkoba: 49 Tersangka Diamankan, Barang Bukti Bernilai Miliaran Dimusnahkan

    Polda Sumatera Selatan Berantas Narkoba: 49 Tersangka Diamankan, Barang Bukti Bernilai Miliaran Dimusnahkan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Dissenting Opinion Hakim Mulyono dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Keraguan dalam Perkara Pidana Tidak Boleh Diabaikan

    Dissenting Opinion Hakim Mulyono dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Keraguan dalam Perkara Pidana Tidak Boleh Diabaikan

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • LITIGASI
    • All
    • AHLI
    • BUKTI
    • PETUNJUK
    • PLEDOI
    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Publik Menunggu Kebenaran yang Terang, Bukan Sekadar Pengakuan

    Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Publik Menunggu Kebenaran yang Terang, Bukan Sekadar Pengakuan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • DAKWA
    • All
    • Advokasi
    • EKSEPSI
    • LAPOR
    • SANGKA
    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Perkara Narkotika  yang Disidangkan di PN Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Perkara Narkotika yang Disidangkan di PN Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Advokasi Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Rokan Hulu

    LBH Elang Maut Indonesia Advokasi Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Rokan Hulu

    Ketika Suap Dianggap Lebih Ampuh Daripada Pengacara: Fenomena Rusaknya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

    Ketika Suap Dianggap Lebih Ampuh Daripada Pengacara: Fenomena Rusaknya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

    Memalsukan Surat dan Menggunakan Surat Palsu: Dua Perbuatan Berbeda yang Sama-Sama Bisa Dipidana

    Memalsukan Surat dan Menggunakan Surat Palsu: Dua Perbuatan Berbeda yang Sama-Sama Bisa Dipidana

    ADVOKAT HARUS BERDIRI SEJAJAR DENGAN PENEGAK HUKUM LAINNYA: BUKAN PELENGKAP, TETAPI FILTER PENEGAKAN HUKUM

    ADVOKAT HARUS BERDIRI SEJAJAR DENGAN PENEGAK HUKUM LAINNYA: BUKAN PELENGKAP, TETAPI FILTER PENEGAKAN HUKUM

  • APARAT
    • All
    • BURON
    • INFORMAN
    • OKNUM
    • TANGKAP
    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    LBH Elang Maut Indonesia Advokasi Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Rokan Hulu

    LBH Elang Maut Indonesia Advokasi Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Rokan Hulu

    MAHFUD MD SOROTI PENGALIHAN PERKARA FEBRIE ADRIANSYAH: HUKUM ACARA TAK BOLEH DIKORBANKAN ATAS NAMA KOLABORASI

    MAHFUD MD SOROTI PENGALIHAN PERKARA FEBRIE ADRIANSYAH: HUKUM ACARA TAK BOLEH DIKORBANKAN ATAS NAMA KOLABORASI

    Ketika Suap Dianggap Lebih Ampuh Daripada Pengacara: Fenomena Rusaknya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

    Ketika Suap Dianggap Lebih Ampuh Daripada Pengacara: Fenomena Rusaknya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

    Berkedok Kelompok Tani, Oknum Diduga Mafia Tanah Rampas Lahan Hasil Olahan Warga Sejak 2009

    Berkedok Kelompok Tani, Oknum Diduga Mafia Tanah Rampas Lahan Hasil Olahan Warga Sejak 2009

    LBH Elang Maut Indonesia Kritik Pernyataan “Tugas Intelijen  untuk Melanggar Hukum”

    LBH Elang Maut Indonesia Kritik Pernyataan “Tugas Intelijen untuk Melanggar Hukum”

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • PERDATA
    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Polemik Putusan Cerai Baim Wong

    Putusan MK: Negara Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar (SD dan SMP), Termasuk Swasta

    Putusan MK: Negara Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar (SD dan SMP), Termasuk Swasta

    Penjual Es Teh Umroh Setelah Dihina Miftah

    Penjual Es Teh Umroh Setelah Dihina Miftah

    Alat Bukti Dalam Hukum

    Alat Bukti Dalam Hukum

  • ARTIKEL
  • LIDIK
  • LBH
  • SIDIK
  • Elang Maut
  • Vonis
No Result
View All Result
  • BERITA ACARA
    • All
    • Buser
    • GELEDAH
    • PEMERIKSAAN
    • SITA
    LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Perkara Narkotika  yang Disidangkan di PN Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Perkara Narkotika yang Disidangkan di PN Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Daftarkan Praperadilan untuk Sopir Pengangkut Batubara di PN Baturaja

    LBH Elang Maut Indonesia Daftarkan Praperadilan untuk Sopir Pengangkut Batubara di PN Baturaja

    Polda Sumatera Selatan Berantas Narkoba: 49 Tersangka Diamankan, Barang Bukti Bernilai Miliaran Dimusnahkan

