Jakarta — Media Elang Maut Indonesia
Fenomena saling lapor ke aparat penegak hukum terkait pernyataan, pendapat, atau tafsir keagamaan kembali menjadi perhatian publik. Dalam beberapa waktu terakhir, ruang publik Indonesia kerap diwarnai polemik keagamaan yang berujung pada laporan pidana, baik atas dugaan penistaan agama, penghinaan keyakinan, maupun ujaran yang dianggap melukai perasaan kelompok tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Pembina Elang Maut Indonesia, Benny F. Surbakti, SH, MH, menilai bahwa tradisi lapor-melapor dalam urusan agama perlu disikapi secara lebih bijaksana. Menurutnya, agama adalah wilayah keyakinan pribadi yang sangat luhur dan sensitif, sehingga tidak seharusnya setiap perbedaan pandangan langsung dibawa ke ranah pidana.
“Agama adalah keyakinan pribadi setiap manusia. Karena itu, tidak semua perbedaan pendapat, kekeliruan ucapan, atau pandangan yang dianggap tidak tepat harus diseret ke ranah hukum pidana. Dalam banyak hal, langkah yang lebih bijak adalah memberikan edukasi, klarifikasi, dan dialog, bukan langsung saling melaporkan,” ujar Benny F. Surbakti, SH, MH.
Benny menegaskan, hukum pidana seharusnya menjadi jalan terakhir atau ultimum remedium, bukan alat pertama untuk merespons setiap perbedaan pandangan. Apalagi dalam isu agama, pendekatan yang terlalu cepat menggunakan hukum pidana dapat memperuncing ketegangan sosial dan memperbesar perpecahan di tengah masyarakat.
Menurutnya, jika ada pernyataan yang dianggap keliru, tidak tepat, atau menyinggung suatu keyakinan, maka langkah pertama yang lebih sehat adalah memberikan penjelasan, bantahan ilmiah, dialog terbuka, atau edukasi kepada masyarakat.
“Kalau ada pendapat yang dianggap keliru, maka luruskan dengan ilmu. Kalau ada ucapan yang dianggap tidak tepat, maka jawab dengan penjelasan. Jangan semua persoalan langsung dibawa ke kantor polisi. Bangsa ini akan kehabisan energi jika setiap perbedaan selalu berakhir dengan laporan pidana,” tegas Benny.
Elang Maut Indonesia menilai bahwa Indonesia sebagai bangsa besar membutuhkan kedewasaan dalam merawat perbedaan. Masyarakat seharusnya tidak mudah tersulut oleh potongan video, penggalan kalimat, atau narasi yang belum tentu dipahami secara utuh konteksnya.
BACA JUGA : dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Hakim Anggota Mulyono Dwi Purwanto
Dalam negara hukum yang demokratis, kebebasan berpendapat tetap harus dijaga, namun kebebasan tersebut juga harus dijalankan dengan tanggung jawab, etika, dan penghormatan terhadap keyakinan orang lain. Sebaliknya, masyarakat juga perlu membangun budaya tabayun, klarifikasi, serta tidak mudah menggunakan hukum pidana sebagai alat pembalasan sosial.
“Indonesia seharusnya lebih fokus memajukan kehidupan bangsa, meningkatkan pendidikan, memperkuat ekonomi rakyat, memberantas korupsi, dan membangun keadilan sosial. Jangan sampai energi bangsa habis hanya untuk saling melapor karena perbedaan ucapan, tafsir, atau pandangan keagamaan,” lanjut Benny.
Benny juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menangani laporan bernuansa agama. Penegakan hukum harus mampu membedakan antara kritik, kekeliruan pendapat, diskusi akademik, tafsir, analisis sosial, dan perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur pidana.
Jika hukum pidana digunakan secara berlebihan dalam isu agama, maka ruang diskusi publik akan menjadi sempit. Orang akan takut berbicara, takut berdiskusi, dan takut menyampaikan pandangan, padahal bangsa yang maju membutuhkan ruang dialog yang sehat dan terbuka.
Elang Maut Indonesia mendorong agar penyelesaian polemik keagamaan lebih mengedepankan pendekatan edukatif, dialogis, dan persuasif. Para tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, dan pemerintah perlu mengambil peran sebagai penyejuk, bukan memperkeruh keadaan.
Penutup
Elang Maut Indonesia menilai bahwa menjaga kehormatan agama tidak selalu harus dilakukan dengan laporan pidana. Dalam banyak keadaan, agama justru lebih mulia ketika dibela dengan ilmu, akhlak, keteladanan, dan kebijaksanaan.
Bangsa Indonesia membutuhkan kedewasaan hukum dan kedewasaan sosial. Perbedaan tidak harus selalu dibalas dengan laporan. Kekeliruan tidak harus selalu dijawab dengan pidana. Dan keyakinan tidak seharusnya dijadikan arena saling menyerang.
Media Elang Maut Indonesia
Tajam menganalisa hukum, setajam mata elang.
































