Elangmaut Indonesia – Medan, 28 Juli 2025 – Proses peradilan terhadap terdakwa DRS dalam perkara dugaan penggunaan surat palsu kembali menjadi sorotan. Pasalnya, meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat dakwaan pada 23 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Medan, hingga saat ini salinan berkas perkara belum juga diberikan kepada pihak terdakwa maupun tim kuasa hukumnya.
Majelis Hakim Sudah Perintahkan Penyerahan Berkas
Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu lalu, penasehat hukum terdakwa secara resmi telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar JPU memberikan turunan berkas perkara sebagai dasar menyusun pembelaan terhadap kliennya.
Menanggapi permintaan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memerintahkan JPU untuk menyerahkan salinan berkas perkara kepada penasehat hukum. Namun, ironisnya, hingga berita ini diturunkan, salinan tersebut belum juga diterima.
Baja Juga : JIka Hakim Ragu Terdakwa Harus Dibebaskan
Membahayakan Hak Pembelaan Terdakwa
Keterlambatan ini menimbulkan keprihatinan mendalam dari tim kuasa hukum. Mereka menilai bahwa hak konstitusional terdakwa untuk membela diri telah terhambat, dan berpotensi mencederai asas peradilan yang adil dan transparan.
“Bagaimana mungkin kami bisa menyusun nota pembelaan tanpa mengetahui secara utuh isi berkas perkara? Ini bukan hanya melanggar etika, tapi juga merugikan hak dasar klien kami sebagai warga negara yang sedang diadili,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum dari LBH Elang Maut Indonesia.
Aturan Hukum Jelas: JPU Wajib Memberikan Turunan Berkas
Sesuai dengan ketentuan KUHAP, setiap kali JPU melimpahkan perkara ke pengadilan, ia wajib menyerahkan salinan berkas perkara kepada terdakwa atau penasehat hukumnya. Hal ini penting untuk menjamin prinsip fair trial, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Pengabaian terhadap kewajiban ini dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum acara yang berdampak pada keabsahan proses pembelaan dan persidangan secara keseluruhan.
Desakan Segera: Penegakan Hukum Harus Adil
Tim kuasa hukum mendesak agar JPU segera mematuhi perintah majelis hakim dan menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk pembelaan. Mereka juga berharap agar Pengadilan Negeri Medan dapat memastikan jalannya persidangan tetap berada dalam koridor hukum yang adil, imparsial, dan transparan. / Red