Elang Maut Indonesia – Maraknya peristiwa banjir, longsor, dan bencana hidrometeorologi di berbagai daerah menimbulkan pertanyaan publik: kapan sebuah bencana dinyatakan sebagai bencana nasional? Banyak masyarakat mengira bahwa setiap bencana besar otomatis masuk kategori bencana nasional, padahal penetapannya memiliki prosedur hukum dan indikator khusus yang sangat ketat.
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, seluruh kejadian yang mengancam kehidupan masyarakat—baik karena alam, non-alam, ataupun perbuatan manusia—dikategorikan sebagai bencana. Namun status “bencana nasional” hanya dapat ditetapkan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres). Bukan oleh BNPB, bukan oleh kementerian, dan bukan oleh pemerintah daerah.
Kapan Sebuah Bencana Bisa Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional?
Penetapan bencana nasional mempertimbangkan sejumlah indikator utama, antara lain:
Jumlah korban yang sangat besar, termasuk korban jiwa, luka, dan pengungsi.
Kerusakan fasilitas umum dan infrastruktur vital dalam skala luas.
Kerugian ekonomi dan sosial yang sangat signifikan.
Cakupan wilayah antar kabupaten hingga provinsi.
Ketidakmampuan pemerintah daerah dalam menangani bencana — baik dari sisi personel, logistik, maupun fasilitas operasi tanggap darurat.
Sebelum naik ke status nasional, terdapat mekanisme berjenjang:
Bupati/Wali Kota menetapkan status darurat tingkat kabupaten/kota.
Bila tidak mampu ditangani, Gubernur mengambil alih menetapkan status provinsi.
Jika masih melampaui kapasitas daerah, Gubernur mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat.
Setelah kajian oleh kementerian dan rekomendasi BNPB, Presiden memutuskan apakah bencana tersebut layak ditetapkan sebagai bencana nasional.
BACA JUGA : DOKUMEN PALSU HILANG, PENYIDIKAN TETAP NERJALAN
Apa Bedanya Bencana Daerah dengan Bencana Nasional?
Media Elang Maut Indonesia merangkum perbedaan paling mencolok:
1. Skala Dampak
Bencana Daerah: terbatas pada satu kabupaten atau provinsi.
Bencana Nasional: dampak luas lintas wilayah, mempengaruhi kepentingan publik dalam skala besar.
2. Pengendali Penanganan
Daerah: dipimpin oleh kepala daerah (BPBD).
Nasional: dikendalikan langsung oleh pemerintah pusat melalui BNPB dan kementerian/lembaga terkait.
3. Mobilisasi Sumber Daya
Daerah: mengandalkan anggaran dan personel lokal.
Nasional: pemerintah pusat mengerahkan sumber daya besar, termasuk militer, logistik, anggaran darurat, hingga operasi pemulihan lintas kementerian.
4. Keputusan Hukum
Daerah: ditetapkan oleh bupati/wali kota atau gubernur.
Nasional: hanya Presiden yang dapat menetapkannya melalui Keppres.
Contoh Penetapan Bencana Nasional di Indonesia
Beberapa peristiwa besar yang pernah ditetapkan sebagai bencana nasional antara lain:
Gempa dan tsunami Flores (1992)
Gempa bumi Aceh (2004 – status darurat nasional)
Pandemi COVID-19 (ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam melalui Keppres)
Sementara itu, banyak bencana besar di tingkat provinsi tidak otomatis menjadi bencana nasional karena pemerintah menilai daerah masih mampu menangani kondisi tersebut.
Media Elang Maut Indonesia: Edukasi Publik adalah Kunci
Pendiri sekaligus Pembina LBH Elang Maut Indonesia, Benny F. Surbakti, SH, MH, menegaskan bahwa masyarakat harus memahami perbedaan ini agar tidak terjadi salah persepsi.
“Bencana nasional bukan hanya soal besarnya korban, tetapi juga kemampuan daerah menanganinya. Edukasi ini penting agar publik memahami proses penentuannya dan tidak salah menyalahkan pemerintah daerah ataupun pusat,” ujar Benny.
Media Elang Maut Indonesia akan terus mengawal isu kebencanaan, kebijakan publik, dan hak-hak masyarakat dalam penanganan bencana di seluruh Indonesia.






























