Elang Maut Indonesia – Hukum Acara Pidana bukan sekadar prosedur administratif yang bisa diabaikan. Ia adalah jiwa dari sistem peradilan pidana. Tanpa hukum acara, keadilan berubah menjadi tirani. Dalam konteks inilah kita harus menyadari: Hukum Acara Pidana dibuat untuk melindungi hak asasi setiap manusia, termasuk tersangka, terdakwa, bahkan terpidana.
Penegakan Hukum Bukan Alat Balas Dendam
Terlalu sering kita mendengar ungkapan, “biar hukum berjalan.” Namun, jika hukum dijalankan dengan melanggar prosedurnya sendiri, itu bukanlah penegakan hukum, melainkan pelecehan terhadap hukum.
Hukum acara memberi batasan dan perlindungan. Proses hukum yang adil menjamin bahwa setiap orang hanya dapat dihukum jika terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melalui proses yang jujur. Jika penyidik memaksa tersangka, jika jaksa menyembunyikan bukti, jika hakim menutup mata terhadap pelanggaran prosedur, maka penegakan hukum itu telah menjadi kejahatan itu sendiri.
Tujuan Penegakan Hukum adalah Keadilan, Bukan Sekadar Pemidanaan
Banyak orang, termasuk aparat penegak hukum sendiri, masih berpikir bahwa tujuan akhir dari proses pidana adalah menghukum pelaku. Padahal, tujuan penegakan hukum adalah memberi keadilan bagi semua pihak—baik korban maupun pelaku.
BACA JUGA :Penegakan Hukum Harus Transparan: Masyarakat Jangan Diam, Awasi Jaksa dan Hakim !
Menjatuhkan vonis kepada terdakwa yang prosesnya cacat hukum adalah bentuk penghianatan terhadap hukum itu sendiri. Sebaliknya, membebaskan seseorang hanya karena kekuasaan atau relasi, meskipun terbukti bersalah, juga bentuk penyimpangan yang sama seriusnya.
Penegak Hukum yang Melanggar Prosedur Adalah Pelaku Kejahatan
Ini mungkin terdengar keras, tetapi mari kita jujur: jika aparat hukum—penyidik, jaksa, atau hakim—melanggar hukum acara pidana secara sengaja dan sistematis, maka mereka telah menyalahgunakan kekuasaan. Itu bukan kesalahan administratif, melainkan bentuk kejahatan kekuasaan (abuse of power).
Seseorang bisa saja benar-benar bersalah. Tetapi jika bukti didapat dari penyiksaan, atau pembelaannya tidak diberi ruang karena tidak diberi akses ke berkas perkara, atau jika sidang dilakukan diam-diam tanpa pemanggilan resmi, maka vonis atas nama hukum tersebut adalah cacat moral dan cacat hukum.
BACA JUGA : Warga Wajib Tahu! Ini Aturan Laporan Menurut KUHAP, Jangan Sampai Salah Prosedur
Masyarakat Berhak Menuntut Proses Hukum yang Adil
Masyarakat harus sadar bahwa keadilan tidak hanya milik korban, tetapi juga hak bagi orang yang dituduh. Jika hari ini kita diam melihat prosedur hukum dilanggar demi tujuan cepat, besok siapa pun bisa menjadi korban proses hukum yang semena-mena.
Oleh sebab itu:
Kita berhak menuntut transparansi dalam proses peradilan.
Kita wajib mengawasi kerja jaksa dan hakim, bukan sekadar menerima keputusan mereka tanpa pertanyaan.
Kita harus mendorong agar hukum ditegakkan secara adil, bukan sekadar cepat.
Hukum Tidak Boleh Jadi Alat Kekuasaan
Sejarah telah mengajarkan bahwa ketika hukum kehilangan jiwanya, maka negara akan kehilangan akalnya. Jika hukum hanya dijadikan alat menekan yang lemah dan melindungi yang kuat, maka aparat hukum tidak ubahnya seperti pelaku kejahatan berseragam.
Hukum acara bukan hambatan, tapi fondasi keadilan. Melanggarnya, berarti merobohkan seluruh bangunan keadilan itu sendiri.
Celoteh Bang Elang “
Mari tegakkan hukum, dengan cara yang benar. Jangan biarkan hukum dijalankan secara salah demi tujuan yang seolah-olah benar.