Elangmaut Indonesia. Komisi III DPR RI, meminta Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga untuk meninjau ulang pemecatan anggota Polda NTT, Ipda Rudy Soik, yang dipecat karena membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM).
Komisi III DPR meminta Polda NTT mempertimbangkan kembali keputusan pemecatan itu dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan. “Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Rudy Soik,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati membacakan hasil rekomendasi rapat antara Komisi III DPR dan Polda NTT, Senin (28/10/2024).
Anggota Komisi III DPR dari daerah pemilihan NTT Benny K Harman menilai janggal Rudy dipecat gara-gara dianggap melanggar etik saat mengungkap kasus mafia BBM. Politikus Partai Demokrat ini pun mencurigai adanya motif tertentu di balik pemecatan tersebut.
“Kami usulkan supaya kasus pemecatan terhadap saudara Rudy Soik dibawa dalam pertemuan khusus dengan Pak Kapolri dalam waktu yang tidak begitu lama. Demi keadilan, demi tegaknya hukum, dan demi masyarakat NTT yang kita cintai,” ujar Benny.
Senada, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo sangat menyayangkan polisi justru memecat Rudy, Menurut dia, Rudy merupakan polisi yang jujur dan telah membongkar kasus mafia BBM yang justru membuat pasokan BBM di NTT menjadi lancar. “Karena justru ini diangkat saya mendapatkan laporan tadi pagi dari NTT dari masyarakat di sana rupanya sejak kasus ini diangkat tiba tiba BBM-nya jadi lancar,” kata Sara.
Selepas mendapat banyak cecaran dari Komisi III DPR RI, Kapolda NTT menyatakan akan menggelar sidang banding terkait kelanjutan nasib karir Ipda Rudy. Daniel memastikan sidang banding akan digelar. Nantinya, komisi ini akan menggelar sidang banding soal Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sebelumnya memutuskan memberhentikan Rudy.


































