Elangmaut Indonesia. Salah satu syarat dapat dilakukannya penahanan terhadap tersangka / terdakwa adalah, apabila perbuatan tersangka diancam dengan hukuman penjara 5 ( lima ) tahun atau lebih.
Terhadap pelaku pencemaran nama baik melalui medsos diatur dalam UU ITE sebagai berikut :
Pasal 27 ayat ( 3 ) UU ITE
” Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
Ancaman pidananya :
Pasal 45 ayat ( 3 ) UU ITE
” Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) “
Artinya terhadap pelaku pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) tidak dapat dilakukan penahanan, karena ancaman pidananya dibawah 5 (lima) tahun.
PASAL JEBAKAN
Pasal 36 UU ITE
” Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain “
Ancaman pidananya :
Pasal 51 ayat ( 2 ) UU ITE
” Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) “
Artinya pelaku pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat ( 3 ), dapat dilakukan penahanan jika di junto kan atau digabungkan dengan Pasal 36 UU ITE yang ancaman pidananya 10 ( sepuluh ) tahun penjara, dengan alasan perbuatan tersangka menimbulkan kerugian. Meskipun nantinya kerugian tidak dapat dibuktikan, tetapi terhadap tersangka sudah dapat dilakukan penahanan. Nah pasal inilah yang dapat digunakan penyidik atau penuntut umum untuk dapat menahan tersangka pencemaran nama baik. Contoh Kasus Nikita Mirzani yang ditahan Jaksa dalam perkara Pencemaran Nama Baik. Bagaimana menurut pembaca ? ( BS )
” Celoteh bang Elang “
” Kalau bisa dipersulit mengapa harus dipermudah ? “


































