Elangmaut Indonesia -Batam – Pengadilan Negeri Batam akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang sebelumnya dituntut hukuman mati dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton. Dalam putusan yang dibacakan pada 5 Maret 2026, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada Fandi Ramadhan.
Fandi Ramadhan diketahui merupakan ABK kapal tanker Sea Dragon yang ditangkap dalam kasus penyelundupan narkotika dalam jumlah sangat besar, yakni sekitar 1,9 ton sabu. Perkara ini sempat menjadi perhatian publik karena jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Namun majelis hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa peran Fandi bukan sebagai pelaku utama dalam jaringan penyelundupan narkotika tersebut. Hakim mempertimbangkan bahwa posisi terdakwa lebih sebagai pekerja di kapal dan bukan sebagai pengendali atau pengorganisir jaringan peredaran narkotika.
Atas dasar tersebut, majelis hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana mati sebagaimana tuntutan jaksa, melainkan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun.
BACA JUGA : PELAJAR TEWAS AKIBAT JALAN RUSAK
Putusan ini memunculkan berbagai tanggapan dari kalangan publik dan anggota DPR. Beberapa pihak menilai bahwa hakim telah mempertimbangkan secara proporsional mengenai peran terdakwa dalam perkara tersebut, sementara pihak lain mempertanyakan perbedaan yang cukup jauh antara tuntutan jaksa dan vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan.
Kasus ini juga menjadi sorotan karena berkaitan dengan penyelundupan narkotika dalam jumlah sangat besar yang masuk melalui jalur laut. Aparat penegak hukum masih terus menelusuri jaringan yang berada di balik pengiriman narkotika tersebut.
Kasus Fandi Ramadhan sekaligus kembali mengingatkan pentingnya pengungkapan aktor utama dalam jaringan narkotika internasional, bukan hanya menjerat pihak-pihak yang berada pada lapisan paling bawah seperti pekerja atau anak buah kapal.
Redaksi Elang Maut Indonesia menilai bahwa penegakan hukum dalam kasus narkotika harus mampu mengungkap jaringan hingga ke aktor intelektualnya, sehingga upaya pemberantasan narkotika dapat dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan.
Redaksi
Media Elang Maut Indonesia



































Comments 1