    Polda Sumatera Selatan Berantas Narkoba: 49 Tersangka Diamankan, Barang Bukti Bernilai Miliaran Dimusnahkan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Dissenting Opinion Hakim Mulyono dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Keraguan dalam Perkara Pidana Tidak Boleh Diabaikan

    Dissenting Opinion Hakim Mulyono dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Keraguan dalam Perkara Pidana Tidak Boleh Diabaikan

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • LITIGASI
    • All
    • AHLI
    • BUKTI
    • PETUNJUK
    • PLEDOI
    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Publik Menunggu Kebenaran yang Terang, Bukan Sekadar Pengakuan

    Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Publik Menunggu Kebenaran yang Terang, Bukan Sekadar Pengakuan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • DAKWA
    • All
    • Advokasi
    • EKSEPSI
    • LAPOR
    • SANGKA
    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Perkara Narkotika  yang Disidangkan di PN Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Perkara Narkotika yang Disidangkan di PN Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Advokasi Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Rokan Hulu

    LBH Elang Maut Indonesia Advokasi Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Rokan Hulu

    Ketika Suap Dianggap Lebih Ampuh Daripada Pengacara: Fenomena Rusaknya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

    Ketika Suap Dianggap Lebih Ampuh Daripada Pengacara: Fenomena Rusaknya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

    Memalsukan Surat dan Menggunakan Surat Palsu: Dua Perbuatan Berbeda yang Sama-Sama Bisa Dipidana

    Memalsukan Surat dan Menggunakan Surat Palsu: Dua Perbuatan Berbeda yang Sama-Sama Bisa Dipidana

    ADVOKAT HARUS BERDIRI SEJAJAR DENGAN PENEGAK HUKUM LAINNYA: BUKAN PELENGKAP, TETAPI FILTER PENEGAKAN HUKUM

    ADVOKAT HARUS BERDIRI SEJAJAR DENGAN PENEGAK HUKUM LAINNYA: BUKAN PELENGKAP, TETAPI FILTER PENEGAKAN HUKUM

  • APARAT
    • All
    • BURON
    • INFORMAN
    • OKNUM
    • TANGKAP
    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    LBH Elang Maut Indonesia Advokasi Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Rokan Hulu

    LBH Elang Maut Indonesia Advokasi Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Rokan Hulu

    MAHFUD MD SOROTI PENGALIHAN PERKARA FEBRIE ADRIANSYAH: HUKUM ACARA TAK BOLEH DIKORBANKAN ATAS NAMA KOLABORASI

    MAHFUD MD SOROTI PENGALIHAN PERKARA FEBRIE ADRIANSYAH: HUKUM ACARA TAK BOLEH DIKORBANKAN ATAS NAMA KOLABORASI

    Ketika Suap Dianggap Lebih Ampuh Daripada Pengacara: Fenomena Rusaknya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

    Ketika Suap Dianggap Lebih Ampuh Daripada Pengacara: Fenomena Rusaknya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

    Berkedok Kelompok Tani, Oknum Diduga Mafia Tanah Rampas Lahan Hasil Olahan Warga Sejak 2009

    Berkedok Kelompok Tani, Oknum Diduga Mafia Tanah Rampas Lahan Hasil Olahan Warga Sejak 2009

    LBH Elang Maut Indonesia Kritik Pernyataan “Tugas Intelijen  untuk Melanggar Hukum”

    LBH Elang Maut Indonesia Kritik Pernyataan “Tugas Intelijen untuk Melanggar Hukum”

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • PERDATA
    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Polemik Putusan Cerai Baim Wong

    Putusan MK: Negara Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar (SD dan SMP), Termasuk Swasta

    Putusan MK: Negara Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar (SD dan SMP), Termasuk Swasta

    Penjual Es Teh Umroh Setelah Dihina Miftah

    Penjual Es Teh Umroh Setelah Dihina Miftah

    Alat Bukti Dalam Hukum

    Alat Bukti Dalam Hukum

  • ARTIKEL
  • LIDIK
  • LBH
  • SIDIK
  • Elang Maut
  • Vonis
No Result
View All Result
Elang Maut Online
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home LIDIK

Niat Berlindung Malah Jadi Terdakwa

by
Februari 18, 2022
in LIDIK
0
Niat Berlindung Malah Jadi Terdakwa
0
SHARES
3
VIEWS

Elang Maut Online.  Chosmus Palandi, Nahkoda Kapal SB Cramoil Equity hanya bisa tertunduk lemas walau kadang sesekali terlihat tegar, saat menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Sebab keinginan awal untuk mendapat perlindungan hukum karena ketidak jelasaan status sebagai pekerja (Nahkoda) dari perusahaan tempatnya bekerja berujung penjara.

