Pada dasarnya pembelaan diri adalah naluri setiap orang guna mempertahankan dirinya, harta bendanya atau kehormatannya dari perbuatan jahat pihak lain. Tindakan membela diri ini dilindungi oleh undang-undang yaitu Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Pasal 49 KUHP tersebut mengatur mengenai perbuatan “pembelaan darurat” atau “pembelaan terpaksa” (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat. Menurut pasal ini, orang yang melakukan pembelaan darurat tidak dapat dihukum. Pasal ini mengatur alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar karena perbuatan pembelaan darurat bukan perbuatan melawan hukum.
Kalau demikian mengapa orang membela diri tetap saja dijadikan tersangka bahkan ada pula yang ditahan penyidik ?
- Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan (membela). Pertahanan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain. Di sini harus ada keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan serangannya. Untuk membela kepentingan yang tidak berarti misalnya, orang tidak boleh membunuh atau melukai orang lain;
- Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal itu yaitu badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain;
- Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada ketika itu juga.
Secara sedehana dapat disimpulkan bahwa pembelaan diri dilakukan karena terpaksa, tidak ada jalan lain namun tidak boleh juga secara berlebihan. Misalnya kita terpaksa memukul seseorang untuk melumpuhkannya kareda adanya serangan yang tidak mungkin lagi kita hindarkan. Ketika kita si penyerang sudah tidak berdaya, kita tidak boleh lagi melanjutkan serangan kita, karena itu bukan lagi membela diri. Atau sebenarnya kita punya kesempatan untuk menghindar tetapi kita memilih untuk menyerang, dengan alasan daripada diserang duluan, itu juga tidak termasuk bagian dari membela diri.
Nah untuk membuktikan apakah perbuatan membela diri yang kita lakukan sesuai dengan pasal 49 KUHP maka perlu dibuktikan di persidangan. Nah itulah mengapa penyidik tetap melakukan proses hukum meskipun tindakannya adalah membela diri. Hakimlah yang nantinya akan menentukan apakah perbuatan tersebut termasuk kategori membela diri atau bukan.


































