Bandung, 4 Mei 2026 – Di tengah maraknya konflik agraria di berbagai daerah, muncul pertanyaan mendasar: apakah negara berhak mengambil tanah yang telah lama dikuasai warga, bahkan sebelum negara itu sendiri terbentuk?
Pembina Elang Maut Indonesia, Benny F. Surbakti, SH, MH menegaskan bahwa secara prinsip hukum, negara bukan pemilik mutlak atas tanah rakyat.
“Lahirnya negara tidak serta-merta menghapus hak-hak masyarakat yang telah lebih dahulu menguasai tanah. Negara hanya memiliki kewenangan untuk mengatur, bukan merampas,” tegasnya.
Menurutnya, dalam praktik hukum internasional maupun nasional, terdapat prinsip yang sangat fundamental, yakni hak yang lebih dahulu ada (prior occupation) harus dihormati. Artinya, tanah yang telah dikuasai secara turun-temurun oleh masyarakat, termasuk tanah adat, tidak boleh dianggap sebagai tanah kosong hanya karena belum terdaftar secara administratif.
BACA JUGA : TRADISI LAPOR MELAPOR SOAL AGAMA
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa konsep “dikuasai oleh negara” sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) sering disalahpahami.
“Banyak yang keliru. Dikuasai oleh negara itu bukan berarti dimiliki negara. Negara hanya bertindak sebagai pengatur, pengelola, dan pengawas agar tanah digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Dalam perspektif hukum modern, lanjutnya, negara memang dapat mengambil tanah warga, namun harus memenuhi syarat ketat, yaitu:
- Berdasarkan undang-undang
- Untuk kepentingan umum
- Melalui prosedur yang adil
- Disertai ganti rugi yang layak
Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perampasan hak yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Selain itu, perlindungan terhadap masyarakat adat juga menjadi sorotan penting. Dalam standar internasional, masyarakat adat tidak boleh dipindahkan secara paksa dari wilayahnya tanpa persetujuan mereka.
“Jangan sampai negara justru menjadi alat penindas rakyatnya sendiri. Tanah bukan sekadar objek ekonomi, tetapi juga sumber kehidupan, identitas, dan kehormatan masyarakat,” tambah Benny.
Elang Maut Indonesia menilai bahwa konflik agraria yang terjadi saat ini banyak disebabkan oleh penyimpangan pemahaman terhadap kewenangan negara serta lemahnya perlindungan terhadap hak masyarakat.
Sebagai penutup, disampaikan pesan tegas:
“Negara hadir untuk melindungi rakyat, bukan mengambil apa yang menjadi hak rakyat.”
Kontak Media:
Media Online Elang Maut Indonesia


































