Elang Maut Online. Medan, Sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan disebut menerima uang suap sebesar Rp 300 juta dari istri bandar narkoba. Hal tersebut terungkap dalam persidangan kasus kepemilikan narkoba . Propam Mabes Polripun turun tangan untuk mengecek kebenaran hasil persidangan tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, diduga pejabat kepolisian di Polrestabes Medan menerima uang suap sebesar Rp 300 juta dari istri seorang bandar narkoba. Uang itu diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp 150 juta, hingga Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp 40 juta.
Kabar tersebut muncul pertama saat sidang kasus narkoba dengan saksi Bripka Rocardo di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (12/1/20221). Saat itu Bripka Ricardo mengaku menerima suap dari istri bandar narkoba sebesar Rp 300 juta.
Bahkan, nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko juga terseret dalam persidangan. Kombes Riko disebut menggunakan sisa uang suap Rp 75 juta untuk membeli hadiah berupa motor. Motor itu diberikan kepada seorang Babinsa TNI.
Saat itu Bripka Ricardo mengaku menerima suap dari istri bandar narkoba sebesar Rp 300 juta. Ia mengaku membagi uang suap tersebut dengan atasannya. Menurutnya, Riko memerintahkannya menggunakan uang Rp 75 juta untuk membeli motor.
Motor yang dibeli dari uang suap itu diberikan kepada salah satu anggota TNI dari Koramil 13 Percut Sei Tuan yang telah berjasa menggagalkan peredaran ganja. ( Dikutip dari Kompas.Ccm )
“Saya tidak ingin mengomentari materi persidangan. Saya sudah perintahkan Karo Paminal Propam Polri untuk cek ke Kabid Propam Polda Sumut,” ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dimintai konfirmasi, Jumat (14/1/2022).
Dikutip dari Tribun Medan, Kapolrestabes Medan Kombes Rico membantak pernyataan Bripka Ricardo saat persidangan.
“Mana ada, mana ada. Enggak ada ah,” kata Riko seperti dikutip dari Tribun-Medan.com, Rabu (12/1/2022). Ia menegaskan pemberian motor itu tak ada hubungannya dengan uang suap dari istri terduga gembong narkoba bernama Jus. “Itu kan kasus (suap) akhir Juni (2021).
Kita pemberian motor kan awal Juni. Tanggalnya aja udah lain. Enggak mungkin kita pakai itu,” jelas Riko. Saat ditanya mengenai langkah yang ditempuh terkait isu itu, Riko hanya mengucapkan terima kasih. “Terima kasih ya. Ini langkah mau masuk ruangan,” katanya sembari menuju aula Polda Sumut. ( Pewarta EM Sumut )
” Celoteh Bang Elang “” Undang-Undang Narkotika dibuat untuk memberantas peredaran Narkotika, bukan alat untuk mencari uang dan kekayaan apalagi memeras “























