Elang Maut Online. Kutacane (8/3/2023) sesuai dengan laporan Japar ke awak media bahwa sungguh sangat kecewa atas tindakan oknum KIP Aceh Tenggara bahwa pemberhentian anggota PPS a.n Tuti Alawiyah ( TA ) di desa Sebungke Kec Lawe Sigala-Gala, diluar prosudur yang berlaku
Konfirmasi awak media dengan PPK Kec Lawe Sigala-gala melalui WA bahwa dia sama sekali tidak tahu tentang itu karena SK PPS diterbitkan oleh KIP Aceh Tenggara. Pihaknya merasa tidak melakukan hal itu karena yang merivisi SK tersebut adalah pihak KIP Aceh tenggara. ” kami hanya melantik berdasarkan SK yang diterbitkan oleh KIP Aceh Tenggara” ujarnya.
Dalam lain hal pengulu Sebungke mengatakan kepada awak media bahwa, kesepakatan pertama dengan TA, bahwa dia tak perlu ikut wawancara calon PPS karena sudah memposisikan TA ke anggota sekretariat PPS dan membuat skenario agar TA tidak ikut wawancara, namun yang disayangkan kenapa TA ikut terlantik dan mengikuti bimtek PPS setelah itu di SK kepada Sudirman.
Keluarga TA merasa sangat dihina dan malu atas tindakan PPK kecamatan Lawe Sigala gala ujarnya kepada awak media 7/3/23 di desa selamat indah .
Konfirmasi awak media dengan ketua PPK Lawe Sigala-gala via WA belum dapat menjelaskan dasar hukum pemberhentian TA hanya mengatakan ada kesalahan pengetikan dan selanjutnya SK direvisi oleh KIP Aceh Tenggara
Ketua JPKP Aceh Tenggara mengatakan kepada awak media, akan menelusuri kasus ini sesuai dengan aturan yang ada apakah tindakan PPK kec Lawe Sigala-gala ini dibenarkan oleh UU Pemilu. ( Penulis/ Faisal lamin )


