Ia dakwa dengan dua perkara berbeda dan berkas terpisah. Dakwaan pertama ia diduga melakukan pelanggaran alur lalu lintas pelayaran di Indonesia, sedangkan dakwaan kedua yakni undang-undang lingkungan hidup.

Kamis (17/2) kemarin, pria keturunan Manado asal Lampung ini kembali menjalani sidang kedua kalinya secara virtual yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Agenda sidang yakni keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa dari Kantor Hukum H A.Rustam Ritonga SH.MH dan Rekan dengan tegas keberataan atas dua dakwaan jaksa terhadap Chomus Palandi.

Alasannya, dakwaan batal demi hukum karena surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil sesuai Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan (pasal 143 ayat (3) KUHAP). Bahwa menurut pasal 63 ayat (1) ayat (2) KUHP, pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu, dan jika berbeda-beda yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.

“Sesuai SE Kejagung, dakwaan harus menyebutkan dengan benar apa yang mendorong terdakwa melakukan tindak pidana. Karena sebenarnya, terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana seperti yang dimaksud jaksa. Sebab, terdakwa sebagai pekerja hanya mendapat perintah dari perusahaannya bekerja,” jelas Bakhtiar Batubara, SH.,salah satu penasehat hukum terdakwa.

Menurut dia, sebagai nakhoda SB Cramoil Equity, terdakwa mendapat perintah membawa muatan limbah B3 dari Perusahaan pemilik kapal dan pemilik muatam limbah B3 yaitu PT Cramoil Singapore LTE LTD dengan tujuan OPL dengan kondisi kapal tidak sesuai peruntukannya dan dokumen kapal yang tidak lengkap.

Dalam perjalanan ke OPL terdakwa melakukan deviasi berhenti di alur laut kepulauan Indonesia dekat perairan Nongsa. Saat itu, ia meminta bantuan  kenalannya  Pensiunan pegawai KPLP untuk melapor dan mendapat jalan keluar atas permasalahannya dalam menakhodai kapal SB Cramoil Equity yang tidak laik laut. Karena merasa sebagai WNI, dengan dilema yang di hadapi terdakwa berharap di negaranya akan mendapat perlindungan hukum dari instansi yang berwenang (KPLP/KSOP Batam).

“Jadi terdakwa meminta perlindungan hukum karena sudah setahun lebih di atas kapal tanpa status yang jelas. Karena itu, terdakwa menghubungi kenalannya dan tak lama ia dijemput. Sedangkan kapal berada di alur kepulauan Indonesia,” jelas Bakhtiar  Batubara, SH lagi.

Adapun keadaan yang memaksa terdakwa deviasi berawal tahun 2018 terdakwa bekerja sebagai nakhoda kapal untuk mengantar jemput crew kapal, supply permakanan,spare part, dan lain-lain hanya di dalam perairan Singapore saja. Namun sejak tahun 2019 terdakwa mendapat perintah tugas tambahan melawan ketentuan yang berlaku sebanyak 2 sampai 5 kali dalam sebulan membawa limbah B3 ke Kapal Tanker di perairan OPL. Terdakwa menyadari apabila terus melakukan pekerjaan membawa limbah B3 dan di transfer ke MT Tiger Star di OPL tidak sesuai ketentuan, suatu saat ada kemungkinan cara transfer yang dilakukan dapat menimbulkan pencemaran di laut dan akan di tangkap polisi perairan Malaysia. Sejak tahun 2019 perusahaan pemilik kapal tidak mengurus buku pelaut crew kapal yang sudah expired. Begitu juga dengan kontrak kerja terdakwa

“Terdakwa telah seringkali menyampaikan complain ke perusahaan pemilik kapal, tapi perusahaan tidak pernah menanggapinya, bahkan orang tua terdakwa meninggal dunia pada bulan juni 2021, pinjam uang ke perusahaan pun tidak diberikan. Apalagi sejak adanya wabah Covid-19, terdakwa sama sekali tak dapat izin turun dari kapal. Karena itu terdakwa minta perlindungan hukum ke Indonesia,” tegas Awaludin Harahap  SH kuasa hukumnya, yang juga salah satu Pengacara club Hukum Elang Maut

Masih kata Awaludin Harahap SH, terdakwa sudah beberapa kali ingin melarikan diri untuk mengadukan perkara tersebut kepada Kedutaan RI, di Singapura tetapi gagal karena adanya Penjagaan di Pelabuhan Singapura akibat adanya Pembatasan Perjalanan sehubungan dengan Wabah Covid 19. sehingga setiap Crew Kapal tidak bisa Keluar turun ke darat, maka satu satunya harapan Terdakwa untuk bisa berhenti Bekerja dan bisa memperpanjang Dokumen Pelaut adalah membuat Pengaduan di Wilayah Batam, agar tidak menjadi korban perbudakan oleh salah satu pengusaha Singapora

“Awalnya pengaduannya ini direspon dengan dijemput langsung saat berada di alur laut. Namun tak berapa lama, ia ditetapkan sebagai tersangka, atas pelanggaran pelayaran dan limbah. Kapalnya yang awalnya di alur laut, tiba-tiba sudah ada di perairan Batuampar. Soal limbah B3 juga masih berada di kapal bukan dibawa keluar kapal, karena memang mau dipindah ke kap KM Tiger Star di OPL,” jelas Awaludin Harahap SH..

