Elangmautonline.com Banyak diantara kita yang masih ragu, apakah korban kecelakaan lalulintas yang tidak memiliki SIM berhak mendapat santunan Jasa Raharja.
Hal tersebut karena ketidaktahuan dan juga karena lebih percaya kepada pihak calo atau pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan.
Padahal tidak ada persyaratan harus memiliki SIM untuk mendapatkan santunan dari Jasa Rahaja ketika terjadi kecelakaan lalulintas.
UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah :
1. setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan
2. setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraanbermotor dan sepeda motor pribadi.
3. Bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965 termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.
Jadi jelas bahwa tidak ada kaitan antara SIM dengan persyaratan untuk mendapatkan santunan Jasa Raharja. Korban kecelakaan lalulintas tetap mendapat santunan dari Jasa Raharja meskipun tidak memiliki SIM.
” Celoteh Bang Elang ”
” Hindari calo, percaya pada diri sendiri untuk mengurus santunan dari Jasa Raharja “


































