Elangmaut Indonesia – Jakarta, 14 November 2025 – Pada hari Kamis, 13 November 2025, penyidik Polda Metro Jaya telah selesai memeriksa tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah atas nama Joko Widodo (Presiden ke-7 RI). Tiga tersangka tersebut adalah:
Roy Suryo (pakar telematika)
Rismon Hasiholan Sianipar (ahli digital forensik)
Tifauziah Tyassuma (alias “Dokter Tifa”, pegiat media sosial)
Pemeriksaan berlangsung sekitar 9 jam 20 menit, dimulai pukul 10.30 WIB hingga 18.30 WIB di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Setelah pemeriksaan selesai, ketiganya diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing dan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.
Alasan atas tidak dilakukannya penahanan
Kombes Pol. Iman Imanudin selaku Dirreskrimum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan utama adalah karena para tersangka telah mengajukan saksi dan ahli yang dianggap dapat meringankan posisi mereka. “Ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing … karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.” ungkapnya.
Lebih lanjut, penyidik menyatakan telah melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan norma-norma yang berlaku, serta memberikan kesempatan bagi tersangka untuk menggunakan haknya guna menghadirkan keterangan saksi dan ahli.
Pernyataan pihak terkait
Roy Suryo usai pemeriksaan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak Polda Metro Jaya, sekaligus kepada tim pendukung dan para pengacara yang hadir mendampinginya. “Terima kasih untuk Polda Metro Jaya … terima kasih untuk semuanya yang malam ini sudah membersamai,” ujarnya pada Kamis malam.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Refly Harun memberikan komentar bahwa meskipun pasal-pasal yang dikenakan dapat mengancam hingga puluhan tahun penjara, keputusan untuk tidak menahan memberikan kesempatan bagi tersangka untuk tetap produktif dalam mengikuti proses hukum.



































Comments 1