Lebih tegas lagi Awaluddin Harahap SH, Pengacara kelahiran Sumatra Utara yang juga tergabung anggota Club Hukum Elang Maut yang bermarkas Pusat di jawa Barat ini menjelaskan, bahwa menurutnya Terdakwa tidak pernah membawa masuk Limbah B3 yang dalam wilaya NKRI, sebab sampai saat ini LImbah B3 itu masih berada datas kapal SB Cramoil Equtiy yang berbendera Asing, tidak ada diatas air di bawah air , tidak ada diatas daratan teroterial Indonesia dan juga memang tujuan kapal bukanlah Indonesia karana juga tidak ada penerimah tujuan barang di Indonesia, sesuai yang terkandung dalam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No 17 tahun 1985 tentang Retifikasi Unclos 1982 ( United nations Convention on The Law Of The Sea) Yuridiksi Criminal diatas kapal asing. Kapal adalah Negara. Dalam perkara ini terdakwa sangat-sangat ter zolimi, pulang kepangkuan ibu pertiwi di bui, ujarnya tegas

Atas semua kondisi yang dialami Chosmus, penasehat hukum berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dapat menerima dan mengabulkan keberatan penasehat hukum terdakwa. Kemudian menyatakan perkara a quo bukan yuridiksi pengadilan negara RI cq PN Batam.

“Menyatakan demi hukum bahwa dakwaan jaksa tidak memenuji ketentuan hukum, sesuai pasal 143 ayat 2. Atau menyatakan surat dakwaan jaksa tidak dapat diterima, ” tegas Awaludin Harahap SH.

Atas eksepsi tersebut, JPU meminta waktu satu untuk memberi tanggapan dari eksepsi tersebut. Sidang pun ditunda majelis hakim hingga Kamis depan.

Dari sumber yang berbeda Usai sidang, Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi membenarkan jika ada dua dakwaan atas nama terdakwa Chosmus Palandi. Dua dakwaan itu merupakan atas penyidikan berbeda yakni dari KSOP dan Kemntrian Lingkungan Hidup.

“Karena penyidikan terpisah, berkas pun terpisah. Sidang dilanjut minggu depan, tanggapan JPU atas eksepsi,” tegas Wahyu.

Usai sidang, Bakhtiar Batubara SH juga menjelaskan bantuan hukum yang diberikan terhadap Chosmus murni karena rasa kemanusian. Rasa nasionalis  dan solidaritas kita sebagai anak Bangsa Sebab, hampir dua tahun terdakwa bekerja tanpa status yang jelas dan ingin minta perlindungan hukum.

“Ini murni bantuan gratis dari kami, karena kasian dengan kasus yang menjerat terdakwa. Terdakwa ingin mendapat bantuan hukum, namun terntayata dijerat dengan dua tindak pidana yang tidak dilakukannya,” tegas Bakhtiar Batubara SH.. (Pewarta EM Kepri )

 

” Celoteh Bang Elang ”

” Penegakan Hukum Haruslah Bermanfaat, Tegakkan Hukum Apa Adanya, Bukan Ada Apanya “

Tags: Batamelang mautKepri
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ustaz Khalid Basalamah dan Wayang

Next Post

LBH Elang Maut Akan Gugat Bank Central Asia Terkait Pemblokiran Rekening

Next Post
LBH Elang Maut Somasi Bank Central Asia

LBH Elang Maut Akan Gugat Bank Central Asia Terkait Pemblokiran Rekening

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Elangmautonline.com adalah Portal Berita dan Investigasi Hukum, mencerdaskan masyarakat agar terhindar dari kesewenang-wenangan. Membahas hukum dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami masyarakat.

Jurnalis dan Wartawan Elangmautonline.com dilarang keras menerima imbalan dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

PT. Elang Maut Mandiri

LEMBAGA BANTUAN HUKUM WA : 0878-5140-7999

© 2024 Elangmaut Indonesia - Pelopor Masyarakat Cerdas Hukum

No Result
View All Result

© 2024 Elangmaut Indonesia - Pelopor Masyarakat Cerdas Hukum

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?