Secara umum tahap dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, dimulai dari penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, sidang di pengadilan, dan jika terbukti dan dinyatakan bersalah maka menjalani sanksi pidana di lembaga pemasyarakatan.
Dalam konsep peradilan pidana formal selama ini, kepentingan korban diwakili oleh negara dalam peradilan pidana Indonesia oleh penuntut umum (jaksa). Korban hanya sebagai pihak yang pasif dalam menyelesaikan konfliknya dengan pelaku.
Mari kita bahas secara sederhana dengan bahasa kampung, sebagaimana kita lihat sehari-hari dalam proses hukum terhadap tindak pidana. Dimulai dari penyidikan yang dilakukan oleh Polisi ( Penyidik ), kemudian Berkas Perkara yang dibuat oleh penyidik diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti atau diperiksa apakah sudah lengkap dibawa ke Persidangan atau belum. Artinya dalam hal ini Jaksa akan mengoreksi terlebih dahulu hasil penyidikan oleh Polisi.
Setelah lengkap maka Jaksa Penuntut Umum membawa perkara ke persidangan untuk diperiksa oleh hakim, kemudian hakimlah yang akan memutuskan apakah si pelaku kejahatan terbukti bersalah atau tidak. Sekilas hal ini terlihat adil, karena ada 3 (tiga) tahapan yang dilalui sehingga seseorang dinyatakan bersalah dan dihukum. Artinya tidaklah mudah menghukum orang karena harus melalui 3 ( tiga ) filter yaitu Penyidikan, penuntutan dan Peradilan.
Tapi apakah sebenarnya fakta dilapangan sudah demikian ? Apakah ketiga tahapan tersebut benar-benar merupakan filter untuk dapat menghukum seseorang ? Rasanya belum. Karena seringkali dalam melakukan proses hukum Penyidik, Jaksa dan Hakim melakukan koordinasi . Koordinasi inilah yang membuat ketiga tahapan tadi bukan lagi menjadi filter, tetapi berubah menjadi semacam formalitas seseorang untuk dapat dihukum.
Jaksa menerima Berkas Perkara dari penyidik merupakan hasil ” koordinasi ” tidak lagi berdasarkan fakta apa adanya. Jaksa mengembalikan Berkas jika dirasa belum cukup dan akhirnya berkoordinasi sehingga Berkas dinyatakan lengkap atau ( P 21 ).
Begitu juga ketika Hakim memutuskan suatu perkara bukan tidak mungkin juga berdasarkan ” koordinasi “. Karena sebenarnya korban yang menjadi tindak pidana tidak dapat berbuat apa-apa lagi ketika proses hukum sudah berada pada penegak hukum. Negara dalam hal ini JPU lah yang mewakili korban di persidangan. Korban hanya menunggu dan pasif.
Belum lagi dengan adanya Muspida atau Musyawarah Pimpinan Daerah beranggotakan bupati/walikota, Komandan Korem, Kapolres, Kepala Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Ketua DPRD.
Yang tugasnya antara lain:
– Mengkoordinasikan, mengintegrasikan dan menyinkronisasikan pelaksanaan tugas paratur pemerintahan di daerah secara berdaya guna dan berhasil guna.
– Melakukan penilaian atas intensitas dan eksensitas gangguan ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat serta menentukan langkah-langkah yang dipandang perlu baik bersifat pencegahan maupun penanggulangannya.
– Menentukan sistem dan tata cara pengamanan pelaksanaan kebijaksanaan/program pemerintah guna mewujudkan stabilitas nasional dalam rangka mensukseskan pembangunan nasional.
Hal tersebut tentu akan mempengaruhi sistem peradilan, dimana ada hubungan emosional antara Polisi, Jaksa dan Hakim. Jaksa akan mempertimbangkan hubungannya dengan Kapolres dalam menerima Berkas Perkara dari Penyidik. Hakim akan mempertimbangan hubungannyan dengan Kajari dalam memutus sebuah perkara yang diajukan Jaksa.
Sekarang kita bandingkan dengan Sistem Juri pada peradilan anglo saxion seperti amerika dan Ingris. Secara umum proses persidangan dalam Sistem Peradilan Pidana di Amerika Serikat ini terdiri dari beberapa pihak, yakni Hakim, Penuntut Umum, Pengacara, Terdakwa, Korban, Saksi, dan Juri. Peran masing-masing pihak dalam persidangan, secara singkat :
1) Hakim yang membuka dan menjelaskan jalannya persidangan;
2) Penuntut umum menerangkan pada para juri mengenai kasus yang terjadi dengan maksud untuk mempengaruhi bahwa terdakwa adalah pihak yang bersalah;
3) Pengacara menerangkan pada juri bahwa terdakwa tidak bersalah;
4) Proses pembuktian, dengan mendatangkan beberapa orang saksi termasuk dapat mendengarkan keterangan terdakwa. Namun, dalam sistem peradilan pidana di Amerika Serikat, dimungkinkan untuk terdakwa tidak memberikan keterangan dalam persidangan;
5) Jurilah yang memberikan keputusan bersalah atau tidaknya terdakwa dalam suatu kesimpulan singkat. Dalam Sistem Juri tersebut, juri tidak diperkenankan memberikan pertanyaan pada terdakwa, saksi ataupun korban. Juri hanya diberikan kesempatan untuk memutuskan apakah terdakwa bersalah atau tidak. Apabila Juri tidak dapat memutuskan terdakwa bersalah atau tidak, maka Juri akan dikumpulkan dalam suatu ruangan untuk memutuskan hal tersebut dengan suara bulat.;
6) Hakim hanya memutuskan beratnya hukuman bagi terdakwa;
Bahwa Sistem Juri mempunyai kelebihan dibanding dengan sistem peradilan pidana yang dilaksanakan di Indonesia, di mana sistem ini lebih mengutamakan pada masyarakat sebagai unsur sosial yang berdaulat, serta membatasi kekuasaan pemerintahan yang dijalankan oleh Hakim dan Penuntut Umum. Adagium yang sudah dianut Amerika Serikat selama bertahun-tahun adalah “lebih baik membebaskan 10 orang yang bersalah daripada menahan 1 orang yang tidak bersalah.” Kedua dasar inilah yang menjadi landasan Amerika Serikat menganut Sistem Juri.
Artinya dalam memutuskan perkara sulit untuk dilakukan koordinasi antara penegak hukum, karena yang memutuskan seseorang bersalah adalah Juri yang terdiri dari masyarakat yang bukan merupakan penegak hukum. Bagaimana menurut anda ? ( Macaro )


































