Oleh: Elang Maut Indonesia
Pemalsuan surat merupakan salah satu delik klasik dalam hukum pidana yang tetap memiliki relevansi tinggi dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023, delik pemalsuan surat dipertahankan sebagai kejahatan yang menyerang kepercayaan publik terhadap alat bukti tertulis. Namun demikian, dalam praktik penegakan hukum, pasal ini justru sering digunakan secara melampaui tujuan dasarnya dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan.
Bagi lembaga bantuan hukum, pemalsuan surat bukan sekadar persoalan normatif, melainkan pasal yang paling sering dijadikan pintu masuk untuk memidanakan sengketa yang sejatinya bersifat perdata, terutama dalam perkara tanah, waris, jabatan, dan hubungan kontraktual.
Secara konseptual, pemalsuan surat tidak dimaksudkan untuk menghukum setiap kesalahan administrasi atau kekeliruan dokumen. Delik ini bertujuan melindungi kepercayaan masyarakat terhadap surat yang memiliki akibat hukum, yakni surat yang dapat menimbulkan atau menghapus hak dan kewajiban, menentukan status hukum seseorang, atau digunakan sebagai alat bukti. Oleh karena itu, tidak setiap surat, apalagi surat yang tidak memiliki akibat hukum, dapat secara otomatis ditarik ke ranah pidana.
BACA JUGA : JUDICIAL REVIEW KUHP DAN KUHAP
Dalam KUHP baru, pembentuk undang-undang melakukan penataan ulang terhadap pengaturan pemalsuan surat yang sebelumnya diatur dalam Pasal 263 KUHP lama. Saat ini, pemalsuan surat diatur dalam Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP baru. Pasal 391 mengatur pemalsuan surat secara umum, yakni perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan akibat hukum, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah benar dan tidak dipalsukan. Terhadap perbuatan ini, ditentukan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Adapun Pasal 392 KUHP baru mengatur pemalsuan surat dalam bentuk yang diperberat, khususnya apabila pemalsuan tersebut berkaitan dengan dokumen yang memiliki tingkat kepercayaan dan akibat hukum yang lebih tinggi, seperti akta otentik, surat berharga, atau dokumen resmi tertentu. Dalam keadaan demikian, ancaman pidana dapat meningkat hingga penjara paling lama 8 (delapan) tahun. Pembedaan ini menunjukkan bahwa jenis dan kualitas surat menjadi faktor penting dalam menentukan berat-ringannya pertanggungjawaban pidana.
Selain itu, KUHP baru juga mengatur secara terpisah pemalsuan mata uang dalam Pasal 374, yang menegaskan bahwa pemalsuan terhadap alat pembayaran yang sah dipandang sebagai kejahatan serius karena langsung mengancam stabilitas kepercayaan publik dan sistem ekonomi. Pengaturan terpisah ini memperlihatkan bahwa tidak semua bentuk pemalsuan disatukan, melainkan diklasifikasikan berdasarkan objek dan kepentingan hukum yang dilindungi.
Meskipun ancaman pidana dalam KUHP baru terlihat tegas, penerapannya tetap harus tunduk pada asas kehati-hatian dan pembuktian unsur yang ketat. Pemalsuan surat bukan delik yang bersifat otomatis. Aparat penegak hukum wajib membuktikan secara kumulatif adanya perbuatan memalsukan, objek berupa surat yang menimbulkan akibat hukum, niat jahat untuk menggunakan surat tersebut, serta potensi kerugian yang logis dan konkret. Tanpa pembuktian unsur-unsur ini, penggunaan pasal pemalsuan surat justru berpotensi melahirkan kriminalisasi.
Dalam praktik advokasi pidana, pemalsuan surat kerap dijadikan jalan pintas untuk menyelesaikan konflik keperdataan melalui mekanisme pidana. Pendekatan semacam ini menggeser hukum pidana dari ultimum remedium menjadi alat tekanan, sekaligus membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Persoalan ini semakin kompleks ketika dihadapkan pada praktik peradilan. Pembina Elang Maut Indonesia, Benny F. Surbakti, S.H., M.H., menegaskan bahwa salah satu problem serius dalam peradilan pidana Indonesia adalah kecenderungan putusan hakim yang tidak sepenuhnya dibangun atas fakta hukum dan alat bukti yang sah, melainkan bertumpu pada keyakinan subjektif, asumsi, bahkan perasaan personal. Dalam hukum acara pidana modern, keyakinan hakim seharusnya merupakan hasil akhir dari proses pembuktian yang rasional dan objektif, bukan pengganti fakta itu sendiri.
Situasi tersebut menjadi semakin bermasalah ketika pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam proses penyidikan dan penuntutan justru dianggap dapat dikesampingkan, selama hakim telah meyakini kesalahan terdakwa. Cara pandang semacam ini berbahaya karena melegitimasi pelanggaran hukum atas nama penegakan hukum, menggerus prinsip due process of law, serta melemahkan asas praduga tak bersalah.

Oleh karena itu, pemalsuan surat dalam KUHP baru harus diterapkan secara ketat, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara. Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP baru tidak boleh dijadikan instrumen untuk memidanakan setiap konflik dokumen, apalagi menggantikan mekanisme penyelesaian sengketa perdata yang sah.
Bagi Elang Maut Indonesia, hukum pidana yang adil bukanlah hukum yang mudah menghukum, melainkan hukum yang mampu mencegah kesalahan dalam menghukum. Penegakan hukum terhadap delik pemalsuan surat harus kembali pada tujuan dasarnya: melindungi kepercayaan publik terhadap hukum, bukan menciptakan ketakutan dan kriminalisasi berlebihan dalam masyarakat.



































Comments 2