Kabanjahe, 28 Juli 2025 – Keinginan memiliki mobil dengan harga miring berujung petaka bagi pria berinisial DRS. Berniat membeli kendaraan bekas tarikan leasing yang disebut-sebut legal, DRS kini justru harus menghadapi proses hukum karena mobil yang dibelinya ternyata disertai BPKB palsu.
Berawal dari Tawaran Menggiurkan
Kisah ini bermula sekitar tahun 2022, saat DRS ditawari sebuah mobil tarikan leasing oleh seseorang berinisial Mono (nama samaran). Mobil tersebut hanya dilengkapi STNK, tanpa BPKB. Menurut Mono, mobil tersebut adalah milik debitur leasing yang sudah tidak sanggup lagi melunasi cicilan, dan akan diuruskan BPKB-nya secara resmi melalui Samsat.
Meski sempat ragu, DRS mencoba meminta saran kepada temannya, Jono (nama samaran), yang mengaku sudah beberapa kali membeli mobil dengan skema serupa tanpa kendala. Ditambah dengan maraknya iklan penjualan mobil tarikan leasing di marketplace dan media sosial, DRS pun akhirnya memutuskan untuk membeli satu unit melalui perantara Mono.
BPKB Palsu, DRS Terseret Masalah
Awalnya, semuanya berjalan lancar. Namun belakangan, DRS mulai merasa curiga dengan keabsahan dokumen kendaraan tersebut. Kecurigaan itu terbukti saat aparat Polda Sumatera Utara berhasil membongkar sindikat pemalsuan BPKB dan menangkap pelakunya pada tahun 2025.
Dalam pengembangan kasus tersebut, nama DRS ikut terseret karena dituduh ikut menggunakan dokumen palsu—meski dirinya hanyalah korban penipuan.
“Waktu saya tahu BPKB-nya ternyata palsu, saya langsung coba hubungi Mono. Tapi dia juga tidak bisa bantu apa-apa. Saya benar-benar bingung, padahal niat saya cuma beli mobil murah, bukan untuk melanggar hukum,” ujar DRS dengan nada kecewa.
Minim Edukasi Hukum, Masyarakat Jadi Korban
Kasus seperti yang dialami DRS sebenarnya bukan hal baru. Banyak masyarakat awam yang terjebak membeli kendaraan tarikan leasing tanpa memahami risiko hukum di baliknya. Kurangnya edukasi dan informasi hukum membuat warga mudah tergiur tawaran “mobil murah” yang ternyata menyimpan potensi masalah besar.
“Ini jadi pelajaran penting. Ketidaktahuan hukum tidak membebaskan seseorang dari tanggung jawab pidana. Maka sangat penting masyarakat lebih waspada dan paham soal legalitas kendaraan,” ujar salah satu pemerhati hukum di Karo.
Penegak Hukum Diminta Lebih Objektif
Pakar hukum juga mengingatkan agar aparat penegak hukum mampu melihat secara jernih setiap perkara. Mereka mendorong adanya pendekatan keadilan restoratif jika memang terbukti bahwa seseorang seperti DRS hanyalah korban penipuan, bukan pelaku utama pemalsuan.
Kisah DRS menjadi peringatan keras bahwa membeli mobil bekas dengan harga murah tapi dokumen tidak lengkap bisa berujung penjara. Edukasi hukum yang minim di masyarakat harus menjadi perhatian serius semua pihak agar korban-korban serupa tidak terus berjatuhan./Red