Elangmaut Indonesia – Kasus pemalsuan dokumen kembali menjadi sorotan publik setelah muncul perdebatan mengenai apakah penyidikan dapat dilanjutkan apabila dokumen yang dipalsukan telah hilang. Banyak pihak beranggapan bahwa tanpa barang bukti fisik, proses hukum otomatis berhenti. Namun, pandangan tersebut dibantah tegas oleh Pendiri dan Pembina LBH Elang Maut Indonesia, Benny F. Surbakti, SH, MH.
Menurut Benny, KUHAP sebagai hukum acara pidana tidak mensyaratkan barang bukti harus berupa dokumen asli. Sistem pembuktian di Indonesia mengakui berbagai alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, ahli, petunjuk, hingga salinan dokumen digital.
“Jangan pernah berpikir bahwa penyidikan otomatis mati ketika dokumen hilang. Ada banyak cara membuktikan pemalsuan. Yang penting adalah rangkaian alat bukti yang saling menguatkan,” tegas Benny Surbakti kepada Elang Maut Indonesia.
Alat Bukti Pengganti Tetap Sah
Penyidik, menurut Benny, tetap dapat melanjutkan proses hukum dengan menggunakan:
Fotokopi atau scan dokumen yang diduga palsu
Keterangan saksi yang pernah melihat atau menggunakan dokumen tersebut
Keterangan dari instansi penerbit asli
Rekam digital seperti foto, chat, dan email yang menyebutkan dokumen tersebut
Ahli forensik dokumen atau digital yang dapat menganalisa indikasi pemalsuan
“Intinya, dokumen itu pernah ada dan pernah digunakan. Itu yang dibuktikan. Tidak harus fisiknya berada di tangan penyidik,” jelas Benny.
BACA JUGA : ROY SURYO CS, TIDAK DITAHAN
Kemungkinan Perluasan ke Pasal Lain
Lebih jauh, Benny mengingatkan bahwa hilangnya dokumen perlu diselidiki secara serius. Jika ada dugaan barang bukti sengaja dihilangkan, disembunyikan, atau dimusnahkan, maka pelaku bisa dijerat pasal lain.
“Menghilangkan barang bukti itu tindak pidana. Pasal 221 KUHP mengatur ancaman hukuman bagi siapa pun yang menyembunyikan atau menghilangkan bukti untuk menghalangi penyidikan,” tegasnya.
Perintah Moral untuk Penegak Hukum
LBH Elang Maut Indonesia menilai bahwa penyidik tidak boleh gentar menghadapi modus penghilangan dokumen. Negara tidak boleh kalah oleh taktik pelaku.
“Keadilan tidak boleh berhenti hanya karena selembar kertas hilang. Jika alat bukti lain cukup, maka perkara harus naik. Ini tugas moral penegak hukum,” ujar Benny.
Ia juga menekankan bahwa yang diuji di pengadilan bukan keberadaan dokumen, melainkan keyakinan hakim berdasarkan alat bukti. Selama unsur-unsur Pasal 263 KUHP terpenuhi, perkara bisa diproses sampai putusan.































Comments 1